Pemerintah Siapkan Aturan Wajib RCBO Gantikan MCB

- Reporter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan penggunaan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) pada instalasi listrik tegangan rendah. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan risiko korsleting, sengatan listrik, hingga kebakaran yang kerap dipicu gangguan instalasi listrik.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan pemerintah sedang merampungkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur penerapan GPAS secara wajib. Dalam skema yang disiapkan, perangkat pengaman listrik jenis Residual  Current Breaker with Overcurrent Protection (RCBO) akan menggantikan penggunaan Miniature  Circuit Breaker ( MCB) yang selama ini banyak digunakan masyarakat.

Menurut Yuliot, perangkat RCBO memiliki tingkat sensitivitas yang lebih tinggi dalam mendeteksi gangguan listrik. Dengan kemampuan tersebut, aliran listrik dapat diputus lebih cepat ketika terjadi kebocoran arus maupun korsleting, sehingga risiko kerusakan dan kebakaran dapat diminimalkan.

Ia menjelaskan penerapan perangkat ini nantinya akan menyasar berbagai fasilitas, mulai dari gedung perkantoran, pasar, hingga bangunan lainnya yang menggunakan instalasi listrik tegangan rendah. Saat ini rancangan aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi sebelum diterbitkan secara resmi.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi penggunaan GPAS di sejumlah fasilitas publik, termasuk pasar tradisional, gedung pemerintahan, dan kawasan perumahan. Setelah regulasi diterbitkan, penerapan kewajiban penggunaan GPAS direncanakan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:  Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Rumah Tangga 2.200 VA Hanya Berlaku Dua Bulan

RCBO, Pengaman Listrik dengan Perlindungan Berlapis

RCBO merupakan perangkat pengaman listrik yang menggabungkan beberapa fungsi perlindungan dalam satu alat. Selain mampu mendeteksi kebocoran arus listrik, perangkat ini juga memberikan perlindungan terhadap beban berlebih (overload) dan hubungan arus pendek atau korsleting.

Cara kerjanya adalah dengan memantau keseimbangan arus listrik yang mengalir melalui penghantar fase dan netral. Ketika terjadi perbedaan arus yang mengindikasikan kebocoran listrik ke tanah atau ke bodi peralatan, RCBO akan secara otomatis memutus aliran listrik dalam waktu singkat.

Kemampuan tersebut membuat RCBO dinilai lebih komprehensif dibandingkan perangkat pengaman konvensional. Jika MCB hanya berfungsi melindungi dari beban berlebih dan korsleting, sementara RCCB atau ELCB hanya mendeteksi kebocoran arus, maka RCBO mengintegrasikan seluruh fungsi tersebut dalam satu perangkat.

Baca Juga:  Buruan! Sambut Ramadhan 2025, PLN Diskon Tambah Daya Listrik 50% Semua Golongan

Karena keunggulannya, RCBO kini banyak diterapkan pada rumah tinggal, gedung perkantoran, fasilitas kesehatan, kawasan industri, hingga instalasi khusus seperti pemanas air, pendingin udara, dan pompa air.

Penggunaan perangkat ini juga dianggap lebih praktis karena dapat menghemat ruang pada panel listrik sekaligus meningkatkan standar keselamatan instalasi dan perlindungan terhadap pengguna.

Dengan regulasi yang tengah disiapkan pemerintah, penggunaan RCBO berpotensi menjadi standar baru sistem pengamanan instalasi listrik di Indonesia, seiring upaya memperkuat aspek keselamatan dan mengurangi insiden kebakaran akibat gangguan kelistrikan. ***

Penulis : Redaksi GONTB

Editor : Redaksi GONTB

Sumber Berita: Listrik Indonesia

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan Prima PLN UIW NTB Makin Optimal, SPKLU Selong Permudah Pengguna Kendaraan Listrik Lewat PLN Mobile
PLN Deklarasikan Implementasi B50 di Maumere, Ini Tujuannya
Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Meninting, Air Harus Sampai kepada Petani
PLN Perkuat Keandalan Kelistrikan Lombok, GM PLN Dwipantara Tinjau Pembangkit Strategis
TERBARU! Jadwal Penyeberangan dan Harga Tiket Kapal Lombok – Surabaya 5 Juli – 1 Agustus 2026
Turun Harga BBM! Ini daftar Harga BBM di Nusa Tenggara Barat
Peluang Usaha! PLN NTB Ajak Masyarakat Bermitra Bangun SPKLU
28 UMKM NTB Ikuti Kurasi UNIQLO, Pemprov Buka Peluang Produk Lokal Masuk Pasar Nasional
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:47 WITA

Pelayanan Prima PLN UIW NTB Makin Optimal, SPKLU Selong Permudah Pengguna Kendaraan Listrik Lewat PLN Mobile

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:22 WITA

PLN Deklarasikan Implementasi B50 di Maumere, Ini Tujuannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:20 WITA

Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Meninting, Air Harus Sampai kepada Petani

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:00 WITA

PLN Perkuat Keandalan Kelistrikan Lombok, GM PLN Dwipantara Tinjau Pembangkit Strategis

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:03 WITA

TERBARU! Jadwal Penyeberangan dan Harga Tiket Kapal Lombok – Surabaya 5 Juli – 1 Agustus 2026

Berita Terbaru

Cucunda Penulis Berdo'a usai melaksanakan Sholat.

Go Religi

Makna Sebuah Do’a yang Mustajab

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:17 WITA