GONTB – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan penggunaan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) pada instalasi listrik tegangan rendah. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan risiko korsleting, sengatan listrik, hingga kebakaran yang kerap dipicu gangguan instalasi listrik.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan pemerintah sedang merampungkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur penerapan GPAS secara wajib. Dalam skema yang disiapkan, perangkat pengaman listrik jenis Residual Current Breaker with Overcurrent Protection (RCBO) akan menggantikan penggunaan Miniature Circuit Breaker ( MCB) yang selama ini banyak digunakan masyarakat.
Menurut Yuliot, perangkat RCBO memiliki tingkat sensitivitas yang lebih tinggi dalam mendeteksi gangguan listrik. Dengan kemampuan tersebut, aliran listrik dapat diputus lebih cepat ketika terjadi kebocoran arus maupun korsleting, sehingga risiko kerusakan dan kebakaran dapat diminimalkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan penerapan perangkat ini nantinya akan menyasar berbagai fasilitas, mulai dari gedung perkantoran, pasar, hingga bangunan lainnya yang menggunakan instalasi listrik tegangan rendah. Saat ini rancangan aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi sebelum diterbitkan secara resmi.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi penggunaan GPAS di sejumlah fasilitas publik, termasuk pasar tradisional, gedung pemerintahan, dan kawasan perumahan. Setelah regulasi diterbitkan, penerapan kewajiban penggunaan GPAS direncanakan dilakukan secara bertahap.
RCBO, Pengaman Listrik dengan Perlindungan Berlapis
RCBO merupakan perangkat pengaman listrik yang menggabungkan beberapa fungsi perlindungan dalam satu alat. Selain mampu mendeteksi kebocoran arus listrik, perangkat ini juga memberikan perlindungan terhadap beban berlebih (overload) dan hubungan arus pendek atau korsleting.
Cara kerjanya adalah dengan memantau keseimbangan arus listrik yang mengalir melalui penghantar fase dan netral. Ketika terjadi perbedaan arus yang mengindikasikan kebocoran listrik ke tanah atau ke bodi peralatan, RCBO akan secara otomatis memutus aliran listrik dalam waktu singkat.
Kemampuan tersebut membuat RCBO dinilai lebih komprehensif dibandingkan perangkat pengaman konvensional. Jika MCB hanya berfungsi melindungi dari beban berlebih dan korsleting, sementara RCCB atau ELCB hanya mendeteksi kebocoran arus, maka RCBO mengintegrasikan seluruh fungsi tersebut dalam satu perangkat.
Karena keunggulannya, RCBO kini banyak diterapkan pada rumah tinggal, gedung perkantoran, fasilitas kesehatan, kawasan industri, hingga instalasi khusus seperti pemanas air, pendingin udara, dan pompa air.
Penggunaan perangkat ini juga dianggap lebih praktis karena dapat menghemat ruang pada panel listrik sekaligus meningkatkan standar keselamatan instalasi dan perlindungan terhadap pengguna.
Dengan regulasi yang tengah disiapkan pemerintah, penggunaan RCBO berpotensi menjadi standar baru sistem pengamanan instalasi listrik di Indonesia, seiring upaya memperkuat aspek keselamatan dan mengurangi insiden kebakaran akibat gangguan kelistrikan. ***
Penulis : Redaksi GONTB
Editor : Redaksi GONTB
Sumber Berita: Listrik Indonesia














