Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GO NTB – Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemerasan dan Pungutan liar Terhadap Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil Pada Dinas Dikbudpora Kab. Bima TA. 2019-2025 memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka, yakni IR selaku Kabid PTK Dinas Dikbudpora Kab. Bima.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. “untuk dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya (26/6/2026).

 

Kasus ini berkaitan dengan Pungutan yang dilakukan oleh Kabid PTK Dinas Dikbudpora Kab. Bima terhadap Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dengan nominal antara Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- per triwulan. Jumlah pungutan dari para Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil terhitung dari tahun 2019 – 2025 sejumlah Rp. 276.030.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah), tegas Kombes Endri.

Baca Juga:  BGN dan Polda NTB Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Pidana, bahwa Perbuatan tersangka masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan Pungutan liar. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 49 barang bukti termasuk Rekening yang digunakan sebagai Penampung pungutan oleh Tersangka dalam perkara ini, jelasnya.

 

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK menegaskan bahwa Penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran, khususnya di sektor Pendidikan,”

Baca Juga:  BPS dan Pemprov NTB Perkuat Data Ekonomi Daerah, UMKM Diajak Aktif dalam Sensus 2026

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan “War On Drugs”
Bakal Jadi Landmark Baru dan Atasi Banjir, Lale Widiahning: Butuh 2 Miliar Bangun Kolam Retensi
PLN UIW NTB Perkuat Sinergi dengan Media untuk Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan dan Transformasi Energi
Pemprov NTB Gelar Gerakan Pangan Murah Hingga Ke Ujung Lombok Barat
6 Warga Desa Rarang Lombok Timur Terima Bantuan kWh Meter Listrik Gratis Pemerintah melalui PLN NTB
Pemprov NTB Perkuat Hilirisasi dan Iklim Investasi Tambak Udang
Jangan Hanya Jadi Pemilih, Mi6 Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus Masuk Struktur Penyelenggara Pemilu
PLN UP3 Selaparang Ikuti Safety Briefing Online Bersama Seluruh UP3 se-NTB di Lombok Timur, Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan “War On Drugs”

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:07 WITA

Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:43 WITA

Bakal Jadi Landmark Baru dan Atasi Banjir, Lale Widiahning: Butuh 2 Miliar Bangun Kolam Retensi

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:58 WITA

PLN UIW NTB Perkuat Sinergi dengan Media untuk Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan dan Transformasi Energi

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:52 WITA

Pemprov NTB Gelar Gerakan Pangan Murah Hingga Ke Ujung Lombok Barat

Berita Terbaru