Istri Brigadir Esco ditahan, BPW PAI NTB Apresiasi Polisi: Bukti dan Ahli Tegaskan Ada Unsur Pembunuhan

Sabtu, 20 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

Lombok Barat, GONTB – Badan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPW PAI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Esco Faska Rely, resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

SP2HP tersebut diterima langsung oleh M. Syarifudin, SH., MH., pada Sabtu (20/9/2025).

Menurut Syarifudin, surat itu diserahkan oleh Polres Lombok Barat sebagai bentuk transparansi perkembangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Esco.

“Kami baru saja menerima SP2HP dari Polres Lombok Barat. Di dalamnya dijelaskan secara rinci bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari memeriksa 55 orang saksi hingga melakukan gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda NTB,” ungkap Syarifudin.

Dari hasil gelar perkara tersebut, lanjut Syarif, status Rizka Sintiani yang sebelumnya berstatus saksi kini resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

“Dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizka Sintiani langsung dilakukan penahanan di Polda NTB,” tegasnya.

Syarifudin yang akrab disapa Syarif itu menyampaikan apresiasi atas kerja keras aparat kepolisian, khususnya Polres Lombok Barat, yang dinilai telah menunjukkan komitmen serius dalam mengungkap kasus yang menyita perhatian publik ini.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Polres Lombok Barat yang tidak mengenal lelah dalam mengusut kasus ini,” ucapnya.

Lebih jauh, Syarif menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Rizka Sintiani terbukti melakukan tindak pidana dengan menghilangkan nyawa suaminya sendiri.

“Hal itu dikuatkan dengan bukti-bukti yang dikantongi penyidik serta keterangan para ahli,” jelasnya.

Meski begitu, Syarif menilai bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan satu tersangka saja.

Ia menduga ada pihak lain yang turut serta dalam peristiwa tragis tersebut.

“Tidak mungkin Rizka melakukan ini seorang diri. Pasti ada pihak lain yang membantu, dan kami mendorong aparat kepolisian untuk mengusutnya sampai tuntas,” ujarnya tegas.

Ia juga meminta agar kepolisian segera melakukan rekonstruksi perkara serta mempercepat pelengkapan berkas agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami ingin proses hukum ini cepat selesai dan bisa segera di sidangkan,” tambahnya.

Di sisi lain, Syarif juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, termasuk para netizen, yang dinilainya turut berperan besar dalam mengawal kasus ini hingga akhirnya menemukan titik terang.

“Saya kira tanpa dukungan masyarakat luas dan tekanan publik melalui media sosial, kasus ini tidak akan terungkap secepat ini,” pungkasnya.

Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely sendiri sebelumnya menimbulkan tanda tanya besar.

Sang brigadir ditemukan tewas mengenaskan di belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Lombok Barat 24 Agustus 2025 lalu.

Kini, dengan penetapan Rizka Sintiani sebagai tersangka, publik menantikan kelanjutan proses hukum hingga ke meja hijau. ***

Baca Juga:  Bagi Takjil hingga Tausiyah, Kapolda NTB Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers

Berita Terkait

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terbaru

Go Religi

7 Keutamaan Hari Jumat Menurut Al-Qur’an dan Hadits

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:34