Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Turis Asal Inggris, Dirres PPA/PPO Polda NTB Tahan Seorang Karyawan Hostel

Selasa, 22 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram,GO NTB- kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual di wilayah hukum Polda NTB. Terbaru, penyidik resmi menahan seorang karyawan hostel berinisial BI alias S atas dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG.

Baca Juga:  Ini Penyebab Pertumbuhan Ekonomi NTB Alami Kontraksi

 

Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, S.I.K., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari pengaduan yang diterima pihak kepolisian pada 15 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 168 pada 16 September 2026.

 

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB,” ujar KBP Ni Made Pujawati (22/9/26).

Baca Juga:  2,5 kg Sabu hingga Miliaran Rupiah Disita, Polda NTB Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

 

Dalam proses penanganan kasus yang terjadi di salah satu hostel kawasan Kuta Mandalika tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi foto dan video kedekatan pelaku dan korban, satu buah celana dalam warna hitam, satu buah baju warna putih, serta satu lembar gabung hasil visum yang dikeluarkan oleh Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026 serta didukung hasil Visum RS Bhyangkara Polda NTB, ungkap KBP Ni Made Pujawati.

Baca Juga:  Polda NTB Tetapkan MTF Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300.000.000,-.

 

KBP Ni Made Pujawati menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud konsistensi dan keseriusan Polda NTB dalam memberantas seluruh tindak pelecehan maupun kekerasan seksual guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTB.

 

Berita Terkait

HUT ke-81 PMI, PMI Kecamatan Labuapi Gelar Sosialisasi Stunting dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia
Wisuda ke-2 UNBIM Kukuhkan Ratusan Lulusan dan Gandeng Tiga Dosen Filipina Jalin MoU Internasional
Jelang MotoGP Mandalika 2026, PLN Hadirkan Inovasi Green Mobile Control Room Berbasis Energi Surya
Polda NTB Tingkatkan Perkara Pengelolaan Anggaran BUMD PT. Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Desa Berdaya Bermanfaat untuk Menekan Tingginya PMI
MERUMATTA Half Marathon Hadir Kembali Menantang Peserta dengan Keindahan Alam Senggigi dan Malimbu
Dari Kepedulian Menjadi Terang, PLN UP3 Sumbawa Hadirkan Bantuan Penyambungan Listrik bagi Masyarakat
PLN Perkuat Kelistrikan Jelang MotoGP Mandalika 2026

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:29

Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Turis Asal Inggris, Dirres PPA/PPO Polda NTB Tahan Seorang Karyawan Hostel

Selasa, 22 September 2026 - 09:53

HUT ke-81 PMI, PMI Kecamatan Labuapi Gelar Sosialisasi Stunting dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

Senin, 21 September 2026 - 17:52

Wisuda ke-2 UNBIM Kukuhkan Ratusan Lulusan dan Gandeng Tiga Dosen Filipina Jalin MoU Internasional

Senin, 21 September 2026 - 16:32

Jelang MotoGP Mandalika 2026, PLN Hadirkan Inovasi Green Mobile Control Room Berbasis Energi Surya

Senin, 21 September 2026 - 08:32

Polda NTB Tingkatkan Perkara Pengelolaan Anggaran BUMD PT. Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan

Berita Terbaru