10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS dan Cara Pemakaian BPJS di Rumah Sakit

- Reporter

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan langkah pemakaian BPJS (BPJS Kesehatan/https://www.bpjs-kesehatan.go.id)

Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan langkah pemakaian BPJS (BPJS Kesehatan/https://www.bpjs-kesehatan.go.id)

GONTB – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui program ini, peserta dapat memperoleh pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan klinik, dengan biaya yang sebagian besar ditanggung oleh BPJS.

Namun, meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan menyeluruh, ada beberapa kondisi khusus, terutama di layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang tidak akan ditanggung oleh program ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dapat mempengaruhi jenis perawatan yang dapat diterima oleh peserta dalam situasi darurat.

Meskipun demikian, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan kesehatan bagi anggotanya.

Sebagai peserta, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku agar bisa memaksimalkan manfaat dari program jaminan kesehatan ini dengan bijak dan tepat.

Berikut 10 daftar masalah kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  2. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  3. Perawatan gigi. Misal, behel tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, beberapa perawatan gigi lainnya seperti penambalan untuk gigi berlubang dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit bisa dilakukan.
  4. Gangguan kesuburan juga menjadi penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
  5. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam daftar yang tidak di-cover BPJS. Sebab, hal itu dianggap sebagai risiko yang dibuat sendiri.
  6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  8. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
  9. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca Juga:  Deteksi Dini Kesehatan Anak, Layanan CKG Puskesmas Perampuan Sasar PAUD 

Alur Penggunaan BPJS untuk Pemeriksaan IGD

Sebagai peserta BPJS, penting untuk memahami aturan dan etika yang berlaku saat mengakses layanan kesehatan, khususnya di IGD. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan:

  1. Membawa kartu BPJS dan identitas diri
    Setiap peserta BPJS harus selalu membawa kartu BPJS dan identitas diri (KTP) saat berobat, termasuk ketika datang ke IGD.
Baca Juga:  Tips Aman Olahraga untuk Menurunkan Gula Darah

Kartu ini diperlukan sebagai bukti bahwa Anda adalah peserta BPJS yang berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika kartu BPJS tertinggal atau hilang, pihak rumah sakit mungkin akan kesulitan memverifikasi status keanggotaan, yang dapat memperlambat proses pelayanan.

  1. Mengikuti alur pelayanan kesehatan yang benar
    Dalam sistem BPJS, umumnya terdapat alur pelayanan yang harus diikuti, mulai dari faskes tingkat pertama (klinik atau puskesmas) hingga rujukan ke rumah sakit.

Namun, dalam kondisi darurat, pasien BPJS diperbolehkan langsung mengakses layanan IGD di rumah sakit terdekat, baik swasta maupun negeri.

Meski demikian, penting untuk tetap melaporkan kunjungan tersebut kepada BPJS dalam waktu 3×24 jam untuk memastikan biaya ditanggung oleh BPJS.

  1. Memahami batasan pelayanan di rumah sakit swasta
    Tidak semua rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS.
Baca Juga:  Deteksi Dini HIV dan IMS di Rumah Kos, Bhabinkamtibmas Cilinaya Dampingi Tes Kesehatan

Oleh karena itu, sebagai pasien BPJS, Kamu harus memastikan rumah sakit yang dituju memang menerima pasien BPJS.

Jika rumah sakit tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS, pasien mungkin akan dikenakan biaya tambahan yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Sebaiknya, sebelum memutuskan untuk ke IGD di rumah sakit swasta, pastikan terlebih dahulu apakah rumah sakit tersebut menerima pasien BPJS dan apakah layanan yang diperlukan dapat ditanggung.

  1. Menghormati prosedur rumah sakit
    Setiap rumah sakit memiliki prosedur operasional standar yang harus dipatuhi oleh semua pasien, termasuk peserta BPJS.

Hal ini mencakup prosedur administrasi, antrian, serta tata cara berkomunikasi dengan tenaga medis.

Penting bagi pasien BPJS untuk mengikuti prosedur ini dengan baik dan tidak memaksakan kehendak di luar ketentuan yang berlaku.

Ini termasuk dalam menjaga sikap dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelayanan atau menimbulkan konflik dengan petugas kesehatan.

Dengan demikian, maka anggota BPJS Kesehatan dapat lebih menggunakan BPJS yang dimilikinya dengan bijak dan tidak ada miskonsepsi lagi terkait layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Limbik: Kunci Emosi dan Ingatanmu
BBPOM di Mataram Gandeng  BNNP NTB Perkuat Sinergi Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu
Apakah Penderita Ginjal Boleh Makan Labu Siam? Ini Faktanya
Tujuan Program KB: Ciptakan Keluarga Bahagia Berkualitas
Obat Saraf Kejepit Paling Ampuh: Ini Pilihan dan Cara Kerjanya
Obat Batuk: Redakan dengan Bahan Rumahan yang Alami
Cara Memakai Masker agar Mencegah Penyakit
Ederma Clinik Hadirkan Tekhnologi Kecantikan Wonder Face Pertama di Indonesia Tanpa Bedah dan Suntik
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:54 WITA

Limbik: Kunci Emosi dan Ingatanmu

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:38 WITA

BBPOM di Mataram Gandeng  BNNP NTB Perkuat Sinergi Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu

Senin, 4 Mei 2026 - 06:39 WITA

Apakah Penderita Ginjal Boleh Makan Labu Siam? Ini Faktanya

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53 WITA

Tujuan Program KB: Ciptakan Keluarga Bahagia Berkualitas

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:26 WITA

Obat Saraf Kejepit Paling Ampuh: Ini Pilihan dan Cara Kerjanya

Berita Terbaru