Penambahan Nama Di Paspor, Bagaimana Caranya?

- Reporter

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Banyak pemohon mengajukan Penambahan nama di paspor untuk berbagai sebab—seperti untuk umroh, haji, sekolah di Timur Tengah, dan yang lainnya. Penambahan nama pada paspor merupakan salah satu jenis layanan yang disediakan oleh Kantor Imigrasi tanpa ada biaya tambahan alias gratis. Lalu, apa yang harus dilakukan oleh pemohon saat akan mengajukan penambahan nama pada paspor?

Nama Siapa Yang Ditambahkan dan Dimana

Penambahan nama adalah salah satu cabang pada perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau lainnya. Hal ini dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan berupa penambahan nama, seperti untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, ditambahkan di halaman catatan-pengesahan atau halaman 4. Nama yang ditambahkan pada paspor adalah nama orang tua laki-laki.

Persyaratan

Bagi pemohon paspor yang akan mengajukan penambahan nama di paspor diharapkan membawa beberapa dokumen persyaratan, antara lain:

  1. E-ktp
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
  4. Paspor yang akan ditambah Namanya
  5. Dokumen pendukung
Baca Juga:  Panduan Pencegahan Korupsi

Untuk dokumen pendukung bergantung pada tujuan penambahan nama di paspor. Untuk umroh, dokumen pendukungnya adalah rekomendasi umroh dari travel dan Kementerian Agama setempat (bagi yang berusia dibawah 50 tahun) atau rekomendasi umroh dari biro travel (bagi yang berusia diatas 50 tahun). Untuk penambahan nama haji, dokumen pendukungnya adalah Bukti setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan rekomendasi haji dari Kementerian Agama setempat. Bagi yang akan melanjutkan studi ke Timur Tengah, dokumen pendukungnya adalah Rekomendasi dari Sekolah dan Kementerian Agama.

Baca Juga:  Umroh Super Promo Ekonomi hanya 26.9Juta 13 Hari berangkat dari Lombok

Alur permohonan

Untuk penambahan nama di paspor, pemohon cukup datang ke kantor imigrasi terdekat tanpa menggunakan aplikasi m-paspor. Bahkan, permohonan juga bisa diwakilkan sehingga yang memiliki paspor bisa tidak langsung datang. Semua dokumen persyaratan dibawa dan akan diperiksa oleh petugas. Setelah dinyatakan lengkap, permohonan akan selesai kurang lebih 3 hari kerja. Pengambilan paspor juga bisa diwakilkan. Sekali lagi, permohonan penambahan nama di paspor gratis. Pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Penyeberangan Kapal Lombok – Surabaya Tanggal 29 Maret – 20 April 2026
Umroh Super Promo Standar hanya 29.5 Juta 13 Hari berangkat dari Lombok
Umroh Super Promo Ekonomi hanya 26.9Juta 13 Hari berangkat dari Lombok
Ini Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Rute Jogja–Makassar yang Hilang Kontak di Maros
Panduan Pencegahan Korupsi
STOP bayar Parkir Tunai di Kota Mataram, ini solusi Terbarunya
PLN Ingatkan Masyarakat Waspada Bahaya Listrik di Musim Hujan
Kemenlu RI Goes To Campus, Sekolah Diplomasi BEM Unram 2025
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:33 WITA

Jadwal Penyeberangan Kapal Lombok – Surabaya Tanggal 29 Maret – 20 April 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:41 WITA

Umroh Super Promo Standar hanya 29.5 Juta 13 Hari berangkat dari Lombok

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:19 WITA

Umroh Super Promo Ekonomi hanya 26.9Juta 13 Hari berangkat dari Lombok

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:52 WITA

Ini Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Rute Jogja–Makassar yang Hilang Kontak di Maros

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:33 WITA

Panduan Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru