Curi Motor di Parkiran Mall Mataram, Terduga Pelaku DS ditangkap Polisi

Rabu, 19 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase: Terduga pelaku pencurian sepeda motor di Parkiran KFC Mataram Mall DS (26) ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram. Selasa (18/06/2024). Foto (Humas Polresta Mataram).

Kolase: Terduga pelaku pencurian sepeda motor di Parkiran KFC Mataram Mall DS (26) ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram. Selasa (18/06/2024). Foto (Humas Polresta Mataram).

GONTB – Terduga pelaku pencurian sepeda motor di Parkiran KFC Mataram Mall DS (26) berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram di kediamannya, Selasa (18/06/2024).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., yang dikonfirmasi media ini terduga pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam dari laporan kejadian.

Baca Juga:  Dir Ditreskrimum Polda NTB: Berkas Perkara IWAS diserahkan ke Kejaksaan

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19:20 wita,” kata Kasat Reskrim.

Terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor korban di parkiran depan KFC Mataram Mall yang saat itu sedang tergantung konci kontaknya.

Korban adalah seorang karyawan swasta YG (31), warga Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Baca Juga:  Kembali Diperiksa! Dua Tersangka Kasus Masker Covid-19 Pemprov NTB

“Saat itu korban pulang kerja pergi ke KFC untuk membeli makan. Korban mengakui lupa mencabut kunci motornya. Kemudian setelah selesai makan, korban hendak pulang dan melihat sepeda motor yang diparkirnya sudah tidak berada di tempat parkir tersebut, Korban sempat mencoba untuk mencari-cari disekitar lokasi sebelum akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram,“ ucapnya.

Baca Juga:  Gara-Gara Sabu 18,89 Gram, LRS Berhenti Jadi Kurir Setelah 10 Tahun Lolos dari Pantauan Polisi

Atas kejadian tersebut korban merasa rugi sekitar Rp.19 juta lebih. Atas tindakannya, terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (***)

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru