Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Seorang Broker Tanah Kavlingan ditahan Polisi

- Reporter

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Seorang Terlapor kasus dugaan Penggelapan dan Penipuan, kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram.

Terlapor berinisial AHY, Pria 44 tahun asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat ini awal mula dilaporkan oleh Korban berinisial BM warga kota Mataram yang merasa ditipu atas proses transaksi pembelian tanah Kavlingan yang berlokasi di Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE.,SIK., MH., melalui Kanit Harda Iptu Kadek Angga Nambara, SH dihadapan Awak Media, Selasa (23/07/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penjelasan Kanit Harda, Korban sepakat untuk membeli Tanah Kavlingan kepada Terlapor pada tahun 2018, dimana transaksi tersebut disepakati harga 128 juta rupiah dengan perjanjian penyerahan DP oleh Korban kepada terlapor sebesar 75 juta rupiah untuk biaya pemecahan sertifikat dimana terlapor menjanjikan memecah sertifikat paling lambat 1 tahun dan sisa pembayarannya sejumlah 53 juta rupiah akan diserahkan setelah sertifikat selesai dipecah. Atas penjelasan tersebut BM (Korban) akhirnya menyerahkan uang untuk biaya DP dan pemecahan sertifikat.

Baca Juga:  MH Warga Ampenan Diamankan dengan Barang Bukti Sabu Hampir 3 Gram

Namun Lanjutnya, hingga Juli 2024 sertifikat yang dijanjikan terlapor belum juga diterima Korban.

“Sebelumnya korban sudah sering mencoba menghubungi terlapor menanyakan terkait sertifikat tanah Kavlingan tersebut, namun jawabannya masih dalam proses, dan jawaban itu terus menerus disampaikan hingga hampir 6 tahun, “ jelas Pria yang kerap disapa Angga ini.

“Selain itu tahun lalu korban sudah berusaha meminta kembali uang DP 75 juta yang diserahkan tersebut karena ia merasa terlalu lama sertifikat tersebut jadi dan menduga dipermainkan, akan tetapi hanya dijanjikan oleh terlapor hingga bulan Juli 2024 ini. Karena itulah korban, melaporkan (AHY) atas dugaan kasus Penggelapan atau penipuan ke Polresta Mataram,“ kata Angga menambahkan.

Baca Juga:  Setelah Tenaga Medis Diperiksa, Polres Mataram akan Periksa Pihak Pondok Pesantren Buntut Kematian Santriwati Asal NTT

Ia pun mempertegas bahwa saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan terlapor sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

“Berkas kasus ini telah kami kirim ke Kejaksaan untuk di tinjau kembali oleh Jaksa dan hasilnya masih kita tunggu, “ jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Harda, bahwa tanah Kavlingan yang ditawarkan terlapor kepada korban dan para pembeli berada dalam satu lokasi dengan luas sekitar 1 hektar dengan tiga pemilik dan 4 sertifikat dimana keseluruhan lahan tersebut belum diselesaikan Akta jual beli dengan pemilik lahan tersebut.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Sedau: Menang Tiga Kali, Lahan Tetap Tertahan

“Lahan 1 hektar yang dijual Kavlingan oleh terlapor itu masih atas nama 3 pemilik karena belum diselesaikan pembayaran sehingga belum terbit Akta Jual Beli (AJB) namun terlapor sudah berani menjual dan menerima uang dari pembeli (korban). Hanya dengan modal Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) terlampir menawarkan tanah Kavlingan kepada calon pembeli,“ jelasnya.

Menariknya, lanjut Angga, AHY ini sudah lama menjadi Broker jual beli tanah kemudian di Kavlingan dan ditawarkan kepada calon pembeli.

Atas dugaan kasus ini korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah yang kemudian melaporkan AHY ke Mapolresta Mataram.

“Tersangka diancam Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, “ Pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lombok Barat Musnahkan Rokok Ilegal Terbanyak di NTB, Bupati LAZ Tekankan Kolaborasi Hingga Tingkat Desa
KEJARI Mataram Tahan Pejabat PPK Inisial MZ Kasus Korupsi Pokir Lombok Barat 2024
Sejumlah Anggota DPRD NTB Pilih Bungkam Usai Diperiksa Kejati dalam Kasus Dana Siluman
Berkas Lengkap, Polsek Ampenan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram
Kasus Pencurian Tabung Gas, Polisi Fasilitasi Mediasi
Curi Tabung Gas, Pemuda Ampenan Nyaris Diamuk Massa
Delapan Motor Hasil Operasi Cipkon di Udayana Dikembalikan, Pemilik Wajib Tanda Tangani Surat Pernyataan
Mahasiswa Asal Dompu Ditangkap Usai Tusuk Rekannya di Kos di Mataram
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:25 WITA

Pemkab Lombok Barat Musnahkan Rokok Ilegal Terbanyak di NTB, Bupati LAZ Tekankan Kolaborasi Hingga Tingkat Desa

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:23 WITA

KEJARI Mataram Tahan Pejabat PPK Inisial MZ Kasus Korupsi Pokir Lombok Barat 2024

Senin, 1 Desember 2025 - 21:12 WITA

Sejumlah Anggota DPRD NTB Pilih Bungkam Usai Diperiksa Kejati dalam Kasus Dana Siluman

Senin, 1 Desember 2025 - 20:49 WITA

Berkas Lengkap, Polsek Ampenan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram

Rabu, 26 November 2025 - 21:41 WITA

Kasus Pencurian Tabung Gas, Polisi Fasilitasi Mediasi

Berita Terbaru

Go Peristiwa

TPS di Ampenan Terbakar, Polisi Gerak Cepat Lakukan Pengamanan

Jumat, 12 Des 2025 - 13:11 WITA

Sepeda Onthel Hercules. Foto (TGH. Hariyanto Abu Abdul Aziz.Ph.D).

Go Sosok

Catatan: Aku dan Sepeda Ontel

Jumat, 12 Des 2025 - 08:47 WITA