Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Seorang Broker Tanah Kavlingan ditahan Polisi

- Reporter

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Seorang Terlapor kasus dugaan Penggelapan dan Penipuan, kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram.

Terlapor berinisial AHY, Pria 44 tahun asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat ini awal mula dilaporkan oleh Korban berinisial BM warga kota Mataram yang merasa ditipu atas proses transaksi pembelian tanah Kavlingan yang berlokasi di Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE.,SIK., MH., melalui Kanit Harda Iptu Kadek Angga Nambara, SH dihadapan Awak Media, Selasa (23/07/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penjelasan Kanit Harda, Korban sepakat untuk membeli Tanah Kavlingan kepada Terlapor pada tahun 2018, dimana transaksi tersebut disepakati harga 128 juta rupiah dengan perjanjian penyerahan DP oleh Korban kepada terlapor sebesar 75 juta rupiah untuk biaya pemecahan sertifikat dimana terlapor menjanjikan memecah sertifikat paling lambat 1 tahun dan sisa pembayarannya sejumlah 53 juta rupiah akan diserahkan setelah sertifikat selesai dipecah. Atas penjelasan tersebut BM (Korban) akhirnya menyerahkan uang untuk biaya DP dan pemecahan sertifikat.

Baca Juga:  Januari -April 2025, Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 53 Kasus dengan BB 8,6 Kg Sabu

Namun Lanjutnya, hingga Juli 2024 sertifikat yang dijanjikan terlapor belum juga diterima Korban.

“Sebelumnya korban sudah sering mencoba menghubungi terlapor menanyakan terkait sertifikat tanah Kavlingan tersebut, namun jawabannya masih dalam proses, dan jawaban itu terus menerus disampaikan hingga hampir 6 tahun, “ jelas Pria yang kerap disapa Angga ini.

“Selain itu tahun lalu korban sudah berusaha meminta kembali uang DP 75 juta yang diserahkan tersebut karena ia merasa terlalu lama sertifikat tersebut jadi dan menduga dipermainkan, akan tetapi hanya dijanjikan oleh terlapor hingga bulan Juli 2024 ini. Karena itulah korban, melaporkan (AHY) atas dugaan kasus Penggelapan atau penipuan ke Polresta Mataram,“ kata Angga menambahkan.

Baca Juga:  Jaksa Tidak Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum : Ini Membuktikan Freddy Tidak Bersalah

Ia pun mempertegas bahwa saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan terlapor sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

“Berkas kasus ini telah kami kirim ke Kejaksaan untuk di tinjau kembali oleh Jaksa dan hasilnya masih kita tunggu, “ jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Harda, bahwa tanah Kavlingan yang ditawarkan terlapor kepada korban dan para pembeli berada dalam satu lokasi dengan luas sekitar 1 hektar dengan tiga pemilik dan 4 sertifikat dimana keseluruhan lahan tersebut belum diselesaikan Akta jual beli dengan pemilik lahan tersebut.

Baca Juga:  Hendak Kabur ke Kalimantan, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap

“Lahan 1 hektar yang dijual Kavlingan oleh terlapor itu masih atas nama 3 pemilik karena belum diselesaikan pembayaran sehingga belum terbit Akta Jual Beli (AJB) namun terlapor sudah berani menjual dan menerima uang dari pembeli (korban). Hanya dengan modal Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) terlampir menawarkan tanah Kavlingan kepada calon pembeli,“ jelasnya.

Menariknya, lanjut Angga, AHY ini sudah lama menjadi Broker jual beli tanah kemudian di Kavlingan dan ditawarkan kepada calon pembeli.

Atas dugaan kasus ini korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah yang kemudian melaporkan AHY ke Mapolresta Mataram.

“Tersangka diancam Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, “ Pungkasnya. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57 WITA

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43 WITA

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WITA

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:10 WITA

Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:35 WITA

Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram

Berita Terbaru

Cucunda Penulis Berdo'a usai melaksanakan Sholat.

Go Religi

Makna Sebuah Do’a yang Mustajab

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:17 WITA