Akses Nelayan Terancam, Masyarakat Meninting Hearing ke Dewan Lobar

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat, GONTB– Suasana hangat namun penuh ketegangan terasa dalam kegiatan hearing yang digelar masyarakat Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat sebagai bentuk perlawanan terhadap klaim pengembang atas tanah sepadan pantai yang selama ini menjadi akses vital bagi nelayan setempat. Sabtu, 14 Juni 2025.

Acara yang dihadiri oleh Kepala BPN Lombok Barat, perwakilan Dinas Perizinan, Dinas Kelautan, serta anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat ini menjadi ruang aspirasi terbuka bagi masyarakat pesisir yang merasa haknya telah dirampas.

Dalam forum tersebut, para nelayan menyampaikan keluhan secara langsung. Salah satu tokoh nelayan, Burhan, menegaskan bahwa pantai bukan sekadar tempat bekerja, tetapi urat nadi kehidupan mereka.

“Kami tidak minta lebih, hanya ingin bisa tetap sandarkan perahu dan melaut seperti biasa. Kalau akses pantai ditutup, kami mau makan apa?,” kata Burhan saat hearing berlangsung.

Konflik ini bermula dari munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim oleh sebuah perusahaan pengembang atas lahan yang selama ini digunakan para nelayan. Akibatnya, aktivitas nelayan terhambat dan menimbulkan keresahan yang meluas di kalangan warga.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala BPN Lombok Barat Ir. H. lalu Suharli, MM, menyatakan komitmen untuk menelusuri legalitas penerbitan SHM tersebut.

“Kami akan lakukan kajian dan verifikasi ulang atas dokumen kepemilikan yang dipersoalkan. Bila terbukti menyentuh wilayah sepadan pantai, maka langkah hukum akan ditempuh,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat, H. Husnan Wadi, menyoroti pentingnya menjaga ruang publik dari praktik privatisasi yang melanggar hukum.

“Memprivatisasi sepadan pantai adalah pelanggaran konstitusi. Negara menjamin akses masyarakat terhadap sumber daya alam, termasuk pantai. Jika SHM tersebut melanggar batas yang ditentukan undang-undang, maka sah untuk dibatalkan,” ujar Husnan.

Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Barat, Lalu Ivan Indaryadi, mengajak semua pihak untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan rakyat.

“Kami bukan anti investasi, tapi hak rakyat jangan dikorbankan. Pemerintah harus hadir sebagai penengah yang adil dan melindungi yang lemah,” katanya dalam sesi penutupan.

Baca Juga:  44 Koleksi Museum NTB Hadir di Gelegar Khasanah Ramadhan di Masjid Islamic Center NTB
Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Laptop Mahasiswa Asal Sumbawa Barat di Kos, Pelaku Berhasil Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram
Gubernur NTB Optimistis Lampaui Target BPK, Utang BLUD Tuntas 100 Persen
Terima SK Baru, Zia Urrahman Gas Mesin Partai Menangkan PPP Kota Mataram
ORADO NTB Gelar Open Turnamen, Siapkan Hadiah Besar
Promosi Hotel Pakai Narasi Vulgar, Wakil Wali Kota TGH. Mujibburahman Ingatkan Pengusaha Hotel
Berhasil Ungkap Kasus 3 C, Polresta Mataram Kembalikan Puluhan Barang Bukti
868 Personel Dikerahkan, Patroli Rinjani Presisi Polda NTB Fokus Amankan Titik Rawan Gangguan Kamtibmas
Kapolda NTB Tegaskan Perang terhadap Kejahatan Jalanan, 184 Kasus Berhasil Dibongkar
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:15 WITA

Curi Laptop Mahasiswa Asal Sumbawa Barat di Kos, Pelaku Berhasil Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:10 WITA

Gubernur NTB Optimistis Lampaui Target BPK, Utang BLUD Tuntas 100 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:00 WITA

Terima SK Baru, Zia Urrahman Gas Mesin Partai Menangkan PPP Kota Mataram

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:49 WITA

ORADO NTB Gelar Open Turnamen, Siapkan Hadiah Besar

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:03 WITA

Promosi Hotel Pakai Narasi Vulgar, Wakil Wali Kota TGH. Mujibburahman Ingatkan Pengusaha Hotel

Berita Terbaru

Go NTB

ORADO NTB Gelar Open Turnamen, Siapkan Hadiah Besar

Kamis, 4 Jun 2026 - 21:49 WITA