Fauzan Khalid Usul Kementerian ATR/ BPN Punya Sekolah Ikatan Dinas

Rabu, 9 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 Anggota Komisi II DPR RI H. Fauzan Khalid. Foto (Doc.Ist)

Anggota Komisi II DPR RI H. Fauzan Khalid. Foto (Doc.Ist)

Jakarta, GONTB – Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Pulau Lombok, H. Fauzan Khalid mengusulkan agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) memiliki sekolah kedinasan bidang pertanahan, dengan sistem ikatan dinas.

Usulan tersebut bertujuan agar Kementerian ATR/ BPN tidak kesulitan merekrut tenaga ahli bidang pertanahan.

“Sebaiknya Kementerian ATR/ BPN memiliki sekolah pertanahan ikatan dinas, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan sekolah tinggi kementerian lainnya yang langsung ikatan dinas. Sekolah ATR/ BPN ini nantinya akan melahirkan tenaga ahli dalam bidang pertanahan yang diharapkan langsung direkrut setelah lulus.” kata Fauzan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/ Kepala BPN di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 9 Juli 2025.

Baca Juga:  Kemenhub Sukses Bangun 521 Infrastruktur Transportasi selama Satu Dekade Pemerintahan Jokowi

Menurut Anggota DPR Fraksi NasDem ini, sekolah pertanahan dengan ikatan dinas berfungsi menyiapkan tenaga ahli berkualitas dengan jaminan penempatan kerja setelah lulus. 

“Sekolah ikatan dinas ini mengikat lulusan untuk bekerja setelah lulus. Dengan demikian, Kementerian ATR/ BPN tidak kesulitan mencari sumber daya manusia yang ahli bidang pertanahan,” ujar Fauzan.

Selama ini, Kementerian ATR/ BPN memiliki sekolah tinggi, yaitu Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) yang merupakan perguruan tinggi kedinasan di Yogyakarta. Namun sejauh ini sekolah tersebut bukan merupakan sekolah dengan sistem ikatan dinas.

“Lulusan STPN, sekolah yang dimiliki ATR/ BPN, kan lulusannya dilepas begitu saja, Jadi bukan ikatan dinas. Sayang sekali, padahal mereka merupakan lulusan untuk menjadi tenaga ahli bidang pertanahan. Seharusnya mereka ikatan dinas,” kata Fauzan.

Baca Juga:  Fauzan Khalid Perjuangkan Tenaga Honorer Non Database Tetap Bekerja

Dalan raker ini, Fauzan juga menyinggung soal gugus tugas reforma agrarian (GTRA) yang telah dibentuk oleh Kementerian ATR/ BPN. 

Menurut Bupati Lombok Barat dua periode ini, selama ini berbagai kegiatan yang dilakukan GTRA tidak pernah terdengar, padahal GTRA BPN dibentuk pada tahun 2018. GTRA dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria.

Perpres ini mengatur pelaksanaan reforma agraria, yang mencakup penataan aset dan akses. GTRA berperan mendukung pelaksanaan reforma agraria, di pusat dan daerah. GTRA merupakan forum koordinasi lintas sektor guna mempercepat pelaksanaan reforma agraria. 

Baca Juga:  Fauzan Khalid: Anomali, Status Daerah Wisata Tiga Gili Lombok Jadi Kawasan Konservasi Hutan

GTRA melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat. “GTRA ini bisa menjadi pintu masuk agar BPN di daerah memiliki kekuatan. Saya yakin sekali, tanpa keterlibatan daerah, berbagai program BPN akan sulit mencapai hasil yang maksimal,” tandas Fauzan yang menjabat Ketua KPU NTB pada tahun 2008-2013 ini.

Untuk memaksimalkan kinerja GTRA, Fauzan dalam raker ini meminta agar Kementerian ATR/ BPN menggelar rapat koordinasi (rakor) bidang pertanahan di setiap provinsi.

“Pak Menteri Nusron Wahid hanya butuh waktu 38 hari dalam kurun waktu satu tahun untuk mengumpulkan para Gubernur, Bupati atau Walikota, dan semua pejabat BPN di daerah untuk mendorong supaya fungsi GTRA bisa maksimal,” ujar Fauzan Khalid. ***

Berita Terkait

PLN Resmikan Centralized Command Center UIW NTB, Ini tujuannya
Perkuat Hak Pegawai, DPP SP PLN Gelar Diklat Forum Advokasi Nasional Batch 3 di NTB
Al Washliyah NTB Masuk dalam Jajaran Pengurus Dewan Pertimbangan Al Washliyah Periode 2026 -2031
DPD Asphirasi Bali dan Nusra Tahun 2026 – 2028 Terbentuk! Ini Pengurusnya
PLN Circular Waste Initiative, Perkuat Gerakan Masyarakat Kelola Sampah dari Rumah
Swasembada Energi! PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT
P3K Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Guru Berstatus PTK Penuh Waktu Berkesempatan Jadi PNS
Pulihkan Listrik, PLN Kirim Tim Recovery ke Daerah Terpencil Terdampak Gempa di Flores NTT

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:42

PLN Resmikan Centralized Command Center UIW NTB, Ini tujuannya

Senin, 7 September 2026 - 06:18

Perkuat Hak Pegawai, DPP SP PLN Gelar Diklat Forum Advokasi Nasional Batch 3 di NTB

Rabu, 2 September 2026 - 18:48

Al Washliyah NTB Masuk dalam Jajaran Pengurus Dewan Pertimbangan Al Washliyah Periode 2026 -2031

Rabu, 2 September 2026 - 16:58

DPD Asphirasi Bali dan Nusra Tahun 2026 – 2028 Terbentuk! Ini Pengurusnya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:31

PLN Circular Waste Initiative, Perkuat Gerakan Masyarakat Kelola Sampah dari Rumah

Berita Terbaru

Go NTB

Desa Berdaya Bermanfaat untuk Menekan Tingginya PMI

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:04