Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Rabu, 15 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konsultan Hukum DPRD Provinsi NTB, Prof. Zainal Asikin, SH. SU.,

Konsultan Hukum DPRD Provinsi NTB, Prof. Zainal Asikin, SH. SU.,

Mataram, GONTB – Kasus dugaan penerimaan “dana siluman” oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir. Namun, titik terang mulai muncul dari sisi hukum pidana.

Konsultan Hukum DPRD Provinsi NTB, Prof. Zainal Asikin, SH. SU., menegaskan, 15 anggota dewan yang telah mengembalikan dana tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pernyataan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan tim investigasi bersama dua ahli hukum, Prof. Amir dan Prof. Syamsul. Berdasarkan fakta lapangan, ke-15 anggota dewan tersebut telah mengembalikan uang tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) sesuai batas waktu yang ditentukan oleh jaksa.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan

Dalam keterangan persnya, Prof. Asikin merujuk pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Aturan tersebut, seseorang hanya dapat dipidana jika memenuhi unsur kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana.

“Pertanyaannya, apakah ada mens rea atau niat jahat dari ke-15 anggota DPRD tersebut? Berdasarkan fakta empiris, mereka secara sukarela dan atas kesadaran sendiri mengembalikan uang tersebut. Ini adalah wujud itikad baik,” ujar Prof. Asikin.

Baca Juga:  Terpopuler: Warga Kota Mataram Diminta Tingkatkan Toleransi antar Umat Beragama hingga Operasi Pekat dan Barang Bukti

Menurutnya, pengembalian uang tersebut membuktikan bahwa para anggota dewan tidak mengetahui asal-usul dana tersebut sejak awal. Dalam perspektif hukum perdata, pihak yang beritikad baik harus dilindungi.

Sementara dalam konteks hukum pidana, tindakan mengembalikan dana secara sukarela menghapus unsur niat jahat yang menjadi syarat utama pertanggungjawaban pidana.

Lebih lanjut, Prof. Asikin menjelaskan bahwa secara yuridis, terhadap mereka yang telah mengembalikan dana, belum bisa dibuktikan adanya pemenuhan unsur tindak pidana yang dipersangkakan.

Baca Juga:  NTB Terapkan Pidana Kerja Sosial, Implementasi KUHP Baru

“Secara hukum, jika tidak ada mens rea, maka sistem pertanggungjawaban pidana tidak bisa diterapkan. Oleh karena itu, terhadap 15 anggota DPRD NTB ini tidak dapat dilakukan penuntutan pidana,” tegasnya.

Sebagai penutup, Prof. Asyikin memberikan catatan kritis bagi aparat penegak hukum. Ia menilai fokus pemeriksaan seharusnya diarahkan kepada pihak-pihak yang hingga kini belum menunjukkan itikad baik.

“Seharusnya Jaksa memeriksa 13 anggota dewan yang menerima namun tidak mengembalikan uang tersebut. Itu yang menjadi persoalan hukum yang nyata,” pungkasnya. ***

 

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go Religi

7 Keutamaan Hari Jumat Menurut Al-Qur’an dan Hadits

Jumat, 4 Sep 2026 - 12:34

Go Kesehatan

Inilah 5 Cara Mudah dan Ampuh Mengatasi Kulit Kusam

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:13