Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsultan Hukum DPRD Provinsi NTB, Prof. Zainal Asikin, SH. SU.,

Konsultan Hukum DPRD Provinsi NTB, Prof. Zainal Asikin, SH. SU.,

Mataram, GONTB – Kasus dugaan penerimaan “dana siluman” oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir. Namun, titik terang mulai muncul dari sisi hukum pidana.

Konsultan Hukum DPRD Provinsi NTB, Prof. Zainal Asikin, SH. SU., menegaskan, 15 anggota dewan yang telah mengembalikan dana tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pernyataan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan tim investigasi bersama dua ahli hukum, Prof. Amir dan Prof. Syamsul. Berdasarkan fakta lapangan, ke-15 anggota dewan tersebut telah mengembalikan uang tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) sesuai batas waktu yang ditentukan oleh jaksa.

Dalam keterangan persnya, Prof. Asikin merujuk pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Aturan tersebut, seseorang hanya dapat dipidana jika memenuhi unsur kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana.

“Pertanyaannya, apakah ada mens rea atau niat jahat dari ke-15 anggota DPRD tersebut? Berdasarkan fakta empiris, mereka secara sukarela dan atas kesadaran sendiri mengembalikan uang tersebut. Ini adalah wujud itikad baik,” ujar Prof. Asikin.

Baca Juga:  Polsek Sandubaya Tangkap Remaja Pencuri Tabung Gas Elpiji Kurang dari 24 Jam

Menurutnya, pengembalian uang tersebut membuktikan bahwa para anggota dewan tidak mengetahui asal-usul dana tersebut sejak awal. Dalam perspektif hukum perdata, pihak yang beritikad baik harus dilindungi.

Sementara dalam konteks hukum pidana, tindakan mengembalikan dana secara sukarela menghapus unsur niat jahat yang menjadi syarat utama pertanggungjawaban pidana.

Lebih lanjut, Prof. Asikin menjelaskan bahwa secara yuridis, terhadap mereka yang telah mengembalikan dana, belum bisa dibuktikan adanya pemenuhan unsur tindak pidana yang dipersangkakan.

Baca Juga:  Gara-gara Simpan Wadah Bekas Minyak Rambut, PB Diamankan di Polres Mataram

“Secara hukum, jika tidak ada mens rea, maka sistem pertanggungjawaban pidana tidak bisa diterapkan. Oleh karena itu, terhadap 15 anggota DPRD NTB ini tidak dapat dilakukan penuntutan pidana,” tegasnya.

Sebagai penutup, Prof. Asyikin memberikan catatan kritis bagi aparat penegak hukum. Ia menilai fokus pemeriksaan seharusnya diarahkan kepada pihak-pihak yang hingga kini belum menunjukkan itikad baik.

“Seharusnya Jaksa memeriksa 13 anggota dewan yang menerima namun tidak mengembalikan uang tersebut. Itu yang menjadi persoalan hukum yang nyata,” pungkasnya. ***

 

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru