Mataram, GONTB – Kasus dugaan penerimaan “dana siluman” oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir. Namun, titik terang mulai muncul dari sisi hukum pidana.
Konsultan Hukum DPRD Provinsi NTB, Prof. Zainal Asikin, SH. SU., menegaskan, 15 anggota dewan yang telah mengembalikan dana tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pernyataan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan tim investigasi bersama dua ahli hukum, Prof. Amir dan Prof. Syamsul. Berdasarkan fakta lapangan, ke-15 anggota dewan tersebut telah mengembalikan uang tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) sesuai batas waktu yang ditentukan oleh jaksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan persnya, Prof. Asikin merujuk pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Aturan tersebut, seseorang hanya dapat dipidana jika memenuhi unsur kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana.
“Pertanyaannya, apakah ada mens rea atau niat jahat dari ke-15 anggota DPRD tersebut? Berdasarkan fakta empiris, mereka secara sukarela dan atas kesadaran sendiri mengembalikan uang tersebut. Ini adalah wujud itikad baik,” ujar Prof. Asikin.
Menurutnya, pengembalian uang tersebut membuktikan bahwa para anggota dewan tidak mengetahui asal-usul dana tersebut sejak awal. Dalam perspektif hukum perdata, pihak yang beritikad baik harus dilindungi.
Sementara dalam konteks hukum pidana, tindakan mengembalikan dana secara sukarela menghapus unsur niat jahat yang menjadi syarat utama pertanggungjawaban pidana.
Lebih lanjut, Prof. Asikin menjelaskan bahwa secara yuridis, terhadap mereka yang telah mengembalikan dana, belum bisa dibuktikan adanya pemenuhan unsur tindak pidana yang dipersangkakan.
“Secara hukum, jika tidak ada mens rea, maka sistem pertanggungjawaban pidana tidak bisa diterapkan. Oleh karena itu, terhadap 15 anggota DPRD NTB ini tidak dapat dilakukan penuntutan pidana,” tegasnya.
Sebagai penutup, Prof. Asyikin memberikan catatan kritis bagi aparat penegak hukum. Ia menilai fokus pemeriksaan seharusnya diarahkan kepada pihak-pihak yang hingga kini belum menunjukkan itikad baik.
“Seharusnya Jaksa memeriksa 13 anggota dewan yang menerima namun tidak mengembalikan uang tersebut. Itu yang menjadi persoalan hukum yang nyata,” pungkasnya. ***














