Berikut ini Peserta Lulus Tes Wawancara Komisi Informasi NTB

- Reporter

Selasa, 4 November 2025 - 14:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Tim Seleksi Calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB mengumumkan Hasil Seleksi Tahap Wawancara. Jumat (31/10/2025).

Calon Anggota KI – NTB periode 2025-2029 yang dinyatakan lulus adalah sebagai berikut:

  1. Adnan Muksin
  2. Agus Marta Hariyadi
  3. Armansyah Putra
  4. Asraruddin
  5. Damhuji
  6. Damrah
  7. Dwi Arie Santo
  8. Husna Fatayati
  9. Muhtadi Hairi
  10. Sahnam
  11. Sansuri
  12. Suaeb Qury
  13. Tauhid Rifa’i
  14. Umi farida
  15. Yusron Saudi
Baca Juga:  Ketua MPI Lalu Winengan: Daud Gerung Kader PMII, Sah Penuhi Syarat Ketua KNPI NTB

Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi tahap wawancara selanjutnya kan mengikuti tahap uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang berlangsung di DPRD Provinsi NTB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, dalam rangka melaksanakan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat membuka Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB.

Baca Juga:  Masjidil Haram Buka Program Kajian Ilmiah Gratis untuk Jemaah Umrah, Catat Lokasinya!

Tahapan Seleksi:

  1. Seleksi Administrasi 18-24 September 2025;
  2. Tes Potensi 29 September 2025;
  3. Psikotes dan Dinamika Kelompok 23 Oktober 2025;
  4. Wawancara 30-31 Oktober 2025;

Persyaratan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki Integritas dan tidak tercela;
  3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman dibidang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dan Kebijakan Publik;
  5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
  6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi;
  7. Bersedia bekerja penuh waktu;
  8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  9. Sehat jiwa dan raga.
Baca Juga:  Desa Semparu Kopang: MBG dan Magot

Penulis : Redaksi GONTB

Editor : Redaksi GONTB

Sumber Berita: GONTB

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Bumi 2026! PLN Lakukan Penanaman 4.000 Bibit Mangrove di Desa Sugian
Mi6 Dukung Perpres No 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Lahan Sawah : Data Harus Rapi, Daerah Jangan Dibelenggu
PLN Pastikan Kelistrikan Idulfitri 1447 H Andal, Pelaksanaan Salat Id Berlangsung Aman dan Khidmad
Alas Tetap Wilayah Sumbawa, Warga Keluhkan Minim Perhatian dan Tingginya Harga Kebutuhan Pokok
GM PLN UIW NTB Pimpin Apel Siaga dan Cek Peralatan Ramadan dan Idulfitri 1447 H
Jelang Arus Mudik, Polda NTB Cek Keamanan Terminal Mandalika dalam Ops Ketupat Rinjani 2026
Hadapi Musim Mudik 2026, ASDP Lembar Siagakan 19 Kapal
Kapolda NTB Lantik AKBP Mubiarto Banu Kristanto sebagai Kapolres Bima Kota
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:43 WITA

Hari Bumi 2026! PLN Lakukan Penanaman 4.000 Bibit Mangrove di Desa Sugian

Rabu, 8 April 2026 - 19:33 WITA

Mi6 Dukung Perpres No 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Lahan Sawah : Data Harus Rapi, Daerah Jangan Dibelenggu

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:52 WITA

PLN Pastikan Kelistrikan Idulfitri 1447 H Andal, Pelaksanaan Salat Id Berlangsung Aman dan Khidmad

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:06 WITA

Alas Tetap Wilayah Sumbawa, Warga Keluhkan Minim Perhatian dan Tingginya Harga Kebutuhan Pokok

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:18 WITA

GM PLN UIW NTB Pimpin Apel Siaga dan Cek Peralatan Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru

Go Kesehatan

Tujuan Program KB: Ciptakan Keluarga Bahagia Berkualitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53 WITA