Pemprov NTB Serahkan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2026

- Reporter

Selasa, 11 November 2025 - 21:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr Hj Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP, menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD) 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, pada Jumat (7/11/2025) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.

Baca Juga:  Tiga Terduga Curanmor dan Penadah Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

Wagub menyebutkan, total APBD 2026 sebesar Rp 5.490.353.337.713, turun 15,40 persen dari APBD 2025 sebesar Rp 6.489.786.120.531. Postur rancangan anggaran dengan proyeksi pendapatan daerah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dan lain lain pendapatan daerah yang sah serta rincian penjelasan alokasi belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Pemerintah Provinsi NTB seperti dikatakan Wagub, menunjukkan optimisme terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah seraya tetap merancang alokasi belanja secara efisien dan produktif untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

“Seluruh rancangan ini disusun dengan prinsip kehati-hatian, realistis, dan berorientasi pada pemenuhan program prioritas untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Dikatakannya pula bahwa penyerahan rancangan KUA dan PPAS TA 2026 merupakan langkah awal dari rangkaian proses penyusunan APBD yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

Baca Juga:  Listrik Andal Selama Puasa Ramadhan, PLN Siagakan Ribuan Personel

“Dokumen ini memuat kebijakan strategis dan prioritas pembangunan daerah yang akan kita laksanakan pada tahun 2026,” ujar Umi Dinda

Pada kesempatan yang sama, rapat paripurna juga mengagendakan persetujuan terhadap satu buah Rancangan Peraturan Daerah yakni tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan. ***

Penulis : Redaksi GONTB

Editor : Redaksi GONTB

Sumber Berita: Pemprov NTB

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov NTB Dorong Peran Strategis Pendamping Desa Berdaya Transformatif dalam Entaskan Kemiskinan
Iuran Wajib Partai Politik Tidak Dapat Digunakan Sebagai Pengurang PPh Pasal 21
LAKPESDAM PC Lobar sebagai Motor Penggerak Pemberdayaan
Warga Dasan Geres Kenang Jiwa Sosial Brigjen L. Iwan di Tengah Proses Hukum
Dilantik Ketum Mardiono, PPP Kota Mataram Optimis Bidik Pimpinan Dewan
LAKPESDAM PCNU Lombok Barat Gembleng Kader melalui Program Penguatan Kapasitas, Direktur Eksekutif LAKPESDAM PBNU PUSAT Asrul Raman Jadi Narsumber Utama
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat terhadap Keselamatan Kelistrikan, PLN UIW NTB Edukasi Warga Lombok Barat melalui Sosialisasi di Kantor Bupati
PLN UIW NTB Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual melalui Srikandi Goes to Campus di STIE Bima
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:07 WITA

Pemprov NTB Dorong Peran Strategis Pendamping Desa Berdaya Transformatif dalam Entaskan Kemiskinan

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:35 WITA

Iuran Wajib Partai Politik Tidak Dapat Digunakan Sebagai Pengurang PPh Pasal 21

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:15 WITA

Warga Dasan Geres Kenang Jiwa Sosial Brigjen L. Iwan di Tengah Proses Hukum

Minggu, 5 Juli 2026 - 05:47 WITA

Dilantik Ketum Mardiono, PPP Kota Mataram Optimis Bidik Pimpinan Dewan

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:09 WITA

LAKPESDAM PCNU Lombok Barat Gembleng Kader melalui Program Penguatan Kapasitas, Direktur Eksekutif LAKPESDAM PBNU PUSAT Asrul Raman Jadi Narsumber Utama

Berita Terbaru