Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

- Reporter

Selasa, 7 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Kegiatan Sosial Kemanusiaan
+ Donasi

Tersangka SR, kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) bersama barang bukti diserahkan penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (07/04/2026).

Tersangka SR, kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) bersama barang bukti diserahkan penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (07/04/2026).

Mataram, GONTB – Proses hukum kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) yang ditangani penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram resmi memasuki tahap akhir penyidikan. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (07/04/2026).

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga:  Kurang 1x24 Jam Tim URC Polresta Mataram Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan dan Bawa Senpi

“Berkas perkara atas nama tersangka SR telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil sesuai ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penanganan perkara oleh kepolisian dinyatakan selesai dan selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh jaksa.

Baca Juga:  Januari -April 2025, Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 53 Kasus dengan BB 8,6 Kg Sabu

Tersangka SR sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan.

Dalam proses pelimpahan tersebut, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Ketut Yustika Dewi, SH.

Baca Juga:  Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Polresta Mataram menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara hingga ke tahap penuntutan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Dengan pelimpahan ini, perkara akan segera memasuki proses persidangan di pengadilan guna menentukan pertanggungjawaban hukum tersangka. ***

Sumber Berita: Polresta Mataram

Berita Terkait

Diduga Pelaku Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Ditangkap URC Polresta Mataram
Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:07

Diduga Pelaku Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Ditangkap URC Polresta Mataram

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Berita Terbaru

Penulis: Aswan Nasution

Go Religi

Jendela Dunia, Aswan Nasution: Membaca

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:26