Pemerintah Siapkan Aturan Wajib RCBO Gantikan MCB

- Reporter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan penggunaan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) pada instalasi listrik tegangan rendah. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan risiko korsleting, sengatan listrik, hingga kebakaran yang kerap dipicu gangguan instalasi listrik.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan pemerintah sedang merampungkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur penerapan GPAS secara wajib. Dalam skema yang disiapkan, perangkat pengaman listrik jenis Residual  Current Breaker with Overcurrent Protection (RCBO) akan menggantikan penggunaan Miniature  Circuit Breaker ( MCB) yang selama ini banyak digunakan masyarakat.

Menurut Yuliot, perangkat RCBO memiliki tingkat sensitivitas yang lebih tinggi dalam mendeteksi gangguan listrik. Dengan kemampuan tersebut, aliran listrik dapat diputus lebih cepat ketika terjadi kebocoran arus maupun korsleting, sehingga risiko kerusakan dan kebakaran dapat diminimalkan.

Ia menjelaskan penerapan perangkat ini nantinya akan menyasar berbagai fasilitas, mulai dari gedung perkantoran, pasar, hingga bangunan lainnya yang menggunakan instalasi listrik tegangan rendah. Saat ini rancangan aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi sebelum diterbitkan secara resmi.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi penggunaan GPAS di sejumlah fasilitas publik, termasuk pasar tradisional, gedung pemerintahan, dan kawasan perumahan. Setelah regulasi diterbitkan, penerapan kewajiban penggunaan GPAS direncanakan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:  PLN UIW NTB Perkuat Listrik Andal untuk Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

RCBO, Pengaman Listrik dengan Perlindungan Berlapis

RCBO merupakan perangkat pengaman listrik yang menggabungkan beberapa fungsi perlindungan dalam satu alat. Selain mampu mendeteksi kebocoran arus listrik, perangkat ini juga memberikan perlindungan terhadap beban berlebih (overload) dan hubungan arus pendek atau korsleting.

Cara kerjanya adalah dengan memantau keseimbangan arus listrik yang mengalir melalui penghantar fase dan netral. Ketika terjadi perbedaan arus yang mengindikasikan kebocoran listrik ke tanah atau ke bodi peralatan, RCBO akan secara otomatis memutus aliran listrik dalam waktu singkat.

Kemampuan tersebut membuat RCBO dinilai lebih komprehensif dibandingkan perangkat pengaman konvensional. Jika MCB hanya berfungsi melindungi dari beban berlebih dan korsleting, sementara RCCB atau ELCB hanya mendeteksi kebocoran arus, maka RCBO mengintegrasikan seluruh fungsi tersebut dalam satu perangkat.

Baca Juga:  28 UMKM NTB Ikuti Kurasi UNIQLO, Pemprov Buka Peluang Produk Lokal Masuk Pasar Nasional

Karena keunggulannya, RCBO kini banyak diterapkan pada rumah tinggal, gedung perkantoran, fasilitas kesehatan, kawasan industri, hingga instalasi khusus seperti pemanas air, pendingin udara, dan pompa air.

Penggunaan perangkat ini juga dianggap lebih praktis karena dapat menghemat ruang pada panel listrik sekaligus meningkatkan standar keselamatan instalasi dan perlindungan terhadap pengguna.

Dengan regulasi yang tengah disiapkan pemerintah, penggunaan RCBO berpotensi menjadi standar baru sistem pengamanan instalasi listrik di Indonesia, seiring upaya memperkuat aspek keselamatan dan mengurangi insiden kebakaran akibat gangguan kelistrikan. ***

Penulis : Redaksi GONTB

Editor : Redaksi GONTB

Sumber Berita: Listrik Indonesia

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

28 UMKM NTB Ikuti Kurasi UNIQLO, Pemprov Buka Peluang Produk Lokal Masuk Pasar Nasional
Perluas Akses Listrik Masyarakat, PLN UIW NTB Perkuat Kesiapan Program Bantuan Pasang Baru Listrik
Jadwal Penyeberangan Kapal Lombok – Surabaya Tanggal 22 Mei – 15 Juni 2026
Aksi PDKB! PLN UIW NTB Optimalkan Pemeliharaan Infrastruktur Kelistrikan
Resmi di Buka, Hotel Prime Plaza Hotel Mataram Perkuat Sektor MICE
PLN UIW NTB Perkuat Listrik Andal untuk Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
Ini Daftar Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina se-Indonesia
Libur Idulfitri 2026, PLN NTB Siapkan 45 Unit SPKLU, berikut Lokasinya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:11 WITA

Pemerintah Siapkan Aturan Wajib RCBO Gantikan MCB

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:37 WITA

28 UMKM NTB Ikuti Kurasi UNIQLO, Pemprov Buka Peluang Produk Lokal Masuk Pasar Nasional

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:55 WITA

Perluas Akses Listrik Masyarakat, PLN UIW NTB Perkuat Kesiapan Program Bantuan Pasang Baru Listrik

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:18 WITA

Jadwal Penyeberangan Kapal Lombok – Surabaya Tanggal 22 Mei – 15 Juni 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:41 WITA

Aksi PDKB! PLN UIW NTB Optimalkan Pemeliharaan Infrastruktur Kelistrikan

Berita Terbaru

Go Ekbis

Pemerintah Siapkan Aturan Wajib RCBO Gantikan MCB

Sabtu, 20 Jun 2026 - 11:11 WITA