GONTB – Menjelang pilkada serentak Nopember mendatang, tercatat sebanyak lima kepala daerah dan wakil kepala daerah akan maju pada pilkada.
Berdasarkan peraturan yang ada, sejumlah kepala daerah tersebut diharuskan untuk mengambil cuti, dan untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong karena Bupati dan Wali Kota saat ini maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berdasarkan SK dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, akhirnya mengukuhkan lima pejabat Pemprov NTB sebagai Pejabat Sementara (PJs) Bupati/Wali Kota, pada Selasa (24/09/24) di Graha Bhakti Praja, Mataram.
Kelima pejabat yang dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi NTB Drs. Tri Budiprayitno, M.Si., sebagai Pjs Wali Kota Mataram, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi NTB H. Abdul Aziz, S.H, M.H., sebagai Pjs Bupati Lombok Tengah.
Sedangkan di wilayah Pulau Sumbawa, dilantik juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Julmansyah, S.Hut., MAP., sebagai Pjs Bupati Sumbawa Barat, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Dr. Najamuddin, S.Sos., M.M., sebagai Pjs Bupati Sumbawa dan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti, S.STP., sebagai Pjs Bupati Dompu.
Berdasarkan aturan, Pjs Bupati/Walikota hanya boleh diisi oleh pejabat provinsi atau perwakilan dari Kemendagri, dan tidak dari pejabat kabupaten/kota.
Para Pjs tersebut akan memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan roda pemerintahan, menjaga ketertiban masyarakat, mendukung kelancaran Pilkada, serta dapat melakukan mutasi pejabat daerah dengan persetujuan Mendagri.
Setelah masa kampanye selesai, kepala daerah yang mengambil cuti untuk Pilkada akan kembali bertugas hingga akhir masa jabatan mereka, sebelum dilantik kepala daerah yang baru. (***)