Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Hasil 290 Penindakan

Kamis, 10 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mataram, GO NTB – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Mataram menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan ilegal senilai Rp10,2 miliar pada Kamis (10/9/2026).

Pemusnahan yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Mataram ini merupakan hasil tindak lanjut dari 290 kali penindakan di wilayah Lombok selama periode tahun 2025 hingga 2026. Langkah tegas ini dilakukan setelah mengantongi izin resmi dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) dari BPOM.

Baca Juga:  Berikut Cara masuk Area Senggigi Sunset Jazz

“Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi Bea Cukai Mataram kepada publik dalam menjalankan fungsi community protector atau perlindungan masyarakat,” tegas Bambang.

 

Rincian Barang Bukti dan Kerugian Negara

Dari total 290 penindakan yang dilakukan, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp8.346.841.883 dari total nilai barang mencapai Rp10.206.082.518.

Adapun rincian BMN ilegal yang dimusnahkan meliputi:

 

• Rokok Ilegal: 6.700.732 batang (sekitar 6,7 juta batang).

 

• Tembakau Iris (TIS): 29.575 gram.

 

• Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 2.820 liter.

 

• Obat-obatan Tanpa Izin: 1.100 gram (hasil penindakan barang bawaan penumpang internasional di bandara).

 

Bambang mengungkapkan, modus operandi yang ditemukan di lapangan sangat bervariasi. Mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan, hingga penjualan rokok polos tanpa pita cukai. Peredaran barang-barang ilegal tersebut marak memanfaatkan jasa ekspedisi atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) melalui platform e-commerce.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Dapil Lombok H. Fauzan Khalid Bertemu Kader HMI, ini Pesannya!

 

Sinergi Instansi dan Peran DBH Cukai

Kasat Pol PP NTB, Nunung Triningsih, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan buah dari operasi gabungan lintas instansi yang dilaksanakan sejak Juni 2025 hingga Juni 2026.

“Ini menjadi bukti nyata transparansi dan komitmen tegas bahwa negara tidak memberikan ruang bagi peredaran barang ilegal yang dapat merusak iklim persaingan usaha yang sehat,” ujar Nunung.

Sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024 dan PMK Nomor 22 Tahun 2026, penegakan hukum yang didanai oleh Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai ini mengusung tiga pilar utama, yaitu pembinaan industri, operasi gabungan, serta sosialisasi.

Baca Juga:  Curi HP di Garasi Rumah, Pria Jempong Baru Dibekuk Dini Hari oleh Tim Resmob

 

Metode Pemusnahan Ramah Lingkungan

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh para pimpinan instansi dan mitra pemerintah daerah dengan disaksikan langsung oleh para undangan yang hadir.

Untuk komoditas rokok dan tembakau, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai panduan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB serta instruksi Presiden terkait pencegahan kebakaran. Sementara untuk produk MMEA dan obat-obatan tanpa izin, pemusnahan dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam larutan cairan di dalam ember yang telah dicampur bahan perusak kimia agar tidak dapat dikonsumsi kembali.

 

Pemerintah Daerah bersama Bea Cukai Mataram terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual barang kena cukai ilegal, serta aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Orasi Perdana Ketua Pemuda NWDI Lobar: Jangan Ada Lagi OKP yang Dianak-tirikan!
Ngadu Ke Dewan, Kaling Minta Gaji UMR dan Pemekaran Lingkungan
Polda NTB Turunkan Tim Investigasi Laksanakan Olah TKP Lokasi Meninggalnya Penambang di Desa Lantung Sumbawa
Kurang 1×24 Jam Tim URC Polresta Mataram Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan dan Bawa Senpi
Kunjungan Wisata Unggulan Mataram Menurun Gegara Tongkrongan, Fraksi PKS Kritik Keras Sikap Pasrah Dispar
Tidak Ingin PPPK Paruh Waktu Hanya Ganti Label, Ini Desakan Ketua Fraksi PKS
Aturan Tempat Hiburan di Mataram, Komisi I: Dukung Investasi Asalkan Bebas Maksiat
40 Tahun Menanti, Sesaot Menuju Kepastian Pengelolaan Hutan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:49

Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Hasil 290 Penindakan

Kamis, 10 September 2026 - 11:25

Orasi Perdana Ketua Pemuda NWDI Lobar: Jangan Ada Lagi OKP yang Dianak-tirikan!

Selasa, 8 September 2026 - 17:36

Ngadu Ke Dewan, Kaling Minta Gaji UMR dan Pemekaran Lingkungan

Minggu, 6 September 2026 - 17:40

Polda NTB Turunkan Tim Investigasi Laksanakan Olah TKP Lokasi Meninggalnya Penambang di Desa Lantung Sumbawa

Minggu, 6 September 2026 - 17:38

Kurang 1×24 Jam Tim URC Polresta Mataram Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan dan Bawa Senpi

Berita Terbaru