Mataram, GO NTB – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Mataram menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan ilegal senilai Rp10,2 miliar pada Kamis (10/9/2026).
Pemusnahan yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Mataram ini merupakan hasil tindak lanjut dari 290 kali penindakan di wilayah Lombok selama periode tahun 2025 hingga 2026. Langkah tegas ini dilakukan setelah mengantongi izin resmi dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) dari BPOM.
“Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi Bea Cukai Mataram kepada publik dalam menjalankan fungsi community protector atau perlindungan masyarakat,” tegas Bambang.
Rincian Barang Bukti dan Kerugian Negara
Dari total 290 penindakan yang dilakukan, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp8.346.841.883 dari total nilai barang mencapai Rp10.206.082.518.
Adapun rincian BMN ilegal yang dimusnahkan meliputi:
• Rokok Ilegal: 6.700.732 batang (sekitar 6,7 juta batang).
• Tembakau Iris (TIS): 29.575 gram.
• Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 2.820 liter.
• Obat-obatan Tanpa Izin: 1.100 gram (hasil penindakan barang bawaan penumpang internasional di bandara).
Bambang mengungkapkan, modus operandi yang ditemukan di lapangan sangat bervariasi. Mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan, hingga penjualan rokok polos tanpa pita cukai. Peredaran barang-barang ilegal tersebut marak memanfaatkan jasa ekspedisi atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) melalui platform e-commerce.
Sinergi Instansi dan Peran DBH Cukai
Kasat Pol PP NTB, Nunung Triningsih, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan buah dari operasi gabungan lintas instansi yang dilaksanakan sejak Juni 2025 hingga Juni 2026.
“Ini menjadi bukti nyata transparansi dan komitmen tegas bahwa negara tidak memberikan ruang bagi peredaran barang ilegal yang dapat merusak iklim persaingan usaha yang sehat,” ujar Nunung.
Sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024 dan PMK Nomor 22 Tahun 2026, penegakan hukum yang didanai oleh Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai ini mengusung tiga pilar utama, yaitu pembinaan industri, operasi gabungan, serta sosialisasi.
Metode Pemusnahan Ramah Lingkungan
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh para pimpinan instansi dan mitra pemerintah daerah dengan disaksikan langsung oleh para undangan yang hadir.
Untuk komoditas rokok dan tembakau, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai panduan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB serta instruksi Presiden terkait pencegahan kebakaran. Sementara untuk produk MMEA dan obat-obatan tanpa izin, pemusnahan dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam larutan cairan di dalam ember yang telah dicampur bahan perusak kimia agar tidak dapat dikonsumsi kembali.
Pemerintah Daerah bersama Bea Cukai Mataram terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual barang kena cukai ilegal, serta aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.















