Nggak bisa Semaunya! Ini Batas Beli Token Listrik Bulan Februari 2025

oleh -51 Dilihat
oleh
Ilustrasi pelanggan rumah tangga prabayar sedang melakukan pengisian token listrik di rumahnya. Foto (PLN)
Banner IDwebhost

GONTB – Token Listrik PLN Diskon 50 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025 hingga 28 Februari 2025 memiliki batas pembelian.

Pelanggan listrik prabayar tidak bisa membeli  token melebihi batas limit yang sudah ditetapkan PLN.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

Pada pelaksanaannya, untuk pelanggan listrik pascabayar potongan tarif 50% berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025 atau untuk Rekening Listrik bulan Januari 2025 yang dibayarkan Bulan Februari 2025 dan Rekening Listrik bulan Februari 2025 yang dibayarkan Bulan Maret 2025.

Sementara bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50%) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.

“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun,” jelas Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

Lantas berapa harga atau besaran rupiah yang bisa dibeli oleh pelanggan masing masing tarif dan daya?

Banner IDwebhost

Berikut ini hitungannya

R1/450, harga sebelum diskon Rp.415/kwh, harga diskon Rp.208/kwh, kWh 720 jam nyala = (Daya/1000)*720, maka = (450/1000)*720 = 324, maka ketemu adalah Rp.208 x 324 = Rp.67.230

Lengkapnya silakan cek table berikut ini

No More Posts Available.

No more pages to load.