Permohonan Paspor! Berikut Syarat, Prosedur dan Biaya

- Reporter

Senin, 24 Maret 2025 - 21:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga (KK);
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah*;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Baca Juga:  Terbaru Layanan EV!, PLN Luncurkan Home Charging Services

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Baca Juga:  Prabowo Sambut Baik Elit PKS: Berbeda Tetap Bersahabat

Biaya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah rincian tarif resmi pembuatan paspor yang berlaku mulai 17 Desember 2024, berikut Harga baru Paspor Tahun 2025:

  1. Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000 per permohonan.
  2. Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
  3. Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 5 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
  4. Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 10 tahun): Rp 950.000 per permohonan.
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan.
  6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.
  7. Layanan Percepatan Paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Baca Juga:  Hari Terakhir Retreat, Prabowo Kompak Olahraga Pagi bersama Kabinet Merah Putih

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Mekanisme Pengesahan

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan,
  2. Pembayaran biaya paspor (Online),
  3. Pengambilan foto dan sidik jari,
  4. Wawancara,
  5. Verifikasi,
  6. Adjudikasi.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Trenggono Pastikan Tiga Pegawai KKP dalam Pesawat ATR yang Hilang Kontak
Tegas! Presiden Prabowo Dukung NTB–NTT Jadi Tuan Rumah PON XXII 2028
PLN UIW NTB Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2026, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja Berbasis Kolaborasi
Menteri Negara Kanada untuk Pembangunan Internasional Kunjungi NTB, Jajaki Kerja Sama Strategis Berkelanjutan
Danantara Sinergikan BUMN, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum Huntara di Aceh Tamiang
Pastikan Listrik Andal Tahun Baru 2026, ini Arahan Dirut PLN
Momen Natal dan Tahun Baru, PLN NTB Pastikan Seluruh SPKLU Siap Layani Para Pengguna EV
PLN Pastikan Listrik Andal Selama Hari Raya Natal 25 Desember 2025 di NTB
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 06:42 WITA

Menteri Trenggono Pastikan Tiga Pegawai KKP dalam Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Senin, 12 Januari 2026 - 19:45 WITA

Tegas! Presiden Prabowo Dukung NTB–NTT Jadi Tuan Rumah PON XXII 2028

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WITA

PLN UIW NTB Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2026, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja Berbasis Kolaborasi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:29 WITA

Menteri Negara Kanada untuk Pembangunan Internasional Kunjungi NTB, Jajaki Kerja Sama Strategis Berkelanjutan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:40 WITA

Danantara Sinergikan BUMN, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum Huntara di Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Go Religi

Memperbincangkan Kembali Makna Dakwah Dewasa Ini

Minggu, 18 Jan 2026 - 18:57 WITA