Permohonan Paspor! Berikut Syarat, Prosedur dan Biaya

- Reporter

Senin, 24 Maret 2025 - 21:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga (KK);
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah*;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Baca Juga:  Airbus Atlas, Raksasa Dirgantara Baru TNI AU untuk Misi Perang dan Kemanusiaan

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Baca Juga:  MotoGP Indonesia 2024, Dua Helikopter disiagakan Selama Event

Biaya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah rincian tarif resmi pembuatan paspor yang berlaku mulai 17 Desember 2024, berikut Harga baru Paspor Tahun 2025:

  1. Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000 per permohonan.
  2. Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
  3. Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 5 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
  4. Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 10 tahun): Rp 950.000 per permohonan.
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan.
  6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.
  7. Layanan Percepatan Paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Baca Juga:  PLN NTB Mobilisasi Backup Kelistrikan lebih dari 4000 kVA Jelang MotoGP Mandalika 2025

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Mekanisme Pengesahan

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan,
  2. Pembayaran biaya paspor (Online),
  3. Pengambilan foto dan sidik jari,
  4. Wawancara,
  5. Verifikasi,
  6. Adjudikasi.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Budaya K3, PLN Dwipantara Gelar PLN Pelatihan Penggunaan APAR
Polsek Ampenan Kawal Kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Pastikan Peresmian Koperasi Merah Putih Berjalan Aman
PLN Deklarasikan Implementasi B50 di Maumere, Ini Tujuannya
Sistem Kelistrikan Berlapis Sukses Teruji, PLN UIW NTB Dukung Peresmian Bendungan Meninting oleh Presiden RI
Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Meninting, Air Harus Sampai kepada Petani
Budaya K3 Semakin Kokoh, PLN UIW NTB Pastikan Keandalan Listrik Dimulai dari Keselamatan Kerja
Kinerja Terbaik PLN Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, GM PLN UIW NTB Hadiri Peresmian Bale KITA NTB
Perkuat Keandalan Listrik Bangka, PLN UIK Dwipantara Kelola Tambahan Kapasitas Pembangkit 25 MW
Berita ini 56 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:40 WITA

Perkuat Budaya K3, PLN Dwipantara Gelar PLN Pelatihan Penggunaan APAR

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:00 WITA

Polsek Ampenan Kawal Kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Pastikan Peresmian Koperasi Merah Putih Berjalan Aman

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:22 WITA

PLN Deklarasikan Implementasi B50 di Maumere, Ini Tujuannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:39 WITA

Sistem Kelistrikan Berlapis Sukses Teruji, PLN UIW NTB Dukung Peresmian Bendungan Meninting oleh Presiden RI

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:20 WITA

Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Meninting, Air Harus Sampai kepada Petani

Berita Terbaru

Cucunda Penulis Berdo'a usai melaksanakan Sholat.

Go Religi

Makna Sebuah Do’a yang Mustajab

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:17 WITA