Permohonan Paspor! Berikut Syarat, Prosedur dan Biaya

Senin, 24 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga (KK);
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah*;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Baca Juga:  PLN Catat Konsumsi Kendaraan Listrik di SPKLU Meningkat 500 Persen Sepanjang Nataru

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Baca Juga:  Studi Banding ke Jatim, Bupati LAZ : Kita Ingin Gali Sumber PAD Baru dari Pelabuhan

Biaya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah rincian tarif resmi pembuatan paspor yang berlaku mulai 17 Desember 2024, berikut Harga baru Paspor Tahun 2025:

  1. Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000 per permohonan.
  2. Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
  3. Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 5 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
  4. Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 10 tahun): Rp 950.000 per permohonan.
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan.
  6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.
  7. Layanan Percepatan Paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Baca Juga:  PLN UIW NTB Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2026, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja Berbasis Kolaborasi

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Mekanisme Pengesahan

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan,
  2. Pembayaran biaya paspor (Online),
  3. Pengambilan foto dan sidik jari,
  4. Wawancara,
  5. Verifikasi,
  6. Adjudikasi.

Berita Terkait

PLN UIW NTB Uji Kesiapan Peralatan Kelistrikan Bersama MotoGP Sports Entertainment Group di Sirkuit Mandalika
Masa Tunggu Haji Dipangkas, Rata-Rata Kini Disebut 14 Tahun
Hari Kesaktian Pancasila, PLN ULP Sape Perkuat Edukasi Bahaya Listrik kepada Masyarakat
Guru! Pilar Pencerdasan Kehidupan Bangsa
PLN Resmikan Centralized Command Center UIW NTB, Ini tujuannya
Perkuat Hak Pegawai, DPP SP PLN Gelar Diklat Forum Advokasi Nasional Batch 3 di NTB
Al Washliyah NTB Masuk dalam Jajaran Pengurus Dewan Pertimbangan Al Washliyah Periode 2026 -2031
DPD Asphirasi Bali dan Nusra Tahun 2026 – 2028 Terbentuk! Ini Pengurusnya
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:44

PLN UIW NTB Uji Kesiapan Peralatan Kelistrikan Bersama MotoGP Sports Entertainment Group di Sirkuit Mandalika

Rabu, 30 September 2026 - 11:58

Masa Tunggu Haji Dipangkas, Rata-Rata Kini Disebut 14 Tahun

Rabu, 30 September 2026 - 09:23

Hari Kesaktian Pancasila, PLN ULP Sape Perkuat Edukasi Bahaya Listrik kepada Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 07:12

Guru! Pilar Pencerdasan Kehidupan Bangsa

Jumat, 11 September 2026 - 16:42

PLN Resmikan Centralized Command Center UIW NTB, Ini tujuannya

Berita Terbaru