Ganggu Kenyamanan Warga, Anggota Dewan Soroti Izin Operasional Bajawa 

Kamis, 6 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Abdullah.

Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Abdullah.

Mataram, GONTB – Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Abdullah, menyoroti operasional cafe baru Bajawa, yang dianggap menyimpang dari ketentuan waktu operasional sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023.

Cafe ini memiliki konsep unik, menyajikan live music kemudian dilanjutkan dengan DJ performance hingga tengah malam.

Meski memiliki izin yang lengkap, Abdullah menilai operasional hingga pukul 00.00 Wib tidak seharusnya dibiarkan. Ia mendesak OPD untuk menindak tegas agar jam operasional disesuaikan dengan aturan.

Abdullah menyampaikan bahwa telah menerima sejumlah keluhan dari warga yang tinggal di sekitar Bajawa, terutama di kompleks perumahan. Menurutnya, kebisingan musik, deru mesin, serta aliran pengunjung yang terus-menerus sampai dini hari membuat residents kesulitan tidur dan merasa tidak nyaman.

Baca Juga:  Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

“Aduan ini saya sampaikan sama teman‑teman di Komisi I, masyarakat merasa tidak nyaman dengan adanya live musik,” kata Abdullah.

Abdullah menekankan bahwa otoritas yang berwenang dalam hal ini adalah Dinas DPMTSP kota Mataram untuk mengevaluasi kembali izin operasional Bajawa, khususnya terkait batas jam buka, standar kebisingan, dan kepatuhan terhadap Peraturan utama yang mengatur ketertiban masyarakat di Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kota Mataram Haris Maulana Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih

“Kita akan menyuarakan hal‑hal itu dalam rapat kerja selanjutnya dengan OPD terkait, terutama DPMPTSP. Jika diperlukan, kita akan usulkan pengawasan khusus atau pembatasan jam operasional agar tidak lagi mengganggu istirahat masyarakat,” tambahnya.

“Jangan sampai Visi HARUM tercedrai oleh keberadaan tempat hiburan, melanggar aturan telah dibuat oleh pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kita harus bergerak sesuai dengan visi misi itu, bukan hanya diam‑diam sambil menunggu keluhan bertambah,” ujarnya.

Baca Juga:  PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali

Lebih jauh, Abdullah menekankan bahwa pengawasan perlu dilakukan terhadap seluruh tempat hiburan malam (THM) di Mataram, bukan hanya Bajawa.

Sebelumnya masyarakat BTN Kekalik Baru merasa terganggu atas operasional tempat tongkrongan live musik hingga larut malam. Menurut Lurah Pagesangan Barat Putri Aydul Sakinah, meski telah di himbau oleh Babinmaspol dan RT namun hingga beberapa hari tidak perubahan dan operasional tetap berjalan seperti biasanya.

“Kami akan mediasi pengelola Bajawa dengan warga,” ujar Putri.

Berita Terkait

PLN Resmikan Centralized Command Center UIW NTB, Ini tujuannya
Perkuat Hak Pegawai, DPP SP PLN Gelar Diklat Forum Advokasi Nasional Batch 3 di NTB
Al Washliyah NTB Masuk dalam Jajaran Pengurus Dewan Pertimbangan Al Washliyah Periode 2026 -2031
DPD Asphirasi Bali dan Nusra Tahun 2026 – 2028 Terbentuk! Ini Pengurusnya
PLN Circular Waste Initiative, Perkuat Gerakan Masyarakat Kelola Sampah dari Rumah
Swasembada Energi! PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT
P3K Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Guru Berstatus PTK Penuh Waktu Berkesempatan Jadi PNS
Pulihkan Listrik, PLN Kirim Tim Recovery ke Daerah Terpencil Terdampak Gempa di Flores NTT

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:42

PLN Resmikan Centralized Command Center UIW NTB, Ini tujuannya

Senin, 7 September 2026 - 06:18

Perkuat Hak Pegawai, DPP SP PLN Gelar Diklat Forum Advokasi Nasional Batch 3 di NTB

Rabu, 2 September 2026 - 18:48

Al Washliyah NTB Masuk dalam Jajaran Pengurus Dewan Pertimbangan Al Washliyah Periode 2026 -2031

Rabu, 2 September 2026 - 16:58

DPD Asphirasi Bali dan Nusra Tahun 2026 – 2028 Terbentuk! Ini Pengurusnya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:31

PLN Circular Waste Initiative, Perkuat Gerakan Masyarakat Kelola Sampah dari Rumah

Berita Terbaru

Go NTB

Desa Berdaya Bermanfaat untuk Menekan Tingginya PMI

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:04