Nyamar Jadi Pengunjung, Terduga Pencuri di RSUP NTB ditangkap Polisi

Selasa, 22 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencurian di RSUD NTB, MA (26), warga Bug-bug, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Foto (Polresta Mataram).

Terduga pelaku pencurian di RSUD NTB, MA (26), warga Bug-bug, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Foto (Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – MA (26), warga Bug-bug, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat harus menginap di sel polisi setelah penyamaran sebagai pengunjung RSUD NTB terbongkar kedoknya karena diduga melakukan tindak pidana pencurian pada Minggu, 20 April 2025.

“Betul, kami berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian di RSUD NTB hanya beberapa jam setelah kejadian,” jelas Kapolsek Sandubaya AKP Niko Hardianto melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara,, Senin, 21 April 2025.

Baca Juga:  Diduga Pengedar Shabu, Seorang IRT di Mataram Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Menurut Kanit, pengungkapan kasus pencurian tidak lepas dari kecepatan tim dalam melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penelusuran rekaman CCTV.

Dari keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban tengah tertidur di ruang inap karena menunggu keluarganya yang sedang dirawat.

Baca Juga:  Skandal Alat Berat Dinas PUPR NTB: Dua Tersangka Dibidik, Aliran Dana ke Rekening Istri Pejabat Diselidiki

Melihat korban terlelap, MA langsung menyelinap masuk dan mengambil tas selempang milik korban yang berisi dua unit ponsel. Namun, saat hendak kabur, korban terbangun dan berteriak “Maling!”, meski pelaku berhasil melarikan diri saat itu.

Baca Juga:  Disabilitas Tersangkut Pidana, Joko Jumadi : Korban yang Melapor Tercatat 13 Orang

Korban kemudian melapor ke Polsek Sandubaya. Hasilnya, MA ditangkap di kawasan Jl. Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, Kota Mataram.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Ia akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” jelasnya. (dshd/gontb)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Berita Terbaru