Jakarta, GONTB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
LAZ terjerat perkara benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
Informasi ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sang bupati, komisi antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah SUD (Direktur Utama PT AMGM) dan ALG (Direktur Utama PT MSI).
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) alias penyelidikan tertutup yang digelar tim penindak KPK di wilayah Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026 kemarin.
Modus “Pinjam Bendera” dan Proyek Rp 17,9 Miliar
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat berinisial LRI untuk memenangkan SUD dalam sejumlah paket proyek Dinas PUPR tahun anggaran 2025-2026.
Untuk mengelabui aparat hukum dan menghindari deteksi afiliasi dengan kepala daerah, mereka menggunakan modus “pinjam bendera” melalui perusahaan CVDK milik SUD.
“Panitia pengadaan diduga sengaja menambahkan syarat teknis berupa surat dukungan tertentu guna mengunci persaingan,” tulis keterangan KPK.
Akibat kongkalikong ini, vendor lain berguguran karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang sengaja dikunci tersebut.
Total nilai proyek di Dinas PUPR yang berhasil dimenangkan mencapai Rp17,9 miliar. Proyek tersebut meliputi:
• Renovasi kantor Bupati Lombok Barat.
• Pembangunan gedung kantor Pemkab Lombok Barat.
• Rehabilitasi Taman Kota Gerung.
Tak hanya di Dinas PUPR, SUD melalui CVDK diduga mencaplok proyek di dinas-dinas lain dengan total nilai fantastis mencapai Rp31,1 miliar. Dari total perputaran uang proyek tersebut, diduga sebesar Rp10,8 miliar mengalir ke kantong LAZ selaku Bupati.
Disawer Alphard, Sepatu Hermes, hingga Sapi Kurban
Penyidikan KPK juga mengungkap sisi lain dari dugaan aliran dana haram ini. LAZ diduga menerima berbagai fasilitas mewah dari ALG (Direktur Utama PT MSI) yang merupakan vendor tata kelola air bersih.
Fasilitas dan barang mewah yang diidentifikasi KPK mengalir ke Bupati Lombok Barat antara lain:
• Mobil: 1 unit Toyota Alphard senilai Rp1,25 miliar.
• Fashion: 1 pasang sepatu merek Hermes senilai Rp21 juta.
• Gadget: 1 unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta.
• Akomodasi: Tiket dan perjalanan pulang-pergi (PP) Lombok-Jakarta.
• Operasional & Ritual: Uang tunai sekurang-kurangnya Rp380 juta dan 1 ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.
Sita Aset Rp 9,06 Miliar, Tersangka Langsung Dijebloskan ke Sel
Dalam rangkaian OTT di Lombok Barat, tim KPK mengamankan total barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar.
Barang bukti yang disita terdiri dari uang tunai, saldo rekening, sertifikat kepemilikan aset atas nama LAZ, hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kini langsung dijebloskan ke tahanan.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas pihak KPK.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatan tersebut, LAZ dan SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dalam pengadaan, serta Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B mengenai penerimaan suap dan gratifikasi.
Sementara itu, ALG selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau 606 ayat (1) huruf a atau b UU No. 1 Tahun 2023.
KPK mengimbau kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya Lombok Barat, untuk tetap waspada terhadap oknum yang mencatut nama KPK untuk menjanjikan pengurusan perkara. KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan independen. ***













