Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Rabu, 22 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, GONTB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

LAZ terjerat perkara benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

Informasi ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Selain sang bupati, komisi antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah SUD (Direktur Utama PT AMGM) dan ALG (Direktur Utama PT MSI).
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) alias penyelidikan tertutup yang digelar tim penindak KPK di wilayah Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026 kemarin.

Modus “Pinjam Bendera” dan Proyek Rp 17,9 Miliar

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat berinisial LRI untuk memenangkan SUD dalam sejumlah paket proyek Dinas PUPR tahun anggaran 2025-2026.

Baca Juga:  Pemda Lobar Siapkan 7,8 Hektar Lahan Sekolah Rakyat, ini Lokasinya

Untuk mengelabui aparat hukum dan menghindari deteksi afiliasi dengan kepala daerah, mereka menggunakan modus “pinjam bendera” melalui perusahaan CVDK milik SUD.

“Panitia pengadaan diduga sengaja menambahkan syarat teknis berupa surat dukungan tertentu guna mengunci persaingan,” tulis keterangan KPK.

Akibat kongkalikong ini, vendor lain berguguran karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang sengaja dikunci tersebut.

Total nilai proyek di Dinas PUPR yang berhasil dimenangkan mencapai Rp17,9 miliar. Proyek tersebut meliputi:
• Renovasi kantor Bupati Lombok Barat.
• Pembangunan gedung kantor Pemkab Lombok Barat.
• Rehabilitasi Taman Kota Gerung.

Tak hanya di Dinas PUPR, SUD melalui CVDK diduga mencaplok proyek di dinas-dinas lain dengan total nilai fantastis mencapai Rp31,1 miliar. Dari total perputaran uang proyek tersebut, diduga sebesar Rp10,8 miliar mengalir ke kantong LAZ selaku Bupati.

Disawer Alphard, Sepatu Hermes, hingga Sapi Kurban

Baca Juga:  Curi Laptop Mahasiswa, Residivis Asal Lombok Tengah Ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram

Penyidikan KPK juga mengungkap sisi lain dari dugaan aliran dana haram ini. LAZ diduga menerima berbagai fasilitas mewah dari ALG (Direktur Utama PT MSI) yang merupakan vendor tata kelola air bersih.

Fasilitas dan barang mewah yang diidentifikasi KPK mengalir ke Bupati Lombok Barat antara lain:
• Mobil: 1 unit Toyota Alphard senilai Rp1,25 miliar.
• Fashion: 1 pasang sepatu merek Hermes senilai Rp21 juta.
• Gadget: 1 unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta.
• Akomodasi: Tiket dan perjalanan pulang-pergi (PP) Lombok-Jakarta.
• Operasional & Ritual: Uang tunai sekurang-kurangnya Rp380 juta dan 1 ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.

Sita Aset Rp 9,06 Miliar, Tersangka Langsung Dijebloskan ke Sel

Dalam rangkaian OTT di Lombok Barat, tim KPK mengamankan total barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar.

Barang bukti yang disita terdiri dari uang tunai, saldo rekening, sertifikat kepemilikan aset atas nama LAZ, hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi X DPR-RI H. Lalu Hadrian Irfani Sosialisasi Program Indonesia Pintar

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kini langsung dijebloskan ke tahanan.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas pihak KPK.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatan tersebut, LAZ dan SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dalam pengadaan, serta Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B mengenai penerimaan suap dan gratifikasi.

Sementara itu, ALG selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau 606 ayat (1) huruf a atau b UU No. 1 Tahun 2023.

KPK mengimbau kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya Lombok Barat, untuk tetap waspada terhadap oknum yang mencatut nama KPK untuk menjanjikan pengurusan perkara. KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan independen. ***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru