Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

- Reporter

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, GONTB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

LAZ terjerat perkara benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

Informasi ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sang bupati, komisi antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah SUD (Direktur Utama PT AMGM) dan ALG (Direktur Utama PT MSI).
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) alias penyelidikan tertutup yang digelar tim penindak KPK di wilayah Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026 kemarin.

Modus “Pinjam Bendera” dan Proyek Rp 17,9 Miliar

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat berinisial LRI untuk memenangkan SUD dalam sejumlah paket proyek Dinas PUPR tahun anggaran 2025-2026.

Baca Juga:  Diduga Sering Mencuri Barang Teman Kost, Pria asal Pujut diamankan Polisi

Untuk mengelabui aparat hukum dan menghindari deteksi afiliasi dengan kepala daerah, mereka menggunakan modus “pinjam bendera” melalui perusahaan CVDK milik SUD.

“Panitia pengadaan diduga sengaja menambahkan syarat teknis berupa surat dukungan tertentu guna mengunci persaingan,” tulis keterangan KPK.

Akibat kongkalikong ini, vendor lain berguguran karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang sengaja dikunci tersebut.

Total nilai proyek di Dinas PUPR yang berhasil dimenangkan mencapai Rp17,9 miliar. Proyek tersebut meliputi:
• Renovasi kantor Bupati Lombok Barat.
• Pembangunan gedung kantor Pemkab Lombok Barat.
• Rehabilitasi Taman Kota Gerung.

Tak hanya di Dinas PUPR, SUD melalui CVDK diduga mencaplok proyek di dinas-dinas lain dengan total nilai fantastis mencapai Rp31,1 miliar. Dari total perputaran uang proyek tersebut, diduga sebesar Rp10,8 miliar mengalir ke kantong LAZ selaku Bupati.

Baca Juga:  Bupati LAZ Pastikan Stok Gas LPG Masih Aman Di Wilayah Lobar

Disawer Alphard, Sepatu Hermes, hingga Sapi Kurban

Penyidikan KPK juga mengungkap sisi lain dari dugaan aliran dana haram ini. LAZ diduga menerima berbagai fasilitas mewah dari ALG (Direktur Utama PT MSI) yang merupakan vendor tata kelola air bersih.

Fasilitas dan barang mewah yang diidentifikasi KPK mengalir ke Bupati Lombok Barat antara lain:
• Mobil: 1 unit Toyota Alphard senilai Rp1,25 miliar.
• Fashion: 1 pasang sepatu merek Hermes senilai Rp21 juta.
• Gadget: 1 unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta.
• Akomodasi: Tiket dan perjalanan pulang-pergi (PP) Lombok-Jakarta.
• Operasional & Ritual: Uang tunai sekurang-kurangnya Rp380 juta dan 1 ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.

Sita Aset Rp 9,06 Miliar, Tersangka Langsung Dijebloskan ke Sel

Dalam rangkaian OTT di Lombok Barat, tim KPK mengamankan total barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar.

Barang bukti yang disita terdiri dari uang tunai, saldo rekening, sertifikat kepemilikan aset atas nama LAZ, hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ.

Baca Juga:  Pemda Lobar Siapkan 7,8 Hektar Lahan Sekolah Rakyat, ini Lokasinya

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kini langsung dijebloskan ke tahanan.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas pihak KPK.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatan tersebut, LAZ dan SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dalam pengadaan, serta Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B mengenai penerimaan suap dan gratifikasi.

Sementara itu, ALG selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau 606 ayat (1) huruf a atau b UU No. 1 Tahun 2023.

KPK mengimbau kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya Lombok Barat, untuk tetap waspada terhadap oknum yang mencatut nama KPK untuk menjanjikan pengurusan perkara. KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan independen. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36 WITA

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57 WITA

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43 WITA

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WITA

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:10 WITA

Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur

Berita Terbaru

Petugas PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Bangka Belitung melaksanakan pemeliharaan mesin PLTD Merawang di Bangka. Pemeliharaan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keandalan dan kesiapan operasi unit pembangkit agar tetap mampu memasok listrik secara andal kepada masyarakat. (Doc. PLN Dwipantara)

Go Ekbis

Listrik Andal! ini yang dilakukan PLN UPK Bangka Belitung

Kamis, 23 Jul 2026 - 20:28 WITA