Polsek Ampenan Ungkap Kasus Curanmor, Pemuda 21 Tahun Diamankan

- Reporter

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB — Polsek Ampenan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria berinisial OF (21), warga Lingkungan Pande Mas, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kamis (26/03/2026).

Terduga diamankan oleh Bhabinkamtibmas bersama kepala lingkungan (Kaling) setempat dan Unit SPKT Polsek Ampenan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik korban.

Kapolsek Ampenan Ahmad Majmuk melalui Kanit Reskrim Komang Gede Puja Artana menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026, antara pukul 10.30 hingga 16.00 Wita di salah satu gang yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban di Lingkungan Pande Mas.

“Saat itu korban memarkir sepeda motor jenis Mio miliknya di gang dekat rumah. Namun ketika hendak digunakan kembali sekitar pukul 16.00 Wita, motor tersebut sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.

Baca Juga:  Dicurigai akan Pesta Narkoba, Polisi Amankan Dua Perempuan dan Lima Lelaki

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, terungkap keberadaan sepeda motor tersebut setelah warga setempat bersama kepala lingkungan melihat kendaraan milik korban berada di tangan terduga pelaku.

Kemudian pada tanggal 26 maret teman pelaku mengembalikan sepeda motor tersebut kepada terduga pelaku. Saat itulah warga melihat bahwa sepeda motor tersebut milik korban yang hilang. Dari sanalah warga kemudian menghubungi Kaling dan bhabinkamtibmas.

“Melihat hal tersebut, kepala lingkungan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas. Setelah itu petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya.

Baca Juga:  Lima Orang ditangkap, Polisi berhasil Amankan 17 gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Selanjutnya, terduga beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Ampenan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 476 KUHP,” tegasnya.

Polsek Ampenan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut dan mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Berita Terbaru