GONTB – Usai melaksanakan Sholat Idul Adha, kaum muslim lanjut melakukan pemotongan atau sembelih hewan Qurban,lantas sampai kapan boleh melaksanakan penyembelihan hewan qurban?
Mulai dari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai dengan hari tasyrik (13 Dzulhijjah) adalah waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan qurban.
“Semua hari tasyriq adalah waktu penyembelihan.” (HR. Ahmad 4: 82).
Sementara itu, jika hewan yang disembelih melewati hari tasyrik, maka bukan lagi ibadah qurban, namun pahala dihitung sebagai sedekah daging. ***














