Mataram, GONTB – Gubernur Nusa Tenggara Barat memberikan kabar gembira kepada seluruh Masyarakat NTB melalui implementasi Pergub No. 9/2025 tentang pemberian keringanan dan atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Segala diskon dan pemutihan pajak berlaku 1 Juli sampai 30 September 2025, Sedangkan kendaraan luar daerah yang mutasi masuk ke NTB berlaku 1 Juli sampai 31 Okt 2025.
Kepala UPTB UPPD Gerung Bappenda NTB H. Dewi Munawiarti S.Sos, mengumumkan Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Pergub No 9 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025. Program ini memberikan keringanan dan pembebasan pajak yang masif.
“Kita harus melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan implementasi Pergub No 9 tahun 2025 Gebyar Diskon PKB ini,” ujar Dewi Munawiarti.
Ia menekankan pentingnya informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan.
Program “Gebyar Diskon PKB” ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami untuk meringankan beban pajak masyarakat dengan beberapa poin penting:
Diskon 25% Pokok PKB: Diberikan kepada wajib pajak yang selalu membayar PKB tepat waktu selama 4 tahun berturut-turut (2021-2024).
Diskon 25% Tunggakan PKB: Berlaku untuk tunggakan PKB tahun 2020-2024 bagi wajib pajak yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) di bawah 5 tahun.
Pemutihan Tunggakan PKB 100%: Bagi wajib pajak TMDU di atas 5 tahun (kendaraan tahun pajak 2019 ke bawah), akan mendapatkan pembebasan denda dan/atau pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 100%. Artinya, hanya perlu membayar tunggakan mulai tahun 2020 ke atas.
Gratis Tunggakan PKB 100% untuk Masyarakat Rentan: Kabar paling menggembirakan bagi masyarakat miskin (pemegang kartu PKH), penyandang disabilitas, dan veteran. Mereka diberikan pembebasan pokok tunggakan PKB 100% untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dimiliki atau dikuasai.
Diskon 25% + 25% PKB Khusus Yayasan: Kendaraan yayasan, lembaga sosial, dan pesantren yang digunakan untuk kepentingan sosial keagamaan akan mendapatkan diskon total 50% untuk PKB.
Gratis Pajak Kendaraan Luar Daerah Mutasi Masuk NTB: Berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025, wajib pajak yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari luar daerah ke NTB akan mendapatkan pembebasan pokok PKB untuk satu tahun pajak.
Dewi Munawiarti mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya arti dan manfaat diskon ini. Oleh karena itu, Samsat Gerung telah melakukan sosialisasi secara intensif di berbagai lokasi strategis pusat keramaian, dan menyentuh seluruh 10 kecamatan di Lombok Barat.
Sinergi dengan para camat dan Desa juga dilakukan untuk mengumpulkan masyarakat dan menyampaikan kebijakan ini langsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harapan kami dengan Pergub NTB ini peningkatan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat, tunggakan kendaraan bermotor mulai berkurang, sehingga ini bisa meningkatkan realisasi PAD yang bersumber dari Pajak Kendaraan,” pungkas Dewi.
Respons masyarakat terhadap sosialisasi ini sangat positif, menunjukkan antusiasme tinggi menyambut berita gembira ini. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar, wajib pajak yang merasakan keringanan, dan juga untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). *














