Gebyar Pajak Kendaraan di Lobar: Samsat Gerung Masifkan Sosialisasi Pergub

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Gubernur Nusa Tenggara Barat memberikan kabar gembira kepada seluruh Masyarakat NTB melalui implementasi Pergub No. 9/2025 tentang pemberian keringanan dan atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Segala diskon dan pemutihan pajak berlaku 1 Juli sampai 30 September 2025, Sedangkan kendaraan luar daerah yang mutasi masuk ke NTB berlaku 1 Juli sampai 31 Okt 2025.

Kepala UPTB UPPD Gerung Bappenda NTB H. Dewi Munawiarti S.Sos, mengumumkan Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Pergub No 9 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025. Program ini memberikan keringanan dan pembebasan pajak yang masif.

“Kita harus melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan implementasi Pergub No 9 tahun 2025 Gebyar Diskon PKB ini,” ujar Dewi Munawiarti.

Baca Juga:  Dinas Perkim Lobar Pastikan 350 Unit RTLH dan Proyek PSU Selesai Akhir Desember

Ia menekankan pentingnya informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan.

Program “Gebyar Diskon PKB” ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami untuk meringankan beban pajak masyarakat dengan beberapa poin penting:

Diskon 25% Pokok PKB: Diberikan kepada wajib pajak yang selalu membayar PKB tepat waktu selama 4 tahun berturut-turut (2021-2024).

Diskon 25% Tunggakan PKB: Berlaku untuk tunggakan PKB tahun 2020-2024 bagi wajib pajak yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) di bawah 5 tahun.

Pemutihan Tunggakan PKB 100%: Bagi wajib pajak TMDU di atas 5 tahun (kendaraan tahun pajak 2019 ke bawah), akan mendapatkan pembebasan denda dan/atau pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 100%. Artinya, hanya perlu membayar tunggakan mulai tahun 2020 ke atas.

Gratis Tunggakan PKB 100% untuk Masyarakat Rentan: Kabar paling menggembirakan bagi masyarakat miskin (pemegang kartu PKH), penyandang disabilitas, dan veteran. Mereka diberikan pembebasan pokok tunggakan PKB 100% untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dimiliki atau dikuasai.

Diskon 25% + 25% PKB Khusus Yayasan: Kendaraan yayasan, lembaga sosial, dan pesantren yang digunakan untuk kepentingan sosial keagamaan akan mendapatkan diskon total 50% untuk PKB.

Gratis Pajak Kendaraan Luar Daerah Mutasi Masuk NTB: Berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025, wajib pajak yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari luar daerah ke NTB akan mendapatkan pembebasan pokok PKB untuk satu tahun pajak.

Dewi Munawiarti mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya arti dan manfaat diskon ini. Oleh karena itu, Samsat Gerung telah melakukan sosialisasi secara intensif di berbagai lokasi strategis pusat keramaian, dan menyentuh seluruh 10 kecamatan di Lombok Barat.

Baca Juga:  Wakil Bupati Lobar Lantik dan Kukuhkan 51 Pejabat Eselon III, Berikut namanya

Sinergi dengan para camat dan Desa juga dilakukan untuk mengumpulkan masyarakat dan menyampaikan kebijakan ini langsung.

“Harapan kami dengan Pergub NTB ini peningkatan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat, tunggakan kendaraan bermotor mulai berkurang, sehingga ini bisa meningkatkan realisasi PAD yang bersumber dari Pajak Kendaraan,” pungkas Dewi.

Respons masyarakat terhadap sosialisasi ini sangat positif, menunjukkan antusiasme tinggi menyambut berita gembira ini. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar, wajib pajak yang merasakan keringanan, dan juga untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). *

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepastian Status Tenaga Honorer Lobar Terjawab, Bupati LAZ Serahkan 2.997 SK P3K Paruh Waktu
Atasi Sampah Di Lobar Bupati LAZ Tambah 8 Armada Angkut Sampah Dan Terapkan Teknologi Masaro
Wakil Bupati Lobar Lantik dan Kukuhkan 51 Pejabat Eselon III, Berikut namanya
Tutup Akhir Tahun 2025, Baznas Lobar Resmikan 60 Mahyani dan Salurkan 60 Unit Grobak UMKM
Bantuan 166 Ekor Sapi Didesa Lembah Sempage Diharapkan Dongkrak Kesejahteraan dan Turunkan Angka Kemiskinan
Dinas Perkim Lobar Pastikan 350 Unit RTLH dan Proyek PSU Selesai Akhir Desember
Gelontorkan Rp3,2 Miliar, Dua Armada Baru Damkar Berikan Pelayanan Prima
Pemda Lombok Barat Gelar Rakor Strategi Pencapaian Indikator Makro, Bupati Tekankan Pentingnya Kerja Nyata dan Konsistensi Program
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:29 WITA

Kepastian Status Tenaga Honorer Lobar Terjawab, Bupati LAZ Serahkan 2.997 SK P3K Paruh Waktu

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:53 WITA

Atasi Sampah Di Lobar Bupati LAZ Tambah 8 Armada Angkut Sampah Dan Terapkan Teknologi Masaro

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:58 WITA

Wakil Bupati Lobar Lantik dan Kukuhkan 51 Pejabat Eselon III, Berikut namanya

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:15 WITA

Tutup Akhir Tahun 2025, Baznas Lobar Resmikan 60 Mahyani dan Salurkan 60 Unit Grobak UMKM

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:58 WITA

Bantuan 166 Ekor Sapi Didesa Lembah Sempage Diharapkan Dongkrak Kesejahteraan dan Turunkan Angka Kemiskinan

Berita Terbaru