Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta KemenPAN-RB Perbanyak Jabatan Fungsional di Daerah

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Rabu, 26 November 2025 - 13:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, H. Fauzan Khalid minta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memperbanyak jabatan fungsional di daerah. Pemerintah Daerah diberikan kebebasan mengusulkan posisi jabatan tersebut sesuai potensi daerah.

“Setiap daerah memiliki kebutuhan berbeda. Karena itu bebaskan pemda mengusulkan posisi jabatan fungsional sesuai potensi daerah. Masalah jabatan fungsional ini jangan dikunci,” kata Fauzan Khalid dalam rapar kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN-RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Jabatan fungsional di pemda merupakan jabatan teknis yang fokus pada pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan. Hal ini berbeda dengan jabatan struktural yang fokus pada manajemen organisasi. Jabatan ini terkait keahlian dan keterampilan. Misalnya, auditor, dokter, guru, dan lainnya.

“Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional ini tentu bisa dilakukan melalui berbagai cara seperti pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi,” jelas Fauzan, yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat dua periode ini.

Sejauh ini persoalan pengangkatan jabatan fungsional pada umumnya berkaitan dengan tata kelola, manajemen sumber daya manusia, dan implementasi kebijakan pasca-penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional. Menurut Fauzan, pengangkatan jabatan fungsional sebagai bagian dari upaya menyederhanakan birokrasi dan reformasi manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:  Semangat Kartini, PLN Hadirkan Kepedulian bagi 15 Lansia Dhuafa di Lombok Timur

“Saya kira, adanya jabatan fungsional semakin memberikan pelayanan yang yang lebih baik kepada publik. Ini juga dapat menyederhanakan birokrasi, alur koordinasi dan pengambilan keputusan menjadi lebih efisien,” ucapnya.

Dalam raker dan RDP ini, Fauzan juga menyoroti masalah ketidaksesuaian regulasi batas waktu mutasi atau masa jabatan ASN. Fauzan, Anggota DPR RI Fraksi NasDem mengatakan, beberapa peraturan menyebut mutasi dilakukan lima (5) tahun masa tugas, namun Peraturan MenPAN-RB ada yang menyebut sepuluh (10) tahun.

“Terkait masalah mutasi ini harus betul-betul menjadi perhatian kita semua. Karena persoalan ketidaksesuaian peraturan mutasi ini menjadi masalah di kalangan ASN,” ujar Fauzan, yang pernah menjabat Ketua KPU NTB ini.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Fauzan Khalid Beri Santunan Anak Yatim dan Lansia

Menteri PAN-RB Rini Widyantini, menjelaskan peraturan perundang-undangan mengenai masa jabatan struktural batas waktu lima (5) tahun. Sedangkan peraturan mutasi ASN non struktural dapat mengajukan mutasi setelah minimal 10 tahun mengabdi di instansi asal.

“Aturan 5 tahun berlaku untuk masa jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) dan dapat diperpanjang. Aturan 10 tahun jangka waktu minimal seorang ASN dapat mengajukan mutasi dari instansi asal, justru usulannya dari pemda,” jelas Menteri.

 

 

 

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut GT World Challenge Asia 2026, PLN Pastikan Kelistrikan Andal
Siswa MTsN 2 Lombok Barat Raih Juara 3 SMARSI MIPA 2026
Milad Pertama, UNBIM Raih 23 Hibah Pemerintah dan Sederet Prestasi
Syafrin Salam Terpilih Aklamasi Pimpin Forum Wartawan Lombok, Siap Hidupkan Kembali Roda Organisasi
Semangat Hari Kartini, PLN Perkuat Pemberdayaan Perempuan Desa Medana Dorong Kemandirian UMKM
Srikandi PLN NTB Perkuat Peran Perempuan dalam Energi dan Pemberdayaan di Momentum Hari Kartini
Targetkan Kursi Pimpinan DPRD, PSI Kota Mataram Perkuat Basis Lewat Program Sosial dan Keagamaan
Mahasiswa UIN Mataram Belajar Praktek Penggunaan Media Pembelajaran IPA di MTs Negeri 2 Lombok Barat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:30 WITA

Sambut GT World Challenge Asia 2026, PLN Pastikan Kelistrikan Andal

Minggu, 26 April 2026 - 12:30 WITA

Siswa MTsN 2 Lombok Barat Raih Juara 3 SMARSI MIPA 2026

Minggu, 26 April 2026 - 07:57 WITA

Milad Pertama, UNBIM Raih 23 Hibah Pemerintah dan Sederet Prestasi

Jumat, 24 April 2026 - 20:29 WITA

Syafrin Salam Terpilih Aklamasi Pimpin Forum Wartawan Lombok, Siap Hidupkan Kembali Roda Organisasi

Jumat, 24 April 2026 - 16:05 WITA

Semangat Hari Kartini, PLN Perkuat Pemberdayaan Perempuan Desa Medana Dorong Kemandirian UMKM

Berita Terbaru

Go Kesehatan

Tujuan Program KB: Ciptakan Keluarga Bahagia Berkualitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53 WITA