NTB Terapkan Pidana Kerja Sosial, Implementasi KUHP Baru

- Reporter

Kamis, 27 November 2025 - 09:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kejaksaan Tinggi dan para Bupati/Wali Kota se-NTB menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai implementasi pidana kerja sosial menuju pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU 1/ 2023 pada 2 Januari 2026 mendatang.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kejaksaan Tinggi dan para Bupati/Wali Kota se-NTB menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai implementasi pidana kerja sosial menuju pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU 1/ 2023 pada 2 Januari 2026 mendatang.

Mataram, GONTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kejaksaan Tinggi dan para Bupati/Wali Kota se-NTB menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai implementasi pidana kerja sosial menuju pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU 1/ 2023 pada 2 Januari 2026 mendatang.

Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa KUHP yang baru menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia karena sudah memiliki kitab hukum pidana yang disusun sendiri dan tidak lagi hukum warisan kolonial Belanda.

“Selama puluhan tahun, KUHP lama kita tidak sepenuhnya mencerminkan budaya dan nilai Indonesia. KUHP baru adalah simbol kedaulatan hukum dan modernisasi sistem peradilan kita”, ungkapnya di Pendopo Gubernur. Mataram (26/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Miq Iqbal juga menyoroti persoalan overcrowding lembaga pemasyarakatan yang telah lama menjadi isu nasional dan bahkan mendapat kritik dari Komisi HAM PBB.

Menurutnya, pidana kerja sosial terbukti menjadi solusi yang efektif di banyak negara Eropa yang kini penjaranya justru semakin kosong.

Baca Juga:  Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Ia menjelaskan pula bahwa pidana kerja sosial kedepan tidak hanya dilakukan di instansi pemerintah, tetapi juga dapat bekerjasama dengan lembaga sosial profesional, NGO/LSM, termasuk lembaga yang memiliki tenaga social worker bersertifikat seperti LKKS dan LKSA.

“Pidana kerja sosial bukan hanya lebih manusiawi, tetapi secara moral lebih berat. Pelaku menggunakan seragam tertentu dan diketahui masyarakat bahwa ia sedang menjalani hukuman. Efek jeranya jauh lebih besar, sekaligus memberikan manfaat bagi publik”, jelas Miq Iqbal.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan bagian dari penguatan pendekatan Restorative Justice, yang sudah lama dilaksanakan di NTB. Hingga tahun 2025, lebih dari 60 perkara telah diselesaikan melalui sanksi sosial sesuai pedoman Perja No. 15 Tahun 2020.

“Semua pelaku yang menjalani sanksi sosial kita bedakan atributnya dari petugas resmi agar masyarakat mengetahui bahwa yang bersangkutan sedang menjalani hukuman. Hal ini meningkatkan sikap tanggung jawab dan efek jera”, jelasnya.

Dalam pemberantasan narkotika, Kejati NTB juga telah melakukan upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, baik anak maupun dewasa, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Gubernur NTB: Bank NTB Syariah Harus Jadi Kebanggaan Masyarakat

Dirinya juga melaporkan bahwa masih terdapat tiga kabupaten di NTB yang memerlukan penguatan dan pengisian struktur kejaksaan, yakni Lombok Barat, Lombok Utara, dan Kabupaten Bima.

Ia berharap dukungan dari pimpinan pusat untuk percepatan penempatan pejabat di daerah-daerah tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan penekanan bahwa implementasi pidana kerja sosial harus memperhatikan dua aspek utama yaitu Kebutuhan daerah dan Keahlian atau kemampuan pelaku.

Dirinya menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar pekerjaan fisik seperti menyapu jalan atau membersihkan fasilitas publik. Pelaku yang memiliki kemampuan khusus dapat ditempatkan pada aktivitas sosial yang relevan, misalnya membantu pelatihan jurnalistik bagi pemuda atau perangkat desa.

Prof. Asep menjelaskan bahwa KUHP baru membuka banyak model kerja sosial baru yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga sosial.

Baca Juga:  Tim Wasev Mabes TNI Tinjau Sasaran Fisik TMMD Ke 120 Kodim 1614/Dompu

Namun penerapannya tetap memiliki batasan, antara lain Hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, Tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan Tidak semua kasus narkotika dapat dikenai pidana kerja sosial, tergantung klasifikasi dan pembuktian perkara.

“Dengan KUHP baru, kita membangun paradigma pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Ini adalah arah baru peradilan pidana Indonesia”, tegas Prof. Asep.

MoU ini menjadi landasan resmi bagi NTB untuk melangkah lebih maju dalam implementasi pidana kerja sosial yang terintegrasi, humanis dan berbasis kebutuhan daerah.

Kolaborasi antara kejaksaan, pemerintah provinsi, kabupaten/kota serta lembaga sosial diharapkan dapat menjadi model nasional dalam penerapan KUHP baru menuju sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan sosial.

Pemprov NTB juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten/ kota dan aparat hukum mempersiapkan diri menghadapi perubahan besar ini. ***

Sumber Berita: Pemprov NTB

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut GT World Challenge Asia 2026, PLN Pastikan Kelistrikan Andal
Siswa MTsN 2 Lombok Barat Raih Juara 3 SMARSI MIPA 2026
Milad Pertama, UNBIM Raih 23 Hibah Pemerintah dan Sederet Prestasi
Syafrin Salam Terpilih Aklamasi Pimpin Forum Wartawan Lombok, Siap Hidupkan Kembali Roda Organisasi
Semangat Hari Kartini, PLN Perkuat Pemberdayaan Perempuan Desa Medana Dorong Kemandirian UMKM
Srikandi PLN NTB Perkuat Peran Perempuan dalam Energi dan Pemberdayaan di Momentum Hari Kartini
Targetkan Kursi Pimpinan DPRD, PSI Kota Mataram Perkuat Basis Lewat Program Sosial dan Keagamaan
Mahasiswa UIN Mataram Belajar Praktek Penggunaan Media Pembelajaran IPA di MTs Negeri 2 Lombok Barat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:30 WITA

Sambut GT World Challenge Asia 2026, PLN Pastikan Kelistrikan Andal

Minggu, 26 April 2026 - 07:57 WITA

Milad Pertama, UNBIM Raih 23 Hibah Pemerintah dan Sederet Prestasi

Jumat, 24 April 2026 - 20:29 WITA

Syafrin Salam Terpilih Aklamasi Pimpin Forum Wartawan Lombok, Siap Hidupkan Kembali Roda Organisasi

Jumat, 24 April 2026 - 16:05 WITA

Semangat Hari Kartini, PLN Perkuat Pemberdayaan Perempuan Desa Medana Dorong Kemandirian UMKM

Kamis, 23 April 2026 - 20:05 WITA

Srikandi PLN NTB Perkuat Peran Perempuan dalam Energi dan Pemberdayaan di Momentum Hari Kartini

Berita Terbaru