NTB Terapkan Pidana Kerja Sosial, Implementasi KUHP Baru

Kamis, 27 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kejaksaan Tinggi dan para Bupati/Wali Kota se-NTB menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai implementasi pidana kerja sosial menuju pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU 1/ 2023 pada 2 Januari 2026 mendatang.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kejaksaan Tinggi dan para Bupati/Wali Kota se-NTB menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai implementasi pidana kerja sosial menuju pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU 1/ 2023 pada 2 Januari 2026 mendatang.

Mataram, GONTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kejaksaan Tinggi dan para Bupati/Wali Kota se-NTB menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai implementasi pidana kerja sosial menuju pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU 1/ 2023 pada 2 Januari 2026 mendatang.

Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa KUHP yang baru menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia karena sudah memiliki kitab hukum pidana yang disusun sendiri dan tidak lagi hukum warisan kolonial Belanda.

“Selama puluhan tahun, KUHP lama kita tidak sepenuhnya mencerminkan budaya dan nilai Indonesia. KUHP baru adalah simbol kedaulatan hukum dan modernisasi sistem peradilan kita”, ungkapnya di Pendopo Gubernur. Mataram (26/11/2025).

Miq Iqbal juga menyoroti persoalan overcrowding lembaga pemasyarakatan yang telah lama menjadi isu nasional dan bahkan mendapat kritik dari Komisi HAM PBB.

Menurutnya, pidana kerja sosial terbukti menjadi solusi yang efektif di banyak negara Eropa yang kini penjaranya justru semakin kosong.

Ia menjelaskan pula bahwa pidana kerja sosial kedepan tidak hanya dilakukan di instansi pemerintah, tetapi juga dapat bekerjasama dengan lembaga sosial profesional, NGO/LSM, termasuk lembaga yang memiliki tenaga social worker bersertifikat seperti LKKS dan LKSA.

Baca Juga:  Mundur Jadi Sekda NTB! Lalu Gita Ariadi Jadi Dosen IPDN, Gubernur Buka Seleksi

“Pidana kerja sosial bukan hanya lebih manusiawi, tetapi secara moral lebih berat. Pelaku menggunakan seragam tertentu dan diketahui masyarakat bahwa ia sedang menjalani hukuman. Efek jeranya jauh lebih besar, sekaligus memberikan manfaat bagi publik”, jelas Miq Iqbal.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan bagian dari penguatan pendekatan Restorative Justice, yang sudah lama dilaksanakan di NTB. Hingga tahun 2025, lebih dari 60 perkara telah diselesaikan melalui sanksi sosial sesuai pedoman Perja No. 15 Tahun 2020.

“Semua pelaku yang menjalani sanksi sosial kita bedakan atributnya dari petugas resmi agar masyarakat mengetahui bahwa yang bersangkutan sedang menjalani hukuman. Hal ini meningkatkan sikap tanggung jawab dan efek jera”, jelasnya.

Dalam pemberantasan narkotika, Kejati NTB juga telah melakukan upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, baik anak maupun dewasa, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Akses Nelayan Terancam, Masyarakat Meninting Hearing ke Dewan Lobar

Dirinya juga melaporkan bahwa masih terdapat tiga kabupaten di NTB yang memerlukan penguatan dan pengisian struktur kejaksaan, yakni Lombok Barat, Lombok Utara, dan Kabupaten Bima.

Ia berharap dukungan dari pimpinan pusat untuk percepatan penempatan pejabat di daerah-daerah tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan penekanan bahwa implementasi pidana kerja sosial harus memperhatikan dua aspek utama yaitu Kebutuhan daerah dan Keahlian atau kemampuan pelaku.

Dirinya menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar pekerjaan fisik seperti menyapu jalan atau membersihkan fasilitas publik. Pelaku yang memiliki kemampuan khusus dapat ditempatkan pada aktivitas sosial yang relevan, misalnya membantu pelatihan jurnalistik bagi pemuda atau perangkat desa.

Prof. Asep menjelaskan bahwa KUHP baru membuka banyak model kerja sosial baru yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga sosial.

Baca Juga:  BPS NTB rilis 7 Indikator Perekonomian, Sektor Perhotelan Mengalami Penurunan

Namun penerapannya tetap memiliki batasan, antara lain Hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, Tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan Tidak semua kasus narkotika dapat dikenai pidana kerja sosial, tergantung klasifikasi dan pembuktian perkara.

“Dengan KUHP baru, kita membangun paradigma pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Ini adalah arah baru peradilan pidana Indonesia”, tegas Prof. Asep.

MoU ini menjadi landasan resmi bagi NTB untuk melangkah lebih maju dalam implementasi pidana kerja sosial yang terintegrasi, humanis dan berbasis kebutuhan daerah.

Kolaborasi antara kejaksaan, pemerintah provinsi, kabupaten/kota serta lembaga sosial diharapkan dapat menjadi model nasional dalam penerapan KUHP baru menuju sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan sosial.

Pemprov NTB juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten/ kota dan aparat hukum mempersiapkan diri menghadapi perubahan besar ini. ***

Sumber Berita: Pemprov NTB

Berita Terkait

Ganggu Kenyamanan Warga, Anggota Dewan Soroti Izin Operasional Bajawa 
Kuasa Hukum Nilai Putusan Bebas Tiga Terdakwa Meneguhkan Kepastian Hukum dan Mencerminkan Keadilan Substantif
Bangga! Siswi MTsN 2 Lobar Terpilih Ikuti Jambore Nasional XII Jakarta
Merasa Punya Tanggung Jawab Moral PON 2028, Mori Hanafi Siap Maju Lagi di Pemilihan Ketua KONI NTB
Hadiri Wisudawan Takhasus Ponpes NU Abhariyah, Wakil Ketua DPR RI Hj. Sari Yuliati Serahkan Bantuan PIP dan Bantuan Program Sanitasi 
HKTI Kota Mataram Lirik Pengembangan Urban Farming Jaga Ketahanan Pangan
Jalur Kursi Roda Dipalang, Hak Penyandang Disabilitas Ikut Dikunci
Jaga Keselamatan Pelajar, Sat Samapta Polresta Mataram dan Dishub Gelar Rawan Siang di Jalan Pejanggik

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:50

Ganggu Kenyamanan Warga, Anggota Dewan Soroti Izin Operasional Bajawa 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:20

Kuasa Hukum Nilai Putusan Bebas Tiga Terdakwa Meneguhkan Kepastian Hukum dan Mencerminkan Keadilan Substantif

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:16

Bangga! Siswi MTsN 2 Lobar Terpilih Ikuti Jambore Nasional XII Jakarta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:56

Merasa Punya Tanggung Jawab Moral PON 2028, Mori Hanafi Siap Maju Lagi di Pemilihan Ketua KONI NTB

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:18

Hadiri Wisudawan Takhasus Ponpes NU Abhariyah, Wakil Ketua DPR RI Hj. Sari Yuliati Serahkan Bantuan PIP dan Bantuan Program Sanitasi 

Berita Terbaru