Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa

Kamis, 8 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (8/1/2026), resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (8/1/2026), resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

GONTB – Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, terus bergulir. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (8/1/2026), resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Tiga tersangka berinisial MU, EF, dan AB sebelumnya terjerat dalam proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, proyek tersebut dikerjakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga:  Fredrik Raby Hadirkan Ahli Bahasa Prancis, Sidang Lanjutan KDRT Malah ditunda

Dalam pelaksanaannya, EF selaku Direktur CV RM justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada AB, lewat penerbitan surat kuasa direktur.

Masalah tidak berhenti di situ. Pekerjaan lapangan berjalan tidak sesuai kontrak. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tak memenuhi persyaratan teknis. Tim pengawas sempat melayangkan sejumlah teguran terkait kekurangan volume pekerjaan di beberapa item.

Baca Juga:  ART Curi Kartu ATM Majikan, Kuras Saldo di Dua Rekening Mencapai Rp. 200 Juta 

“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” kata Kombes Endriadi.

Akibatnya, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen saat kontrak selesai.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, menambahkan jika hasil pemeriksaan fisik bangunan melibatkan ahli struktur serta ahli geoteknik konstruksi. Dari hasil tersebut, kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.

Baca Juga:  Demi Judi Online, Dua Pemuda Dibekuk Usai Curi 11 Karung Bawang Putih di Pasar Mandalika

Audit penghitungan kerugian keuangan negara menemukan potensi kerugian mencapai Rp 1.038.227.522.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

 

 

 

Penulis : Ramli Ahmad

Editor : Dedi Suhadi

Sumber Berita: Liputan GONTB

Berita Terkait

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Berita Terbaru