Istri Wirajaya Kusuma Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19

Sabtu, 2 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polresta Mataram menggiring Rabiatul Adawiyah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020, Sabtu (2/8/2025).

Penyidik Polresta Mataram menggiring Rabiatul Adawiyah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020, Sabtu (2/8/2025).

Mataram, GONTB – Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap tersangka kelima kasus dugaan korupsi dalam pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Sabtu, mengatakan tersangka kelima ini adalah Rabiatul Adawiyah dalam jabatan Kasi Industri Sandang Bidang Industri Kreatif Disperin NTB.

“Jadi, dia yang mengkoordinir UKM di wilayah Lombok Timur dan Mataram,” katanya.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka kelima ini usai pemeriksaan. Sebelum akhirnya menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram, penyidik sudah melakukan tes kesehatan.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Jalan Adisucipto, Polisi Tahan 19 Orang, 13 Jadi Saksi 6 Jadi Tersangka

Istri dari Wirajaya Kusuma yang juga menjadi tersangka pertama menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram ini sebelumnya sempat meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka karena alasan sedang menjalani kemoterapi.

Atas alasan tersebut, Rabiatul melalui kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan dan sepakat untuk menjalaninya pada hari ini.

Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Regi mengatakan penyidik melayangkan sedikitnya 100 pertanyaan kepada Rabiatul. Perihal materi dari pertanyaan, Regi enggan menjelaskan dan menyarankan agar hal tersebut terungkap dalam agenda persidangan.

Baca Juga:  Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Beriku Himbauan Kapolresta Mataram

Rabiatul yang ditahan dalam status ASN pada Kesbangpol NTB itu memilih tidak berkomentar saat ditemui usai menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian.

Dengan telah terlaksana penahanan Rabiatul, kini hanya tersisa satu tersangka yang belum, yakni Dewi Noviyani yang merupakan mantan Wakil Bupati Sumbawa.

Untuk tersangka lain yang sudah lebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram adalah Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Cholid Tomasoang Bulu, dan M. Hariyadi Wahyudi.

Baca Juga:  Bobol Rumah Tukang Kayu di Sape, Dua Remaja Ditangkap

Dalam penanganan kasus ini kepolisian telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.

Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Berita Terkait

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung
Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP
Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:17

Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:59

Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:17

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Sawah Perbatasan Badrain-Sembung

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi NDR Digelar, Penyidik Peragakan 44 Adegan di TKP

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Berita Terbaru