Istri Wirajaya Kusuma Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19

Sabtu, 2 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polresta Mataram menggiring Rabiatul Adawiyah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020, Sabtu (2/8/2025).

Penyidik Polresta Mataram menggiring Rabiatul Adawiyah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020, Sabtu (2/8/2025).

Mataram, GONTB – Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap tersangka kelima kasus dugaan korupsi dalam pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Sabtu, mengatakan tersangka kelima ini adalah Rabiatul Adawiyah dalam jabatan Kasi Industri Sandang Bidang Industri Kreatif Disperin NTB.

“Jadi, dia yang mengkoordinir UKM di wilayah Lombok Timur dan Mataram,” katanya.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka kelima ini usai pemeriksaan. Sebelum akhirnya menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram, penyidik sudah melakukan tes kesehatan.

Baca Juga:  Aniaya Bayi umur 2 Bulan, Seorang Ayah di Mataram Diamankan Polisi

Istri dari Wirajaya Kusuma yang juga menjadi tersangka pertama menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram ini sebelumnya sempat meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka karena alasan sedang menjalani kemoterapi.

Atas alasan tersebut, Rabiatul melalui kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan dan sepakat untuk menjalaninya pada hari ini.

Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Regi mengatakan penyidik melayangkan sedikitnya 100 pertanyaan kepada Rabiatul. Perihal materi dari pertanyaan, Regi enggan menjelaskan dan menyarankan agar hal tersebut terungkap dalam agenda persidangan.

Baca Juga:  Dir Ditreskrimum Polda NTB: Berkas Perkara IWAS diserahkan ke Kejaksaan

Rabiatul yang ditahan dalam status ASN pada Kesbangpol NTB itu memilih tidak berkomentar saat ditemui usai menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian.

Dengan telah terlaksana penahanan Rabiatul, kini hanya tersisa satu tersangka yang belum, yakni Dewi Noviyani yang merupakan mantan Wakil Bupati Sumbawa.

Untuk tersangka lain yang sudah lebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram adalah Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Cholid Tomasoang Bulu, dan M. Hariyadi Wahyudi.

Baca Juga:  Demi Uang Makan, Dua Pria Nekat Curi Gerbang Pemakaman di Mataram

Dalam penanganan kasus ini kepolisian telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.

Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52

Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram

Berita Terbaru