Nekat Curi HP Teman Satu Kelas, Remaja Asal Mataram diamankan Polisi

- Reporter

Sabtu, 25 Januari 2025 - 08:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Brang Bukti pencurian HP. Foto (Humas Polresta Mataram).

Brang Bukti pencurian HP. Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Tim Opsnal Polsek Mataram Polresta Mataram, mengamankan seorang remaja berinisial A, 15 tahun, alamat Karang Sukun, Mataram yang diduga melakukan tindak pidana pencurian Hanphone (HP) di sebuah sekolah di Mataram.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan hal tersebut bahwa terduga pelaku A diamankan tadi sore sekitar jam 14.30 wita atas dasar pelapor AH, (38), Mataram ke Polsek Mataram dengan korban berinisial SA, 15 tahun, Pagesangan Timur, Mataram.

“Peristiwa terjadi pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 09.45 wita di sebuah Sekolah di Mataram, korban SA menyimpan HP miliknya di dalam tas kemudian meletakkan tasnya di bangku tempat duduknya di dalam kelas,” ucap Kapolsek. Jumat, (24/01/2025)

Selanjutnya korban meninggalkan kelas untuk mengikuti pelajaran olah raga dan pada saat kembali ke dalam kelas saat mengecek ternyata HP sudah tidak ada atau hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,- (Dua juta Lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga:  Terlibat Kasus Pencurian Motor , Polsek Ampenan Amankan Pria Asal Praya Timur

Lanjut AKP Mulyadi menjelaskan terduga pelaku A yang merupakan masih satu kelas dengan korban mengambil HP milik korban yang di taruh di dalam tas pada saat korban sedang mengikuti pelajaran olahraga di sekolahnya kemudian menjual kepada temannya di Selaparang Kota Mataram dengan harga Rp 450.000,- ( Empat ratus lima puluh ribu rupiah).

“Setelah menerima laporan dari korban Tim Opsnal melakukan penyelidikan kemudian mendapat informasi tentang posisi keberadaan HP yang saat itu di pegang oleh temannya berinisial AM yang menginformasikan dibeli dari R mendapatkan HP dari terduga pelaku A untuk dijualkan dengan harga Rp 450.000,- “, ungkapnya

Baca Juga:  IWAS Ajukan Perubahan Status Tahanan, Jubir PN Mataram: Itu Kewenangan Majelis Hakim

Barang bukti berupa 1 buah HP merk VIVO Y28 type V2352 Warna Gleaming Orange, No. Imei 1 : 1869281072663251, Imei 2 : 869281072663244, berhasil diamankan terduga pelaku dibawa ke Polsek Mataram dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka
Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan
Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran
RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu
Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:40 WITA

LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WITA

Polsek Mataram Sigap Evakuasi ODGJ Mengamuk di Punia, Istri dan Anak Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:07 WITA

Polisi Grebek Judi Sky Timezone di Jakbar dan Bunga Papan Kombes saat Peluncuran

Senin, 15 Juni 2026 - 21:17 WITA

RS Warga Karang Baru ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Diduga Edarkan Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Berita Terbaru