Dinkes Lobar Berikan Peringatan Tertulis Kepada Dapur MBG Kasus Keracunan Santri di Lembar

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lombok Barat, GoNTB – Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, melalui Kepala Dinasnya, Erni Suryana, S.Si., MM, mengumumkan langkah-langkah tindak lanjut terkait hasil pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehubungan dengan kasus keracunan massal yang menimpa 26 santri Yayasan Pondok Pesantren Aunul Ibad NW, Dusun Beroro, Desa Jembatan Kembar Timur. Hasil pemeriksaan tersebut telah menjadi acuan untuk tindakan lebih lanjut oleh Dinas Kesehatan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya pada hari Kamis, 29 Januari 2026, Erni menekankan bahwa pemeriksaan ini diajukan oleh pihak Dinas Kesehatan sendiri.

 

“Hasil pemeriksaan sudah keluar dan langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.

 

Erni menjelaskan bahwa tindak lanjut tersebut meliputi penerbitan teguran tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Tim, Asisten I Setda Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga:  Masyarakat Protes Bau Sampah di Tanjung Karang

 

“Surat teguran ini merupakan bentuk respons kami terhadap hasil pemeriksaan. Selain itu, kami juga melakukan evaluasi langsung di lapangan dan sudah ada rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh pihak SPPG terkait,” tambahnya.

 

Saat ini, Dinas Kesehatan menjalankan fungsi monitoring untuk memastikan semua rekomendasi dari surat teguran benar-benar dilaksanakan.

 

“Fungsi kami adalah melakukan monitoring terhadap rekomendasi yang tertuang dalam surat teguran. Pengawasan tetap berjalan,” tegasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, Dinas Kesehatan menemukan beberapa makanan yang diproduksi oleh SPPG tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

“Ada indikasi ketidaksesuaian pada beberapa makanan yang diproduksi,” ungkap Erni.

Baca Juga:  Masalah Stunting di Lombok Barat, Wabup UNA Minta Para Kepala Puskesmas Bertanggung Jawab Terkait Penurunan

 

Mengenai sanksi, Erni menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap teguran tertulis sesuai dengan jenjang sanksi yang telah ditentukan.

 

“Kami tidak bisa bertindak di luar prosedur. Teguran ini adalah langkah awal, dan kami bekerja dalam tim,” katanya.

 

Erni menegaskan komitmen Dinas Kesehatan untuk menjaga keamanan masyarakat, terutama kesehatan anak-anak.

 

“Kami tidak akan membiarkan SPPG melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat. Program ini bertujuan untuk mencerdaskan dan menyehatkan sumber daya manusia,” tegasnya.

 

Dinas Kesehatan juga memiliki tanggung jawab moral dalam menerbitkan sertifikat laik higiene dan sanitasi.

 

“Kami punya tanggung jawab moral untuk terus melakukan pengawasan meskipun ada keterbatasan anggaran,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kapolda NTB Lantik AKBP Mubiarto Banu Kristanto sebagai Kapolres Bima Kota

 

Saat ini, terdapat 83 SPPG di Kabupaten Lombok Barat yang telah mengantongi sertifikat laik higiene dan sanitasi. Namun, Erni menekankan bahwa sertifikasi tidak menghapus kewajiban pengawasan.

 

“Pengawasan tetap dilakukan, dan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” jelasnya.

 

Menyinggung mengenai jam distribusi makanan yang dilakukan di atas pukul 14.00 WITA, Erni mengakui bahwa hal ini masih menjadi evaluasi. Ia mengajak pihak sekolah dan masyarakat untuk aktif dalam pengawasan.

 

“Saya minta sekolah untuk tidak diam jika ada yang tidak sesuai. Pengawasan harus dilakukan bersama-sama demi melindungi anak-anak kita,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda NTB Lantik AKBP Mubiarto Banu Kristanto sebagai Kapolres Bima Kota
Listrik Ramadan Aman, Srikandi PLN Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik di Lombok Barat
Anggota DPR RI NasDem Fauzan Khalid Bukber dengan Warga dan Pengurus NasDem
Kasus Dugaan Pelecehan Murid TPQ Terungkap di Mataram, Sat Reskrim Polresta Amankan Terduga
Polda NTB Tetapkan MTF Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kasat Reskrim Polresta Mataram Dampingi Satgas Cek Harga di Pasar Mandalika
Safari Ramadhan di Gunungsari, LAZ: Saya Tidak Mungkin Lupakan Warga
Safari Ramadhan Desa Jagaraga jadi Ruang Dialog Pemdes dan Masyarakat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:52 WITA

Kapolda NTB Lantik AKBP Mubiarto Banu Kristanto sebagai Kapolres Bima Kota

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:29 WITA

Listrik Ramadan Aman, Srikandi PLN Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik di Lombok Barat

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:25 WITA

Anggota DPR RI NasDem Fauzan Khalid Bukber dengan Warga dan Pengurus NasDem

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:40 WITA

Kasus Dugaan Pelecehan Murid TPQ Terungkap di Mataram, Sat Reskrim Polresta Amankan Terduga

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:07 WITA

Polda NTB Tetapkan MTF Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Berita Terbaru