Lombok Barat, GoNTB – Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, melalui Kepala Dinasnya, Erni Suryana, S.Si., MM, mengumumkan langkah-langkah tindak lanjut terkait hasil pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehubungan dengan kasus keracunan massal yang menimpa 26 santri Yayasan Pondok Pesantren Aunul Ibad NW, Dusun Beroro, Desa Jembatan Kembar Timur. Hasil pemeriksaan tersebut telah menjadi acuan untuk tindakan lebih lanjut oleh Dinas Kesehatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya pada hari Kamis, 29 Januari 2026, Erni menekankan bahwa pemeriksaan ini diajukan oleh pihak Dinas Kesehatan sendiri.
“Hasil pemeriksaan sudah keluar dan langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Erni menjelaskan bahwa tindak lanjut tersebut meliputi penerbitan teguran tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Tim, Asisten I Setda Kabupaten Lombok Barat.
“Surat teguran ini merupakan bentuk respons kami terhadap hasil pemeriksaan. Selain itu, kami juga melakukan evaluasi langsung di lapangan dan sudah ada rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh pihak SPPG terkait,” tambahnya.
Saat ini, Dinas Kesehatan menjalankan fungsi monitoring untuk memastikan semua rekomendasi dari surat teguran benar-benar dilaksanakan.
“Fungsi kami adalah melakukan monitoring terhadap rekomendasi yang tertuang dalam surat teguran. Pengawasan tetap berjalan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Dinas Kesehatan menemukan beberapa makanan yang diproduksi oleh SPPG tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Ada indikasi ketidaksesuaian pada beberapa makanan yang diproduksi,” ungkap Erni.
Mengenai sanksi, Erni menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap teguran tertulis sesuai dengan jenjang sanksi yang telah ditentukan.
“Kami tidak bisa bertindak di luar prosedur. Teguran ini adalah langkah awal, dan kami bekerja dalam tim,” katanya.
Erni menegaskan komitmen Dinas Kesehatan untuk menjaga keamanan masyarakat, terutama kesehatan anak-anak.
“Kami tidak akan membiarkan SPPG melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat. Program ini bertujuan untuk mencerdaskan dan menyehatkan sumber daya manusia,” tegasnya.
Dinas Kesehatan juga memiliki tanggung jawab moral dalam menerbitkan sertifikat laik higiene dan sanitasi.
“Kami punya tanggung jawab moral untuk terus melakukan pengawasan meskipun ada keterbatasan anggaran,” ungkapnya.
Saat ini, terdapat 83 SPPG di Kabupaten Lombok Barat yang telah mengantongi sertifikat laik higiene dan sanitasi. Namun, Erni menekankan bahwa sertifikasi tidak menghapus kewajiban pengawasan.
“Pengawasan tetap dilakukan, dan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” jelasnya.
Menyinggung mengenai jam distribusi makanan yang dilakukan di atas pukul 14.00 WITA, Erni mengakui bahwa hal ini masih menjadi evaluasi. Ia mengajak pihak sekolah dan masyarakat untuk aktif dalam pengawasan.
“Saya minta sekolah untuk tidak diam jika ada yang tidak sesuai. Pengawasan harus dilakukan bersama-sama demi melindungi anak-anak kita,” pungkasnya.














