Residivis Pembobol Toko di Mataram Kembali Ditangkap, Kerugian Korban Belasan Juta Rupiah

Jumat, 30 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mataram, GoNTB – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IM (26), warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, diamankan atas dugaan membobol Toko Muma Store di Karang Medain, Kelurahan Mataram Barat.

Terduga ditangkap pada Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di kediamannya tanpa perlawanan.

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas peristiwa pencurian yang terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 lalu.

Baca Juga:  Mahasiswa Asal Dompu Ditangkap Usai Tusuk Rekannya di Kos di Mataram

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S. TK.,SIK., M.SI., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, SH., menjelaskan bahwa IM merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus serupa.

 

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang mendapati tokonya dibobol pencuri. Dari rekaman CCTV terlihat jelas aksi pelaku. Akibat kejadian tersebut, puluhan potong pakaian berbagai jenis serta sejumlah uang tunai raib. Total kerugian korban mencapai belasan juta rupiah,” ungkap Iptu Lalu Arfi.

Baca Juga:  Semarak HUT RI ke - 80, Ribuan Siswa Lombok Barat Meriahkan Gerak Jalan Indah

 

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan petunjuk dari rekaman CCTV, tim opsnal akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga hingga menangkapnya di wilayah Jempong Baru. Selain mengamankan terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa beberapa potong pakaian hasil curian serta alat yang digunakan untuk membobol pintu toko.

 

Dalam pemeriksaan awal, IM mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Gelapkan Kosmetik di Mataram, Polresta Mataram Tetapkan 4 Tersangka

 

“Terduga mengaku melakukan pencurian tidak sendiri. Rekannya saat ini masih kami kejar dan identitasnya sudah kami kantongi,” tambah Kanit Jatanras.

 

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sekaligus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga dalam aksi pencurian lainnya.

Berita Terkait

Pengelolaan Dana Desa Terbuka, Atasi Air Bersih Hingga Drainase Jadi Program Prioritas Muhammad Sa’i 
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Ditlantas Polda NTB Siapkan 350 Personel dan 50 Kendaraan Pengamanan
Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika
OWL Eyewear Resmi Hadir di Mataram, Bawa Pilihan Korean Design Frames terbaik. 
Mahsan, Katar Cakranegara Siap Dukung Penuh Ketua Terpilih Demi Kemajuan Pemuda
Usai Mediasi di Polresta Mataram, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah Tetap Berlanjut
Sinergi Kemenag dan BAZNAS Lombok Barat Apresiasi 33 Pemenang Olimpiade Madrasah Indonesia
Tanpa Iring Iringan , Petahana Hasbi Resmi Daftar Calon Kepala Desa Kuripan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:06

Pengelolaan Dana Desa Terbuka, Atasi Air Bersih Hingga Drainase Jadi Program Prioritas Muhammad Sa’i 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:54

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Ditlantas Polda NTB Siapkan 350 Personel dan 50 Kendaraan Pengamanan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:25

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:29

Mahsan, Katar Cakranegara Siap Dukung Penuh Ketua Terpilih Demi Kemajuan Pemuda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:56

Usai Mediasi di Polresta Mataram, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah Tetap Berlanjut

Berita Terbaru