Residivis Pembobol Toko di Mataram Kembali Ditangkap, Kerugian Korban Belasan Juta Rupiah

Jumat, 30 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mataram, GoNTB – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IM (26), warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, diamankan atas dugaan membobol Toko Muma Store di Karang Medain, Kelurahan Mataram Barat.

Terduga ditangkap pada Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di kediamannya tanpa perlawanan.

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas peristiwa pencurian yang terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 lalu.

Baca Juga:  Berkah Ramadhan: Kepala MTsN 2 Lombok Barat Wakafkan Al-Quran untuk Syiar Tadarusan di Dusun Mejeti

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S. TK.,SIK., M.SI., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, SH., menjelaskan bahwa IM merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus serupa.

 

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang mendapati tokonya dibobol pencuri. Dari rekaman CCTV terlihat jelas aksi pelaku. Akibat kejadian tersebut, puluhan potong pakaian berbagai jenis serta sejumlah uang tunai raib. Total kerugian korban mencapai belasan juta rupiah,” ungkap Iptu Lalu Arfi.

Baca Juga:  Resmi! Koperasi Merah Putih Kelurahan Pejarakan Karya, ini Pengurusnya

 

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan petunjuk dari rekaman CCTV, tim opsnal akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga hingga menangkapnya di wilayah Jempong Baru. Selain mengamankan terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa beberapa potong pakaian hasil curian serta alat yang digunakan untuk membobol pintu toko.

 

Dalam pemeriksaan awal, IM mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  PLN Siaga Pasokan Listrik FORNAS di NTB, 40 lokasi Prioritas Pengamanan

 

“Terduga mengaku melakukan pencurian tidak sendiri. Rekannya saat ini masih kami kejar dan identitasnya sudah kami kantongi,” tambah Kanit Jatanras.

 

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sekaligus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga dalam aksi pencurian lainnya.

Berita Terkait

Tekan Kenakalan Pemuda, DPRD Mataram Desak Peningkatan Patroli dan Edukasi di Sekolah
Gandeng Masyarakat dan Pelaku Usaha, Kapolda NTB Pasok Air Bersih dan Urai Masalah Gili Trawangan
Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Hasil 290 Penindakan
Orasi Perdana Ketua Pemuda NWDI Lobar: Jangan Ada Lagi OKP yang Dianak-tirikan!
Ngadu Ke Dewan, Kaling Minta Gaji UMR dan Pemekaran Lingkungan
Polda NTB Turunkan Tim Investigasi Laksanakan Olah TKP Lokasi Meninggalnya Penambang di Desa Lantung Sumbawa
Kurang 1×24 Jam Tim URC Polresta Mataram Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan dan Bawa Senpi
Kunjungan Wisata Unggulan Mataram Menurun Gegara Tongkrongan, Fraksi PKS Kritik Keras Sikap Pasrah Dispar

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:01

Tekan Kenakalan Pemuda, DPRD Mataram Desak Peningkatan Patroli dan Edukasi di Sekolah

Jumat, 11 September 2026 - 14:46

Gandeng Masyarakat dan Pelaku Usaha, Kapolda NTB Pasok Air Bersih dan Urai Masalah Gili Trawangan

Kamis, 10 September 2026 - 14:49

Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Hasil 290 Penindakan

Kamis, 10 September 2026 - 11:25

Orasi Perdana Ketua Pemuda NWDI Lobar: Jangan Ada Lagi OKP yang Dianak-tirikan!

Selasa, 8 September 2026 - 17:36

Ngadu Ke Dewan, Kaling Minta Gaji UMR dan Pemekaran Lingkungan

Berita Terbaru