Residivis Pembobol Toko di Mataram Kembali Ditangkap, Kerugian Korban Belasan Juta Rupiah

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mataram, GoNTB – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IM (26), warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, diamankan atas dugaan membobol Toko Muma Store di Karang Medain, Kelurahan Mataram Barat.

Terduga ditangkap pada Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di kediamannya tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas peristiwa pencurian yang terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 lalu.

Baca Juga:  Residivis Curanmor Berstatus DPO Asal Cakranegara Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S. TK.,SIK., M.SI., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, SH., menjelaskan bahwa IM merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus serupa.

 

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang mendapati tokonya dibobol pencuri. Dari rekaman CCTV terlihat jelas aksi pelaku. Akibat kejadian tersebut, puluhan potong pakaian berbagai jenis serta sejumlah uang tunai raib. Total kerugian korban mencapai belasan juta rupiah,” ungkap Iptu Lalu Arfi.

Baca Juga:  Program Pusat: Akad Massal KUR 800 ribu UMKM

 

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan petunjuk dari rekaman CCTV, tim opsnal akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga hingga menangkapnya di wilayah Jempong Baru. Selain mengamankan terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa beberapa potong pakaian hasil curian serta alat yang digunakan untuk membobol pintu toko.

 

Dalam pemeriksaan awal, IM mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Seorang Balita ditemukan Meninggal di Saluran Irigasi di Sekarbela Mataram

 

“Terduga mengaku melakukan pencurian tidak sendiri. Rekannya saat ini masih kami kejar dan identitasnya sudah kami kantongi,” tambah Kanit Jatanras.

 

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sekaligus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga dalam aksi pencurian lainnya.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Listrik Ramadan Aman, Srikandi PLN Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik di Lombok Barat
Anggota DPR RI NasDem Fauzan Khalid Bukber dengan Warga dan Pengurus NasDem
Kasus Dugaan Pelecehan Murid TPQ Terungkap di Mataram, Sat Reskrim Polresta Amankan Terduga
Polda NTB Tetapkan MTF Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kasat Reskrim Polresta Mataram Dampingi Satgas Cek Harga di Pasar Mandalika
Safari Ramadhan di Gunungsari, LAZ: Saya Tidak Mungkin Lupakan Warga
Safari Ramadhan Desa Jagaraga jadi Ruang Dialog Pemdes dan Masyarakat
Seaplane Batujai: Arsitektur Besar Konektivitas Kepulauan NTB
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:29 WITA

Listrik Ramadan Aman, Srikandi PLN Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik di Lombok Barat

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:40 WITA

Kasus Dugaan Pelecehan Murid TPQ Terungkap di Mataram, Sat Reskrim Polresta Amankan Terduga

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:07 WITA

Polda NTB Tetapkan MTF Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:21 WITA

Kasat Reskrim Polresta Mataram Dampingi Satgas Cek Harga di Pasar Mandalika

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:01 WITA

Safari Ramadhan di Gunungsari, LAZ: Saya Tidak Mungkin Lupakan Warga

Berita Terbaru