Residivis Pembobol Toko di Mataram Kembali Ditangkap, Kerugian Korban Belasan Juta Rupiah

Jumat, 30 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mataram, GoNTB – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IM (26), warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, diamankan atas dugaan membobol Toko Muma Store di Karang Medain, Kelurahan Mataram Barat.

Terduga ditangkap pada Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di kediamannya tanpa perlawanan.

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas peristiwa pencurian yang terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 lalu.

Baca Juga:  Kadis Sosial Lobar Jelaskan Sebab Peningkatan Data Kemiskinan di Lombok Barat

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S. TK.,SIK., M.SI., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, SH., menjelaskan bahwa IM merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus serupa.

 

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang mendapati tokonya dibobol pencuri. Dari rekaman CCTV terlihat jelas aksi pelaku. Akibat kejadian tersebut, puluhan potong pakaian berbagai jenis serta sejumlah uang tunai raib. Total kerugian korban mencapai belasan juta rupiah,” ungkap Iptu Lalu Arfi.

Baca Juga:  Terduga Penadah Motor dan Paket Milik Kurir Dibekuk Polisi di Lombok Tengah

 

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan petunjuk dari rekaman CCTV, tim opsnal akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga hingga menangkapnya di wilayah Jempong Baru. Selain mengamankan terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa beberapa potong pakaian hasil curian serta alat yang digunakan untuk membobol pintu toko.

 

Dalam pemeriksaan awal, IM mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

 

“Terduga mengaku melakukan pencurian tidak sendiri. Rekannya saat ini masih kami kejar dan identitasnya sudah kami kantongi,” tambah Kanit Jatanras.

 

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sekaligus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga dalam aksi pencurian lainnya.

Berita Terkait

Ngaji Pagi, MTsN 2 Lobar Adakan Kajian Kitab Fiqih Ibadah Bagi Siswa
Pembangunan SPALDT, Komisi III Soroti Sejumlah Persoalan
Fraksi PPP Kota Mataram Dukung Pembentukan Satker PPA / PPO Polresta Mataram
Teriakan “Uang Saku ” Menggaung saat Pelepasan Atlet, Ketua KONI Lobar Sebut Ada Perubahan Teknis
BPS: Ekonomi NTB Terus Menguat, Pariwisata dan Daya Beli Petani Meningkat
Wellness Tourism: Strategi NTB Membangun Pariwisata Berkualitas
Pemprov NTB dan Unram Resmi Kolaborasikan Program Desa Berdaya dan Profesor Berdampak
Gold Medal Pengamanan Obvitnas Tegaskan Keunggulan PLN UIW NTB Menjaga Keandalan Sistem Kelistrikan Strategis

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:05

Ngaji Pagi, MTsN 2 Lobar Adakan Kajian Kitab Fiqih Ibadah Bagi Siswa

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:01

Pembangunan SPALDT, Komisi III Soroti Sejumlah Persoalan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:44

Fraksi PPP Kota Mataram Dukung Pembentukan Satker PPA / PPO Polresta Mataram

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:07

Teriakan “Uang Saku ” Menggaung saat Pelepasan Atlet, Ketua KONI Lobar Sebut Ada Perubahan Teknis

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:45

BPS: Ekonomi NTB Terus Menguat, Pariwisata dan Daya Beli Petani Meningkat

Berita Terbaru