Terduga Penadah Motor dan Paket Milik Kurir Dibekuk Polisi di Lombok Tengah

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mataram, GO NTB – Pengembangan kasus pencurian sepeda motor milik seorang kurir di Kota Mataram terus berlanjut. Setelah sebelumnya menangkap pelaku utama, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga penadah berinisial LH (46), warga Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, diamankan pada Rabu dini hari (11/03/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di wilayah Praya Timur tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

 

Penangkapan LH merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap pelaku utama pencurian sepeda motor berinisial PH, yang telah lebih dulu diamankan oleh Tim Resmob pada Selasa (10/03/2026).

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari keterangan pelaku utama yang mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada LH.

 

“Penangkapan terduga penadah LH ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan pelaku utama PH. Dari situlah Tim Resmob langsung bergerak memburu LH hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar AKP I Made Dharma saat ditemui awak media, Rabu (11/03/2026).

Baca Juga:  PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan, Salurkan 1.200 Paket Sembako Murah untuk Masyarakat

 

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban serta 28 paket pesanan konsumen yang sebelumnya ikut dibawa kabur oleh pelaku saat mencuri kendaraan milik kurir tersebut.

 

Kasus ini sendiri bermula ketika seorang kurir kehilangan sepeda motor beserta sejumlah paket yang dibawanya saat sedang mengantar barang di wilayah Kota Mataram. Kendaraan tersebut kemudian diketahui telah dijual kepada LH di wilayah Lombok Tengah.

Baca Juga:  Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap

 

Saat ini LH telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut bersama pelaku utama.

 

“Atas perbuatannya, terduga LH dijerat Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan barang hasil tindak pidana tersebut.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lebih Dekat, Program Jumat Keliling Baznas NTB Berikan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Kaesang Pangarep Hadiri Rakorwil, Ketua DPW Sebut PSI NTB Target Pimpinan Dewan
Sambut GT World Challenge Asia 2026, PLN Pastikan Kelistrikan Andal
Siswa MTsN 2 Lombok Barat Raih Juara 3 SMARSI MIPA 2026
Milad Pertama, UNBIM Raih 23 Hibah Pemerintah dan Sederet Prestasi
Syafrin Salam Terpilih Aklamasi Pimpin Forum Wartawan Lombok, Siap Hidupkan Kembali Roda Organisasi
Semangat Hari Kartini, PLN Perkuat Pemberdayaan Perempuan Desa Medana Dorong Kemandirian UMKM
Srikandi PLN NTB Perkuat Peran Perempuan dalam Energi dan Pemberdayaan di Momentum Hari Kartini
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:51 WITA

Lebih Dekat, Program Jumat Keliling Baznas NTB Berikan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:47 WITA

Kaesang Pangarep Hadiri Rakorwil, Ketua DPW Sebut PSI NTB Target Pimpinan Dewan

Kamis, 30 April 2026 - 15:30 WITA

Sambut GT World Challenge Asia 2026, PLN Pastikan Kelistrikan Andal

Minggu, 26 April 2026 - 12:30 WITA

Siswa MTsN 2 Lombok Barat Raih Juara 3 SMARSI MIPA 2026

Minggu, 26 April 2026 - 07:57 WITA

Milad Pertama, UNBIM Raih 23 Hibah Pemerintah dan Sederet Prestasi

Berita Terbaru