Pemprov NTB Tegaskan Demosi Bukan Akibat Perbedaan Pandangan Soal TPP

- Reporter

Senin, 2 Februari 2026 - 19:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa penataan jabatan yang belakangan diberitakan sebagai “demosi” tidak terkait dengan perbedaan pandangan terhadap usulan perubahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2026.

Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa kebijakan mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari manajemen organisasi pemerintahan yang dilakukan dalam rangka penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta hasil evaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan.

“Perlu kami luruskan, tidak benar jika demosi dikaitkan dengan perbedaan pandangan soal usulan TPP. Penataan jabatan dilakukan karena penyesuaian organisasi dan evaluasi kinerja oleh pimpinan langsung, bukan sebagai bentuk sanksi,” tegas Ahsanul Khalik, Senin (02/02/26).

Ia menegaskan, dalam sistem pemerintahan, perbedaan pandangan teknis-administratif merupakan hal yang wajar dan justru menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan yang sehat. Oleh karena itu, perbedaan pandangan tidak pernah dijadikan dasar pemberian sanksi atau penurunan jabatan.

“Perbedaan pendapat adalah bagian dari dinamika birokrasi. Itu sah, dilindungi, dan tidak pernah menjadi demosi,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Lobar Pastikan Operasional TPST Senteluk Kembali Optimal

Terkait dinamika pembahasan usulan perubahan TPP Tahun 2026, Aka menjelaskan bahwa Nota Dinas Kepala Biro Organisasi bersifat pertimbangan administratif, bukan keputusan penolakan kebijakan.

Namun demikian, secara hukum administrasi pemerintahan, pertimbangan administratif tidak boleh dimaknai sebagai pembatalan atau penghentian kebijakan yang telah disetujui pimpinan daerah.

“Nota Dinas adalah alat bantu pimpinan dalam mengambil keputusan. Bukan keputusan itu sendiri. Keputusan tetap berada pada kewenangan Gubernur sebagai pimpinan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan antarperangkat daerah harus ditempatkan secara proporsional sesuai fungsi masing-masing. Perangkat daerah yang menjalankan fungsi staf bertugas memberikan telaah dan rekomendasi, bukan mengambil alih kewenangan pengambilan keputusan.

Baca Juga:  DPT Pilkada NTB 3,9 Juta Orang, Pemilih Terbesar di Lombok Timur

Pemprov NTB, lanjut Aka, memastikan bahwa seluruh kebijakan, baik penataan jabatan maupun pengelolaan TPP, dijalankan dengan berpedoman pada asas kepastian hukum, profesionalitas, objektivitas, dan etika birokrasi, serta diarahkan untuk menjaga stabilitas organisasi dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara.

, “kami mengajak publik dan media untuk melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional, agar tidak berkembang menjadi framing yang keliru dan tidak berdasar,” tutupnya. ***

Sumber Berita: Pemprov NTB

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala MTs Negeri 2 Lombok Barat Salurkan CSR BSI Hasanuddin Mataram pada Sepuluh Siswa Prestasi Akdemik
Lantik Pengurus DPD KAI NTB, Ketum KAI Tekankan Peran Advokat sebagai Pejuang Penegakan Hukum
Domino Resmi Jadi Cabor KONI, Ini Komitmen Ketua ORADO NTB I Putu Dedy Saputra
Sekda NTB: Aplikasi My LPTQ NTB Tetap Mutakhir dan Bermanfaat
Tim Guru MTs Negeri 2 Lobar, Unjuk Prestasi di Panggung Bank Indonesia
Gubernur NTB Tantang Konsultan Lokal Naik Kelas, INKINDO Diminta Siap Bersaing di Tingkat Global
Kaesang Pangarep Hadiri Rakorwil, Ketua DPW Sebut PSI NTB Target Pimpinan Dewan
Sambut GT World Challenge Asia 2026, PLN Pastikan Kelistrikan Andal
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:03 WITA

Kepala MTs Negeri 2 Lombok Barat Salurkan CSR BSI Hasanuddin Mataram pada Sepuluh Siswa Prestasi Akdemik

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:51 WITA

Lantik Pengurus DPD KAI NTB, Ketum KAI Tekankan Peran Advokat sebagai Pejuang Penegakan Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:28 WITA

Domino Resmi Jadi Cabor KONI, Ini Komitmen Ketua ORADO NTB I Putu Dedy Saputra

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:00 WITA

Sekda NTB: Aplikasi My LPTQ NTB Tetap Mutakhir dan Bermanfaat

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:09 WITA

Tim Guru MTs Negeri 2 Lobar, Unjuk Prestasi di Panggung Bank Indonesia

Berita Terbaru