Lombok Barat – Pengadilan Negeri (PN) Mataram melaksanakan eksekusi terhadap lahan seluas 27.370 meter persegi dengan rincian luas Tanah SHM No. 971 adalah 7.370 m2 dan luas Tanah SHM No. 972 adalah 20.000 m2. Nama Pemegang ke 2 SHM tersebut Alvin Suhandinata yang berlokasi di Desa Lembar Selatan, Kabupaten Lombok Barat, pada Rabu (26/8/2026). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Mahkamah Agung.
Objek sengketa yang dieksekusi berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 971 dan 972. Panitera Pengadilan Negeri Mataram, Anak Agung Nyoman Diksa menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah seluruh tahapan hukum dan administrasi terpenuhi secara prosedural.
“Ini adalah eksekusi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu, eksekusi dilaksanakan secara paksa,” ujar Anak Agung kepada awak media usai eksekusi.
Menurutnya, pihak termohon, yakni Ahmad, sebelumnya telah diberikan teguran oleh Ketua Pengadilan agar melaksanakan putusan secara sukarela. Namun, karena peringatan tersebut tidak diindahkan, pihak pengadilan akhirnya mengeksekusi lahan tersebut dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Berdasarkan riwayat perkara, tanah tersebut awalnya dikuasai oleh H. Fauzi yang kemudian menjualnya kepada H. Lukman. H. Lukman kemudian menghibahkan tanah itu kepada Ahmad. Kendati demikian, dalam putusan pengadilan yang telah inkracht, transaksi jual beli kepada Alvin Suhandinata (selaku pemohon eksekusi) dinyatakan sah secara hukum, sementara dokumen kepemilikan pihak Ahmad dinyatakan tidak sah.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Antonius Zaremba SH, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya eksekusi tersebut setelah melalui proses panjang, mulai dari permohonan resmi ke pengadilan hingga somasi yang diabaikan oleh pihak termohon.
“Kami sudah menempuh seluruh prosedur dari awal, mulai dari permohonan eksekusi hingga somasi, tetapi ditolak. Jika pihak termohon masih ingin mengajukan keberatan atau gugatan lain, itu adalah hak mereka dan silakan tempuh lewat jalur hukum di pengadilan. Namun, kami sebagai pemohon tetap berpegang pada putusan yang sudah inkracht,” tegas Antonius.
Ia juga mengakui proses ini sempat mengalami beberapa kendala teknis dan koordinasi pengamanan, hingga akhirnya ditetapkan pada tanggal tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Lembar Selatan, H. Muhamad Saleh, menegaskan bahwa pemerintah desa mengambil posisi netral dan tidak memihak pihak mana pun. Fokus utama pemerintah desa adalah menjaga situasi kamtibmas agar perselisihan sengketa lahan tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Kami tidak punya niat memihak ke kiri atau ke kanan. Kami berada di tengah-tengah untuk menjaga keamanan desa. Kami tidak ingin gara-gara perkara tanah ini terjadi konflik atau pertumpahan darah antarwarga,” kata Muhamad Saleh.
Ia menambahkan, berdasarkan jalannya persidangan, pihak pemohon (Alvin Suhandinata) dinilai dapat membuktikan kepemilikannya secara sah melalui dokumen dan saksi-saksi yang lengkap, sehingga putusan pengadilan berpihak kepada mereka.
Pelaksanaan eksekusi lahan seluas hampir 2,8 hektare ini mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan yang terdiri atas unsur TNI dan Polri, termasuk jajaran Polsek Lembar, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta aparat Pemerintah Desa Lembar Selatan guna mengantisipasi potensi gesekan dan memastikan proses berjalan aman serta tertib.















