Koalisi Pemuda NTB Desak Percepatan IPR, Pemprov Janjikan Verifikasi dan Perda Pertambangan Rakyat

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Mataram, Go NTB – Koalisi Pemuda NTB hari ini melaksanakan Hearing Publik memastikan jawaban pasti penerbitan IPR yang telah mengajukan dan mendaftarkan lengkap berkasnya namun hingga kini tak kunjung keluar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koalisi Pemuda NTB mendesak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi 14 koperasi tambang yang telah memenuhi semua persyaratan. Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Mohammad Faozal, menjanjikan verifikasi menyeluruh pekan depan dan percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait.

 

Dalam pertemuan hearing publik yang difasilitasi oleh Pemprov NTB, Koordinator KPN Taupik Hidayat menyampaikan kekecewaan atas berlarut-larutnya proses penerbitan IPR.

 

“Padahal, dalam aturannya, semua dokumen sudah dipenuhi. Dari 17 persyaratan yang ada, 14 koperasi ini sudah lengkap, mulai dari akta pendirian hingga surat keterangan fiskal,” tegas Taupik.

 

Ia menyoroti disparitas perlakuan, di mana dari belasan koperasi yang mengajukan, hanya satu koperasi (Koperasi Bukit Lestari) yang IPR-nya sudah keluar, sementara 14 lainnya masih tertahan.

Baca Juga:  Ketua Satgas MBG NTB: 68 Persen SPPG di NTB Sudah Bersertifikat SLHS

 

“Kok perlakuannya berbeda? Aturan dalam Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024 jelas menyatakan, 14 hari setelah dokumen lengkap, IPR harus keluar,” imbuhnya.

 

Taupik juga mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi praktik ilegal di lapangan akibat keterlambatan ini, seperti penyewaan alat berat yang sangat mahal namun pada akhirnya tidak boleh melakukan kegiatan.

 

Taupik menjelaskan bahwa program IPR ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang memberikan ruang bagi rakyat untuk menambang melalui mekanisme koperasi.

 

“Kami sebagai rakyat NTB tentu mendukung Bapak Presiden dan berharap Bapak Gubernur dapat melaksanakan instruksi ini,” ujarnya. Ia memberikan ultimatum, jika dalam seminggu ke depan belum ada pemanggilan untuk verifikasi, pihaknya akan bertolak ke Jakarta untuk mengadukan persoalan ini ke Kantor Staf Presiden (KSP).

 

“Kami akan ke Jakarta menghadap KSP untuk berkeluh kesah di sana dan menyampaikan persoalan di daerah khususnya di NTB atas arahan bapak presiden Koperasi Tambang Rakyat tidak dapat dilaksanakan,” tegas Taupik Hidayat.

Baca Juga:  Kaban BPBD NTB: Masyarakat Waspada Saat Mudik

 

Menanggapi tuntutan KPN, PLH Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal, didampingi Kepala Dinas ESDM Samsudin dan Asisten I Fathul Gani, menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil Pemprov. Lalu Faozal memaparkan tiga langkah utama penanganan masalah ini:

 

Verifikasi Menyeluruh 14 Koperasi: “Dari 14 pemohon, sekarang sedang kita lakukan verifikasi baik di lapangan maupun secara administrasi. Minggu depan kita sudah akan memanggil koperasi-koperasi tersebut,” jelas PLH Sekda Faozal.

 

Verifikasi ini penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan, mengingat adanya kasus di masa lalu di mana pemilik lahan tidak menyetujui kerja sama setelah izin keluar.

 

Percepatan Pengesahan Perda Pertambangan Rakyat: Sekda mengakui bahwa Perda ini sangat krusial sebagai payung hukum. “Kami sedang mempercepat proses Perda, yang memang lahir dari hak inisiatif DPRD,” katanya.

Baca Juga:  PLN Lakukan Uji Kesiapan Teknis di Sirkuit Mandalika Jelang MotoGP 2025

 

Draf Perda ini sudah dibahas di Biro Hukum dan tengah menunggu penjadwalan pembahasan di DPRD. Ia tidak bisa memastikan jadwal pengesahan Perda apakah Maret atau April, karena sangat bergantung pada proses politik di DPRD.

 

Integrasi Payung Hukum: Lalu Faozal menambahkan, Pemprov akan mengawinkan tiga aspek hukum utama ke dalam Perda:

 

“Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pasca-tambang. Undang-Undang tentang Koperasi untuk penguatan IPR. Kepmen ESDM yang memberikan kewenangan kepada Gubernur terkait perizinan IPR. “Tiga hal ini akan kita kawinkan nanti dalam Perda,” imbuhnya.

 

Sekda memastikan bahwa Gubernur NTB telah memerintahkan jajarannya, khususnya Dinas ESDM, untuk segera menindaklanjuti persoalan IPR ini.

 

“Proses verifikasi oleh ESDM dan pembahasan Perda akan berjalan paralel,” pungkasnya, sembari berharap semua pihak dapat memahami kompleksitas masalah ini dan bekerja sama demi kepentingan masyarakat.

 

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Listrik Ramadan Aman, Srikandi PLN Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik di Lombok Barat
Anggota DPR RI NasDem Fauzan Khalid Bukber dengan Warga dan Pengurus NasDem
Kasus Dugaan Pelecehan Murid TPQ Terungkap di Mataram, Sat Reskrim Polresta Amankan Terduga
Polda NTB Tetapkan MTF Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kasat Reskrim Polresta Mataram Dampingi Satgas Cek Harga di Pasar Mandalika
Safari Ramadhan di Gunungsari, LAZ: Saya Tidak Mungkin Lupakan Warga
Safari Ramadhan Desa Jagaraga jadi Ruang Dialog Pemdes dan Masyarakat
Seaplane Batujai: Arsitektur Besar Konektivitas Kepulauan NTB
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:29 WITA

Listrik Ramadan Aman, Srikandi PLN Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik di Lombok Barat

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:40 WITA

Kasus Dugaan Pelecehan Murid TPQ Terungkap di Mataram, Sat Reskrim Polresta Amankan Terduga

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:07 WITA

Polda NTB Tetapkan MTF Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:21 WITA

Kasat Reskrim Polresta Mataram Dampingi Satgas Cek Harga di Pasar Mandalika

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:01 WITA

Safari Ramadhan di Gunungsari, LAZ: Saya Tidak Mungkin Lupakan Warga

Berita Terbaru