Mataram, GO NTB — Koalisi Pemuda NTB kembali menggelar Hearing ketiga bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) guna membahas percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi atau Impera koperasi tambang rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Koalisi Pemuda NTB, Taupik Hidayat, menekankan pentingnya kepastian hukum bagi koperasi-koperasi tambang rakyat agar dapat segera beroperasi secara legal. Ia mengusulkan agar proses penerbitan IPR dapat berjalan paralel dengan penggodokan revisi Perda Retribusi yang tengah dilakukan oleh Pemprov dan DPRD NTB.
Kesiapan Koperasi dan Kendala Lapangan Taupik menjelaskan koperasi-koperasi binaan mereka sudah menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban finansial yang ditetapkan pemerintah, termasuk iuran IPR yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar per koperasi untuk biaya reklamasi dan pascatambang.
“Begitu IPR terbit, koperasi tidak bisa langsung menambang. Ada proses persiapan sekitar tiga bulan, mulai dari penyiapan lahan, pembangunan kolam sesuai standar lingkungan, hingga penyiapan mes karyawan. Persiapan ini membutuhkan biaya besar. Oleh karena itu, kami minta IPR segera diterbitkan bulan April ini, 14 hari setelah dokumen lengkap sesuai aturan,” ujar pria yang akrab disapa Bang Opick.
Ia juga berharap dokumen Lingkungan (UKL-UPL) dapat rampung sebelum Idulfitri, sehingga target operasional masyarakat tidak terhambat oleh birokrasi yang berlarut-larut. Terkait ketidakhadiran Gubernur dalam pertemuan tersebut, Taupik mengaku tetap berprasangka baik.
“Kami berpositif thinking pak Gubernur sedang sibuk dengan Safari Ramadan. Yang penting aspirasi kami diterima oleh Kadis ESDM dan langkah percepatan segera diambil,” tambahnya.
Respons Dinas ESDM NTB Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Samsudin, S.Hut., M.Si., menyatakan pemerintah sedang bekerja keras menyelesaikan koordinat wilayah untuk koperasi di wilayah Sekotong, Pelangan, dan Lembar.
“Tadi pagi kami sudah menuntaskan pembahasan titik koordinat. Sekarang bolanya ada di pembahasan aspek lingkungan (UKL-UPL), mulai dari pengelolaan limbah cair, emisi udara, hingga limbah B3. Saya kebetulan juga menjabat PLT Dinas LHK, jadi saya pastikan proses ini akan dipercepat,” tegas Samsudin.
Namun, Samsudin juga membeberkan salah satu kendala teknis di lapangan adalah ketidakcermatan konsultan dokumen yang ditunjuk oleh pemilik izin.
“Seringkali dokumen yang masuk tidak sesuai substansi atau ada data yang bolak-balik harus diperbaiki. Ini yang membuat waktu tersita bukan di pihak pemerintah, tapi di proses revisi dokumen pemohon,” ungkapnya.
Atensi Nasional dan Kelestarian Lingkungan Terkait Perda Impera (retribusi), Samsudin menjelaskan pembahasannya akan dilanjutkan oleh DPRD NTB setelah Idulfitri. Pemerintah berkomitmen agar kehadiran tambang rakyat ini dapat memberikan tiga manfaat utama: kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat, pendapatan daerah (PAD), dan kelestarian lingkungan yang tetap terjaga.
Samsudin juga menginformasikan persoalan tambang rakyat di NTB saat ini menjadi atensi nasional. Dalam waktu dekat, tim dari Kementerian ESDM dijadwalkan akan turun ke lapangan untuk membantu koordinasi dan memastikan seluruh regulasi terpenuhi.
“Kami bekerja dengan prinsip kehatian-hatian agar tidak melanggar aturan nasional yang sedang ketat. Prinsipnya, kita kawal bersama agar IPR keluar, masyarakat sejahtera, dan lingkungan tidak rusak,” pungkas Kadis ESDM.













