Satgas Saber Pangan NTB Ungkap Dugaan Kasus Penjualan Barang Tidak Sesuai Label, Seorang Terduga Diamankan

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mataram, GO NTB – Satuan Tugas (Satgas) Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB Tahun 2026 menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran di sektor pangan. Terbaru, Satgas Saber berhasil mengungkap praktik penjualan beras yang tidak sesuai label dan mutu, serta mengamankan seorang terduga pelaku berinisial INS (29), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (19/02/2026).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran beras dengan kualitas dan kemasan yang tidak sesuai. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satgas Saber dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya praktik curang tersebut terbongkar.

Baca Juga:  Istri Brigadir Esco ditahan, BPW PAI NTB Apresiasi Polisi: Bukti dan Ahli Tegaskan Ada Unsur Pembunuhan

 

Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, S.I.K., menjelaskan bahwa terduga diduga melakukan manipulasi beras bersubsidi.

 

“Modus operandi terduga yakni membeli beras SPHP produksi Perum Bulog, kemudian memindahkan isinya ke dalam karung putih polos ukuran 50 kilogram dan menjualnya sebagai beras medium di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah,” jelas Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (19/02/2026).

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 140 karung beras ukuran 50 kilogram, 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP Bulog ukuran 5 kilogram, satu unit mesin jahit beserta gulungan benang, 98 lembar karung putih polos, satu unit timbangan, serta 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram.

Baca Juga:  NTB ada Kuota 12.000 Bantuan Pasang Baru Listrik 2025, PLN Siapkan Peralatan dan ini targetnya

 

Atas perbuatannya, terduga INS dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 159 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

 

Polda NTB menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di sektor pangan, demi melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan konsumen serta menjaga stabilitas keamanan dan mutu pangan di wilayah NTB.

Baca Juga:  Polda NTB Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Oknum Kasat Narkoba Polres Bima Kota Diproses Hukum dan Dipecat

 

Polda NTB berharap kepada masyarakat NTB khusunya agar segera melaporkan jika menemukan pelanggaran pangan mulai dari harga di atas HET, HAP, HPP, Kemasan leber tidak sesuai, menjual produk rusak, kadaluarsa dan lainnya,

Satgas saber Pangan siaga 24 jam.

 

“Kami siagakan personel di Posko Satgas Saber Pangan 2026 di Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap aduan terkait Pangan yang disampaikan masyarakat , “tutupnya.

 

 

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala MTs Negeri 2 Lombok Barat Salurkan CSR BSI Hasanuddin Mataram pada Sepuluh Siswa Prestasi Akdemik
Lantik Pengurus DPD KAI NTB, Ketum KAI Tekankan Peran Advokat sebagai Pejuang Penegakan Hukum
Domino Resmi Jadi Cabor KONI, Ini Komitmen Ketua ORADO NTB I Putu Dedy Saputra
Sekda NTB: Aplikasi My LPTQ NTB Tetap Mutakhir dan Bermanfaat
Tim Guru MTs Negeri 2 Lobar, Unjuk Prestasi di Panggung Bank Indonesia
Gubernur NTB Tantang Konsultan Lokal Naik Kelas, INKINDO Diminta Siap Bersaing di Tingkat Global
Kaesang Pangarep Hadiri Rakorwil, Ketua DPW Sebut PSI NTB Target Pimpinan Dewan
Sambut GT World Challenge Asia 2026, PLN Pastikan Kelistrikan Andal
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:03 WITA

Kepala MTs Negeri 2 Lombok Barat Salurkan CSR BSI Hasanuddin Mataram pada Sepuluh Siswa Prestasi Akdemik

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:51 WITA

Lantik Pengurus DPD KAI NTB, Ketum KAI Tekankan Peran Advokat sebagai Pejuang Penegakan Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:28 WITA

Domino Resmi Jadi Cabor KONI, Ini Komitmen Ketua ORADO NTB I Putu Dedy Saputra

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:00 WITA

Sekda NTB: Aplikasi My LPTQ NTB Tetap Mutakhir dan Bermanfaat

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:09 WITA

Tim Guru MTs Negeri 2 Lobar, Unjuk Prestasi di Panggung Bank Indonesia

Berita Terbaru