Satgas Saber Pangan NTB Ungkap Dugaan Kasus Penjualan Barang Tidak Sesuai Label, Seorang Terduga Diamankan

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mataram, GO NTB – Satuan Tugas (Satgas) Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB Tahun 2026 menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran di sektor pangan. Terbaru, Satgas Saber berhasil mengungkap praktik penjualan beras yang tidak sesuai label dan mutu, serta mengamankan seorang terduga pelaku berinisial INS (29), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (19/02/2026).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran beras dengan kualitas dan kemasan yang tidak sesuai. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satgas Saber dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya praktik curang tersebut terbongkar.

Baca Juga:  Ratusan Massa Gelar Aksi Tuntut Penegakan Hukum atas Kasus Kematian Brigadir Esco

 

Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, S.I.K., menjelaskan bahwa terduga diduga melakukan manipulasi beras bersubsidi.

 

“Modus operandi terduga yakni membeli beras SPHP produksi Perum Bulog, kemudian memindahkan isinya ke dalam karung putih polos ukuran 50 kilogram dan menjualnya sebagai beras medium di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah,” jelas Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (19/02/2026).

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 140 karung beras ukuran 50 kilogram, 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP Bulog ukuran 5 kilogram, satu unit mesin jahit beserta gulungan benang, 98 lembar karung putih polos, satu unit timbangan, serta 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram.

Baca Juga:  Istri Brigadir Esco ditahan, BPW PAI NTB Apresiasi Polisi: Bukti dan Ahli Tegaskan Ada Unsur Pembunuhan

 

Atas perbuatannya, terduga INS dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 159 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

 

Polda NTB menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di sektor pangan, demi melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan konsumen serta menjaga stabilitas keamanan dan mutu pangan di wilayah NTB.

Baca Juga:  NTB ada Kuota 12.000 Bantuan Pasang Baru Listrik 2025, PLN Siapkan Peralatan dan ini targetnya

 

Polda NTB berharap kepada masyarakat NTB khusunya agar segera melaporkan jika menemukan pelanggaran pangan mulai dari harga di atas HET, HAP, HPP, Kemasan leber tidak sesuai, menjual produk rusak, kadaluarsa dan lainnya,

Satgas saber Pangan siaga 24 jam.

 

“Kami siagakan personel di Posko Satgas Saber Pangan 2026 di Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap aduan terkait Pangan yang disampaikan masyarakat , “tutupnya.

 

 

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Listrik Ramadan Aman, Srikandi PLN Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik di Lombok Barat
Anggota DPR RI NasDem Fauzan Khalid Bukber dengan Warga dan Pengurus NasDem
Kasus Dugaan Pelecehan Murid TPQ Terungkap di Mataram, Sat Reskrim Polresta Amankan Terduga
Polda NTB Tetapkan MTF Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kasat Reskrim Polresta Mataram Dampingi Satgas Cek Harga di Pasar Mandalika
Safari Ramadhan di Gunungsari, LAZ: Saya Tidak Mungkin Lupakan Warga
Safari Ramadhan Desa Jagaraga jadi Ruang Dialog Pemdes dan Masyarakat
Seaplane Batujai: Arsitektur Besar Konektivitas Kepulauan NTB
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:29 WITA

Listrik Ramadan Aman, Srikandi PLN Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik di Lombok Barat

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:40 WITA

Kasus Dugaan Pelecehan Murid TPQ Terungkap di Mataram, Sat Reskrim Polresta Amankan Terduga

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:07 WITA

Polda NTB Tetapkan MTF Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:21 WITA

Kasat Reskrim Polresta Mataram Dampingi Satgas Cek Harga di Pasar Mandalika

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:01 WITA

Safari Ramadhan di Gunungsari, LAZ: Saya Tidak Mungkin Lupakan Warga

Berita Terbaru