Jambret Saat Ngabuburit, Residivis Berhasil di Tangkap di TKP

Minggu, 22 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GO NTB – Aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Pejanggik, Kelurahan Mataram Barat, Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan aparat kepolisian.

 

Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial MF (23), warga Kelurahan Punie, Kota Mataram, tak lama setelah melakukan aksinya.

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. SIK., M.SI., menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang perempuan berinisial H, warga Pagesangan.

 

Baca Juga:  Diduga Pengedar Sabu Aktif di Mataram, Polisi Tangkap Perempuan Asal Gerung

Kejadian bermula saat korban baru keluar dari Hotel Grand Madani dan hendak pulang ke rumah menggunakan jasa ojek online. Saat melintas di Jalan Pejanggik, tiba-tiba pelaku merampas tas korban dan berusaha melarikan diri. Didalam tas tersebut terdapat HP, Dompet serta sejumlah uang tunai.

 

Namun, situasi jalan yang ramai karena aktivitas Ngabuburit justru menjadi penghalang bagi pelaku. Kebetulan, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram sedang melakukan pengamanan arus lalu lintas di lokasi tersebut dan langsung menyaksikan kejadian itu.

Baca Juga:  Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

 

“Pelaku pertama kali diamankan oleh warga bersama personel Polresta Mataram lainnya dari Lantas, Pamapta dan personel lainnya yang tengah melakukan pengamanan di jalur tersebut. Terduga menggunakan sepeda motor roda tiga. Saat mencoba kabur, pelaku sempat menabrak kendaraan lain hingga akhirnya terhenti dan diamankan oleh Personel yang lagi bertugas tersebut,” ungkap AKP I Made Dharma.

 

MF beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  Dinas Sosial Lobar Target Angka Kemiskinan Satu Digit

 

Polisi juga mengungkap bahwa MF merupakan residivis kasus pencurian yang kembali berulah.

 

“Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

 

Pengungkapan cepat ini menjadi bukti kesiapsiagaan aparat dalam menjaga keamanan, terutama di momen-momen ramai seperti menjelang waktu berbuka puasa. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, khususnya saat berada di ruang publik.

Berita Terkait

Tragedi Kebakaran KMP Putri Yasmin: Anak Anggota Polda NTB Ditemukan Meninggal, Ratusan Keluarga Padati Pelabuhan Lembar
Edukasi Generasi Muda Sadar Pajak, KPP Pratama Mataram Timur Gelar Tax Goes to School di SMAN 1 Kediri
Kebakaran KMP PUTRI YASMIN di Perairan Sekotong, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung
Ruko Sembako di Jalan Bung Karno Terbakar, Polisi Gerak Cepat Amankan Area dan Membantu Proses Pemadaman 
Ekraf Mania Festival 2026: Dispar NTB Latih Puluhan Kreator Lokal Tembus Ekosistem Ekonomi Digital
FORMAL Siap Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Dapat Dukungan Cabor dan Ketua Koni Kabupaten/Kota, Mori Hanapi Resmi Daftar Calon Ketua KONI
DPRD Kota Mataram Ingatkan Pemkot Dampak Pergeseran Pusat Ekonomi Ke Selatan 

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:03

Tragedi Kebakaran KMP Putri Yasmin: Anak Anggota Polda NTB Ditemukan Meninggal, Ratusan Keluarga Padati Pelabuhan Lembar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:28

Edukasi Generasi Muda Sadar Pajak, KPP Pratama Mataram Timur Gelar Tax Goes to School di SMAN 1 Kediri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:52

Kebakaran KMP PUTRI YASMIN di Perairan Sekotong, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:18

Ruko Sembako di Jalan Bung Karno Terbakar, Polisi Gerak Cepat Amankan Area dan Membantu Proses Pemadaman 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37

Ekraf Mania Festival 2026: Dispar NTB Latih Puluhan Kreator Lokal Tembus Ekosistem Ekonomi Digital

Berita Terbaru