Jambret di Depan Mall di Mataram, Terduga Pelaku Beserta Dua Penadah diamankan Polisi

Jumat, 31 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku S (21), warga Lombok Barat, saat diamankan Tim Resmob Polresta Mataram, Kamis (30/01/2025). Foto (Humas Polresta Mataram).

Terduga pelaku S (21), warga Lombok Barat, saat diamankan Tim Resmob Polresta Mataram, Kamis (30/01/2025). Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Seorang residivis pencurian berinisial S (21), warga Lombok Barat, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram, Kamis (30/01/2025).

Kali ini, S diciduk karena diduga sebagai pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi di depan Epicentrum Mall Mataram, Jalan Sriwijaya, pada 20 November 2024

Selain S, dua pria lainnya, F (24) dan MT (24), turut diamankan karena diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, saat korban seorang mahasiswi sedang melintas di Jalan Sriwijaya dari arah timur menuju barat.

Baca Juga:  Srikandi PLN NTB Perkuat Peran Perempuan dalam Energi dan Pemberdayaan di Momentum Hari Kartini

“Korban menerima telepon dari temannya dan setelah selesai, ia menaruh HP di dashboard sepeda motor. Saat berhenti di lampu merah Tana Aji, tiba-tiba terduga pelaku datang dan langsung mengambil HP korban sebelum melarikan diri,” jelas AKP Regi, Jumat (31/01/2025).

Korban sempat mengejar pelaku hingga lampu merah Pagesangan, namun pelaku berhasil lolos. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Dari laporan korban, tim Sat Reskrim Polresta Mataram bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga:  NTB Terapkan Pidana Kerja Sosial, Implementasi KUHP Baru

Kasus ini akhirnya terungkap ketika HP korban ditemukan berada di tangan MT. Saat diperiksa, MT mengaku membeli HP tersebut dari F. Setelah diinterogasi, F mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan HP itu dari seseorang yang tidak dikenal melalui Marketplace Facebook.

“Petugas kemudian menyelidiki akun Marketplace yang menjual HP tersebut, dan ternyata pemilik akun adalah S, pelaku utama yang merupakan residivis kasus pencurian,” beber AKP Regi.

Setelah mengidentifikasi pelaku utama, Tim Resmob melacak keberadaan S hingga akhirnya menangkapnya di wilayah Lombok Barat. Kini, S beserta F dan MT telah diamankan di Mapolresta Mataram, bersama barang bukti berupa HP milik korban.

Baca Juga:  Keluarga Korban Pelecehan Seksual Di Lobar, Resah Menunggu Kabar dari Polisi

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman berat. Sementara F dan MT dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

“Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif. Ketiga pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKP Regi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membawa barang berharga di tempat umum, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap transaksi barang elektronik bekas di media sosial.

****

Berita Terkait

Sinergi Kemenag dan BAZNAS Lombok Barat Apresiasi 33 Pemenang Olimpiade Madrasah Indonesia
Tanpa Iring Iringan , Petahana Hasbi Resmi Daftar Calon Kepala Desa Kuripan
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polresta Mataram Pastikan Kesiapan Pengamanan
Gandeng 24 Tenant dan Internasional, IKA Poltekkes Mataram Perkuat Penyerapan Alumni
Pastikan Masuk Kas Daerah, DPRD Mataram Minta Pungutan Lapak CFD Gunakan QRIS
Semen, Jatah yang Dikikir
Sambut HUT ke-81 TNI, Ribuan Peserta Ikuti Turnamen Domino ORADO di NTB
Siapkan Generasi Masa Depan, Kepala MTsN 2 Lombok Barat Gulirkan Gerakan Literasi dan Numerasi

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:23

Sinergi Kemenag dan BAZNAS Lombok Barat Apresiasi 33 Pemenang Olimpiade Madrasah Indonesia

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:21

Tanpa Iring Iringan , Petahana Hasbi Resmi Daftar Calon Kepala Desa Kuripan

Rabu, 30 September 2026 - 18:46

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polresta Mataram Pastikan Kesiapan Pengamanan

Rabu, 30 September 2026 - 16:28

Gandeng 24 Tenant dan Internasional, IKA Poltekkes Mataram Perkuat Penyerapan Alumni

Selasa, 29 September 2026 - 18:08

Pastikan Masuk Kas Daerah, DPRD Mataram Minta Pungutan Lapak CFD Gunakan QRIS

Berita Terbaru