Jambret di Depan Mall di Mataram, Terduga Pelaku Beserta Dua Penadah diamankan Polisi

Jumat, 31 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku S (21), warga Lombok Barat, saat diamankan Tim Resmob Polresta Mataram, Kamis (30/01/2025). Foto (Humas Polresta Mataram).

Terduga pelaku S (21), warga Lombok Barat, saat diamankan Tim Resmob Polresta Mataram, Kamis (30/01/2025). Foto (Humas Polresta Mataram).

Mataram, GONTB – Seorang residivis pencurian berinisial S (21), warga Lombok Barat, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram, Kamis (30/01/2025).

Kali ini, S diciduk karena diduga sebagai pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi di depan Epicentrum Mall Mataram, Jalan Sriwijaya, pada 20 November 2024

Selain S, dua pria lainnya, F (24) dan MT (24), turut diamankan karena diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, saat korban seorang mahasiswi sedang melintas di Jalan Sriwijaya dari arah timur menuju barat.

Baca Juga:  Residivis dan Rekannya Dibekuk Polisi, Diduga Mengambil HP di Kamar Kos Saat Penghuni

“Korban menerima telepon dari temannya dan setelah selesai, ia menaruh HP di dashboard sepeda motor. Saat berhenti di lampu merah Tana Aji, tiba-tiba terduga pelaku datang dan langsung mengambil HP korban sebelum melarikan diri,” jelas AKP Regi, Jumat (31/01/2025).

Korban sempat mengejar pelaku hingga lampu merah Pagesangan, namun pelaku berhasil lolos. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Dari laporan korban, tim Sat Reskrim Polresta Mataram bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga:  Aksi Peduli Pokdarwis Desa Jerowaru di HUT PLN NTB

Kasus ini akhirnya terungkap ketika HP korban ditemukan berada di tangan MT. Saat diperiksa, MT mengaku membeli HP tersebut dari F. Setelah diinterogasi, F mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan HP itu dari seseorang yang tidak dikenal melalui Marketplace Facebook.

“Petugas kemudian menyelidiki akun Marketplace yang menjual HP tersebut, dan ternyata pemilik akun adalah S, pelaku utama yang merupakan residivis kasus pencurian,” beber AKP Regi.

Setelah mengidentifikasi pelaku utama, Tim Resmob melacak keberadaan S hingga akhirnya menangkapnya di wilayah Lombok Barat. Kini, S beserta F dan MT telah diamankan di Mapolresta Mataram, bersama barang bukti berupa HP milik korban.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana Terungkap, Enam Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman berat. Sementara F dan MT dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

“Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif. Ketiga pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKP Regi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membawa barang berharga di tempat umum, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap transaksi barang elektronik bekas di media sosial.

****

Berita Terkait

Tak Masalah Gubernur Menjadi Ketua KONI NTB
KMP Putri Yasmin Terbakar, Komisi V DPR RI Desak Kemenhub Evaluasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Pelayaran
Tragedi Kebakaran KMP Putri Yasmin: Anak Anggota Polda NTB Ditemukan Meninggal, Ratusan Keluarga Padati Pelabuhan Lembar
Edukasi Generasi Muda Sadar Pajak, KPP Pratama Mataram Timur Gelar Tax Goes to School di SMAN 1 Kediri
Kebakaran KMP PUTRI YASMIN di Perairan Sekotong, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung
Ruko Sembako di Jalan Bung Karno Terbakar, Polisi Gerak Cepat Amankan Area dan Membantu Proses Pemadaman 
Ekraf Mania Festival 2026: Dispar NTB Latih Puluhan Kreator Lokal Tembus Ekosistem Ekonomi Digital
FORMAL Siap Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:52

Tak Masalah Gubernur Menjadi Ketua KONI NTB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:12

KMP Putri Yasmin Terbakar, Komisi V DPR RI Desak Kemenhub Evaluasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Pelayaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:03

Tragedi Kebakaran KMP Putri Yasmin: Anak Anggota Polda NTB Ditemukan Meninggal, Ratusan Keluarga Padati Pelabuhan Lembar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:52

Kebakaran KMP PUTRI YASMIN di Perairan Sekotong, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:18

Ruko Sembako di Jalan Bung Karno Terbakar, Polisi Gerak Cepat Amankan Area dan Membantu Proses Pemadaman 

Berita Terbaru

Go NTB

Tak Masalah Gubernur Menjadi Ketua KONI NTB

Kamis, 13 Agu 2026 - 15:52