Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Shabu Seberat 15,72 gram

- Reporter

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., memimpin acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba (Shabu) hasil ungkap kasus Narkotika yang dilakukan Saat Resnarkoba Polresta Mataram, Jumat (07/02/2025).

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh pejabat yang berwewenang diantaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, Perwakilan Pengadilan Negeri Mataram, Perwakilan BNN Kota Mataram, fungsi pengawas internal (Propam dan Siwas Polresta Mataram), Penasehat hukum tersangka serta Tersangka dan para undangan lainnya.

Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, bahwa pemusnahan barang bukti shabu kali ini adalah hasil ungkap kasus Narkotika dengan tersangka I W S Als. WAGE. Dalam kasus tersebut jumlah Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka seberat netto 16,63 gram Shabu. Kasus ini diungkap pada bulan Januari 2025.

Dari jumlah Barang bukti tersebut setelah disisihkan 0,71 gram untuk keperluan uji laboratorium, 0,20 gram untuk keperluan di Persidangan, sisanya seberat 15,72 gram untuk dimusnahkan.

Baca Juga:  Jepang Sekarang! Direktur BTLK: Makan Berlabel Halal Tidak Ada, Tetapi Ngak Susah Cari Makanan Halal

“Hari ini kita musnahkan barang bukti berupa Shabu seberat 15,72 gram. Jumlah ini telah kita sisihkan untuk kebutuhan proses hukum dimana jumlah seluruh Barang bukti dalam kasus Tersangka I W S Als. WAGE seberat 16,63 gram, “jelasnya.

Tindakan pemusnahan yang dilakukan Saat Resnarkoba Polresta Mataram ini merupakan tindak lanjut dari peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti berupa Shabu tersebut bertujuan untuk mencegah sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan kembali barang bukti yang bisa saja digunakan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Umroh Super Promo 12 Hari Rp26.9 Juta Berangkat Agustus 2025

“Pemusnahan ini telah diatur dalam PP untuk menghindari hal penyalahgunaan kembali BB demi kepentingan tertentu yang bisa saja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, “ucapnya.

Kegiatan Pemusnahan barang bukti Shabu hasil ungkap Kasus Narkotika ini menjadi bukti komitmen Polresta Mataram dalam melakukan upaya Pemberantasan peredaran gelap serta penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram.

***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terima SK Baru, Zia Urrahman Gas Mesin Partai Menangkan PPP Kota Mataram
ORADO NTB Gelar Open Turnamen, Siapkan Hadiah Besar
Promosi Hotel Pakai Narasi Vulgar, Wakil Wali Kota TGH. Mujibburahman Ingatkan Pengusaha Hotel
Berhasil Ungkap Kasus 3 C, Polresta Mataram Kembalikan Puluhan Barang Bukti
868 Personel Dikerahkan, Patroli Rinjani Presisi Polda NTB Fokus Amankan Titik Rawan Gangguan Kamtibmas
Kapolda NTB Tegaskan Perang terhadap Kejahatan Jalanan, 184 Kasus Berhasil Dibongkar
MTs Negeri 2 Lombok Barat Bagikan 60 Bungkus Daging Qurban kepada Masyarakat
Strategi Unik Kapolda NTB Tekan Narkoba: Wajibkan Istri dan Orang Tua Saksikan Pakta Integritas Personel
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:00 WITA

Terima SK Baru, Zia Urrahman Gas Mesin Partai Menangkan PPP Kota Mataram

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:49 WITA

ORADO NTB Gelar Open Turnamen, Siapkan Hadiah Besar

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:03 WITA

Promosi Hotel Pakai Narasi Vulgar, Wakil Wali Kota TGH. Mujibburahman Ingatkan Pengusaha Hotel

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:36 WITA

868 Personel Dikerahkan, Patroli Rinjani Presisi Polda NTB Fokus Amankan Titik Rawan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:48 WITA

Kapolda NTB Tegaskan Perang terhadap Kejahatan Jalanan, 184 Kasus Berhasil Dibongkar

Berita Terbaru

Go NTB

ORADO NTB Gelar Open Turnamen, Siapkan Hadiah Besar

Kamis, 4 Jun 2026 - 21:49 WITA