Uang Dalam Brankas dipakai Foya-foya, F Masuk Penjara

Rabu, 12 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Terduga F beserta  barang bukti brankas.

Kolase Terduga F beserta barang bukti brankas.

GONTB | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar, Polresta Mataram mengamankan F yang diduga mencuri uang dalam brankas sebesar Rp 20 juta.

Kapolsek Lingsar, Iptu Ida Bagus Suwendra menjelaskan kasus pencurian terungkap setelah korban, Rosidi (38), warga Dusun Embung Pas, Desa Segorongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat melaporkan kejadian tersebut pada 17 Februari 2025.

Baca Juga:  Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang yang disimpan di dalam kotak berwarna merah-hijau di lemari kamarnya.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku  yakni  F (28)  warga setempat.

Baca Juga:  IWAS Ajukan Perubahan Status Tahanan, Jubir PN Mataram: Itu Kewenangan Majelis Hakim

“Setelah mengetahui keberadaan terduga, tim Opsnal langsung mengamankan F  dirumahnya,”  jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, terduga  masuk ke rumah korban saat rumah dalam keadaan tidak terkunci dan mengambil kotak brankas berisi uang Rp 20 juta. Kotak tersebut kemudian dibawa kabur dengan dibungkus sarung sebelum akhirnya dibuka paksa menggunakan palu.

Baca Juga:  Pemilik Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan ditetapkan Tersangka

“Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk membeli ponsel baru dan berfoya-foya,”  katanya.

Akibat perbuatannya,  jelas Kapolsek terduga  dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru