Agus Difabel ditahan di Rutan, Pengacara Siapkan Langkah Hukum

Kamis, 9 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

IWAS alias Agus Difabel berkasnya dilimpahkan ke Kejari Mataram. Foto (DSHD)

IWAS alias Agus Difabel berkasnya dilimpahkan ke Kejari Mataram. Foto (DSHD)


GONTB – IWAS, pria difabel tersangka tindak pidana asusila resmi ditahan di rumah tahanan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram oleh Polda NTB, Kamis 9 Januari 2025.


“IWAS resmi di tahan di Rutan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka kepada wartawan, Kamis 9 Januari 2025.


Kuasa hukum tersangka IWAS, Michael Ansori menyatakan menghormati keputusan Kejari Mataram.


“Kita hormati keputusan Kejari dan kita akan siapkan langkah hukumnya,” katanya.


Menurut Anshori, alasan penahanan tersangka IWAS di Rutan didasarkan pada pertimbangan ancaman hukuman yang mencapai diatas 12 tahun.

Baca Juga:  Nyamar Jadi Pengunjung, Terduga Pencuri di RSUP NTB ditangkap Polisi


“Pertimbangannya karena ancaman hukumannya di atas 12 tahun,” katanya.


Sementara Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi menyatakan dalam kasus IWAS yang harus diperhatikan adalah aksesibilitas.


Menurut Joko, sebelum adanya putusan penahanan IWAS di Rutan, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke Rutan Lombok Barat.


“Kami sudah minta tambahan shower untuk di kamar mandi sehingga IWAS tidak mengalami kesulitan,” katanya

Baca Juga:  7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Kasat Reskrim : Penyaluran Beras tidak Sesuai BNBA


Sedangkan untuk tenaga yang membantu tahanan jika mengalami kesulitan dalam melakukan aktifitasnya, jelas Joko ada tenaga yang siap.


“Biasanya ada kompensasi berupa remisi,” katanya.

Sangkaan Pasal
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Syarif Hidayat menjelaskan pelimpahan berkas IWAS ke Kejari Mataram dilakukan setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTB.


“Surat dari Kejati NTB, kami terima tanggal 7 Januari 2025,” katanya.


Sebelumnya, kata Syarif Hidayat dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya berkomunikasi dengan Komisi disabiliitas Daerah (KDD) dan pihak terkait lainnya dengan memperhatikan hak-hak terduga.

Baca Juga:  Tuntutan 2 Bulan Penjara, Frederick Raby Ajukan Nota Pembelaan


Dan ketika IWAS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB, Polda memberlakukan tahanan rumah kepada IWAS karena tidak adanya fasilitas untuk tahanan disabilitas.


Dalam kasus IWAS, jelas Syarif Hidayat Polda NTB melakukan pemeriksaan saksi dan korban yang mencapai 14 orang.


Atas perbuatannya, jelas Syarif Hidayat IWAS disangkakan pasal 60 A Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah.***

Berita Terkait

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban
Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi
Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi
Pengamanan Hari Pasaran di Narmada, Pengendara Tanpa Helm SNI Ditegur
Tawuran Remaja yang Viral, Berakhir Damai di Mataram
LPK di Mataram di Duga Rekrut Calon Pekerja ke Jepang Secara ILegal, Owner jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:28

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor Mahasiswi di Parkiran Kafe

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:36

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Alphard hingga Sapi Kurban

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57

Dilecehkan Kekasih Selama Pacaran, Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:43

Polisi di Mataram Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terbaru

Go Sosok

Berguru Kepada Hamka: Hilang Dendam, Tersisa Cinta

Jumat, 31 Jul 2026 - 16:46