GONTB – IWAS, pria difabel tersangka tindak pidana asusila resmi ditahan di rumah tahanan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram oleh Polda NTB, Kamis 9 Januari 2025.
“IWAS resmi di tahan di Rutan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka kepada wartawan, Kamis 9 Januari 2025.
Kuasa hukum tersangka IWAS, Michael Ansori menyatakan menghormati keputusan Kejari Mataram.
“Kita hormati keputusan Kejari dan kita akan siapkan langkah hukumnya,” katanya.
Menurut Anshori, alasan penahanan tersangka IWAS di Rutan didasarkan pada pertimbangan ancaman hukuman yang mencapai diatas 12 tahun.
“Pertimbangannya karena ancaman hukumannya di atas 12 tahun,” katanya.
Sementara Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi menyatakan dalam kasus IWAS yang harus diperhatikan adalah aksesibilitas.
Menurut Joko, sebelum adanya putusan penahanan IWAS di Rutan, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke Rutan Lombok Barat.
“Kami sudah minta tambahan shower untuk di kamar mandi sehingga IWAS tidak mengalami kesulitan,” katanya
Sedangkan untuk tenaga yang membantu tahanan jika mengalami kesulitan dalam melakukan aktifitasnya, jelas Joko ada tenaga yang siap.
“Biasanya ada kompensasi berupa remisi,” katanya.
Sangkaan Pasal
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Syarif Hidayat menjelaskan pelimpahan berkas IWAS ke Kejari Mataram dilakukan setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTB.
“Surat dari Kejati NTB, kami terima tanggal 7 Januari 2025,” katanya.
Sebelumnya, kata Syarif Hidayat dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya berkomunikasi dengan Komisi disabiliitas Daerah (KDD) dan pihak terkait lainnya dengan memperhatikan hak-hak terduga.
Dan ketika IWAS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB, Polda memberlakukan tahanan rumah kepada IWAS karena tidak adanya fasilitas untuk tahanan disabilitas.
Dalam kasus IWAS, jelas Syarif Hidayat Polda NTB melakukan pemeriksaan saksi dan korban yang mencapai 14 orang.
Atas perbuatannya, jelas Syarif Hidayat IWAS disangkakan pasal 60 A Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah.***