Agus Difabel ditahan di Rutan, Pengacara Siapkan Langkah Hukum

Dedi Suhadi

- Reporter

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IWAS alias Agus Difabel berkasnya dilimpahkan ke Kejari Mataram. Foto (DSHD)

IWAS alias Agus Difabel berkasnya dilimpahkan ke Kejari Mataram. Foto (DSHD)


GONTB – IWAS, pria difabel tersangka tindak pidana asusila resmi ditahan di rumah tahanan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram oleh Polda NTB, Kamis 9 Januari 2025.


“IWAS resmi di tahan di Rutan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka kepada wartawan, Kamis 9 Januari 2025.


Kuasa hukum tersangka IWAS, Michael Ansori menyatakan menghormati keputusan Kejari Mataram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Kita hormati keputusan Kejari dan kita akan siapkan langkah hukumnya,” katanya.


Menurut Anshori, alasan penahanan tersangka IWAS di Rutan didasarkan pada pertimbangan ancaman hukuman yang mencapai diatas 12 tahun.

Baca Juga:  Berakhir Damai! Kapolsek Kediri Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Kepada Anggota


“Pertimbangannya karena ancaman hukumannya di atas 12 tahun,” katanya.


Sementara Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi menyatakan dalam kasus IWAS yang harus diperhatikan adalah aksesibilitas.


Menurut Joko, sebelum adanya putusan penahanan IWAS di Rutan, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke Rutan Lombok Barat.


“Kami sudah minta tambahan shower untuk di kamar mandi sehingga IWAS tidak mengalami kesulitan,” katanya

Baca Juga:  Diduga Pengedar Shabu, Seorang IRT di Mataram Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram


Sedangkan untuk tenaga yang membantu tahanan jika mengalami kesulitan dalam melakukan aktifitasnya, jelas Joko ada tenaga yang siap.


“Biasanya ada kompensasi berupa remisi,” katanya.

Sangkaan Pasal
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Syarif Hidayat menjelaskan pelimpahan berkas IWAS ke Kejari Mataram dilakukan setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTB.


“Surat dari Kejati NTB, kami terima tanggal 7 Januari 2025,” katanya.


Sebelumnya, kata Syarif Hidayat dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya berkomunikasi dengan Komisi disabiliitas Daerah (KDD) dan pihak terkait lainnya dengan memperhatikan hak-hak terduga.

Baca Juga:  Kasus Pencurian Tabung Gas, Polisi Fasilitasi Mediasi


Dan ketika IWAS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB, Polda memberlakukan tahanan rumah kepada IWAS karena tidak adanya fasilitas untuk tahanan disabilitas.


Dalam kasus IWAS, jelas Syarif Hidayat Polda NTB melakukan pemeriksaan saksi dan korban yang mencapai 14 orang.


Atas perbuatannya, jelas Syarif Hidayat IWAS disangkakan pasal 60 A Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru

Go NTB

Siswa MTsN 2 Lombok Barat Raih Juara 3 SMARSI MIPA 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 12:30 WITA