Agus Difabel ditahan di Rutan, Pengacara Siapkan Langkah Hukum

Dedi Suhadi

- Reporter

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

IWAS alias Agus Difabel berkasnya dilimpahkan ke Kejari Mataram. Foto (DSHD)

IWAS alias Agus Difabel berkasnya dilimpahkan ke Kejari Mataram. Foto (DSHD)


GONTB – IWAS, pria difabel tersangka tindak pidana asusila resmi ditahan di rumah tahanan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram oleh Polda NTB, Kamis 9 Januari 2025.


“IWAS resmi di tahan di Rutan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka kepada wartawan, Kamis 9 Januari 2025.


Kuasa hukum tersangka IWAS, Michael Ansori menyatakan menghormati keputusan Kejari Mataram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Kita hormati keputusan Kejari dan kita akan siapkan langkah hukumnya,” katanya.


Menurut Anshori, alasan penahanan tersangka IWAS di Rutan didasarkan pada pertimbangan ancaman hukuman yang mencapai diatas 12 tahun.

Baca Juga:  Barang Bukti dikembalikan Polisi: Senyum Sumringah Hamidah


“Pertimbangannya karena ancaman hukumannya di atas 12 tahun,” katanya.


Sementara Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi menyatakan dalam kasus IWAS yang harus diperhatikan adalah aksesibilitas.


Menurut Joko, sebelum adanya putusan penahanan IWAS di Rutan, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke Rutan Lombok Barat.


“Kami sudah minta tambahan shower untuk di kamar mandi sehingga IWAS tidak mengalami kesulitan,” katanya

Baca Juga:  Dituntut 12 Tahun Agus Difabel, PN Mataram Gelar Sidang Putusan


Sedangkan untuk tenaga yang membantu tahanan jika mengalami kesulitan dalam melakukan aktifitasnya, jelas Joko ada tenaga yang siap.


“Biasanya ada kompensasi berupa remisi,” katanya.

Sangkaan Pasal
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Syarif Hidayat menjelaskan pelimpahan berkas IWAS ke Kejari Mataram dilakukan setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTB.


“Surat dari Kejati NTB, kami terima tanggal 7 Januari 2025,” katanya.


Sebelumnya, kata Syarif Hidayat dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya berkomunikasi dengan Komisi disabiliitas Daerah (KDD) dan pihak terkait lainnya dengan memperhatikan hak-hak terduga.

Baca Juga:  Sidang di Tunda, Kuasa Hukum Frederic Raby Kecewa Pada Jaksa


Dan ketika IWAS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB, Polda memberlakukan tahanan rumah kepada IWAS karena tidak adanya fasilitas untuk tahanan disabilitas.


Dalam kasus IWAS, jelas Syarif Hidayat Polda NTB melakukan pemeriksaan saksi dan korban yang mencapai 14 orang.


Atas perbuatannya, jelas Syarif Hidayat IWAS disangkakan pasal 60 A Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah.***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Berita Terbaru

Penggagas berdirinya Organisasi Islam Terbesar ke 3 Indonesia wilayah NTB Ust. H. Aswan nasution.

Go Religi

Hijrah dan Kebangkitan Ummat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 17:49 WITA