Ironis! Kakak di Duga Eksploitasi Adik, Polisi Bongkar Motifnya

Rabu, 11 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB  — Polda NTB mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan  kakak kandung.

Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban yang berusia 13 tahun mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada tim asesmen.

“Modusnya cukup memilukan. Tersangka ES, kakak dari korban menjanjikan sebuah hadiah berupa handphone. Iming-iming ini menjadi awal dari rangkaian pertemuan antara korban dan tersangka, MAA di sebuah hotel di kota Mataram,” katanya dalam konferensi pers, Selasa 10 Juni 2025.

Baca Juga:  Kepincut Burung Kutilang, ES Gadaikan Kebebasannya

Dalam pertemuan tersebut, jelas Pujawati korban mengalami tindak asusila yang diduga terjadi berulang kali.

“Setelah korban dipertemukan, tersangka MAA memberikan sejumlah uang, senilai total Rp 8 juta, kepada ES. Transaksi ini menunjukkan adanya eksploitasi seksual sekaligus ekonomi terhadap anak,” jelas Pujawati.

Baca Juga:  Mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti Ditahan Kejaksaan

Berdasarkan hasil penyidikan, jelas Pujawati kepolisian menetapkan ES dan MAA sebagai tersangka pada 10 Juni 2025.

ES dikenakan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sementara MAA dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Dari Jajar Kehormatan sampai Arahan Personel, Kapolda NTB Hadir di Gumi Tioq Tata Tunaq

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Universitas Mataram Joko Jumadi, mengungkapkan di hotel dimana terjadinya kasus tersebut, identitas resmi MAA tidak terekam.

“Sempat sulit kami lacak, karena pelaku hanya dikenal dari nama panggilan. Tapi berkat kesaksian korban dan pemeriksaan jejak digital, kami bisa mengidentifikasi pelaku,” katanya. ***

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru