GONTB — Polda NTB mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan kakak kandung.
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban yang berusia 13 tahun mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada tim asesmen.
“Modusnya cukup memilukan. Tersangka ES, kakak dari korban menjanjikan sebuah hadiah berupa handphone. Iming-iming ini menjadi awal dari rangkaian pertemuan antara korban dan tersangka, MAA di sebuah hotel di kota Mataram,” katanya dalam konferensi pers, Selasa 10 Juni 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, jelas Pujawati korban mengalami tindak asusila yang diduga terjadi berulang kali.
“Setelah korban dipertemukan, tersangka MAA memberikan sejumlah uang, senilai total Rp 8 juta, kepada ES. Transaksi ini menunjukkan adanya eksploitasi seksual sekaligus ekonomi terhadap anak,” jelas Pujawati.
Berdasarkan hasil penyidikan, jelas Pujawati kepolisian menetapkan ES dan MAA sebagai tersangka pada 10 Juni 2025.
ES dikenakan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sementara MAA dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Universitas Mataram Joko Jumadi, mengungkapkan di hotel dimana terjadinya kasus tersebut, identitas resmi MAA tidak terekam.
“Sempat sulit kami lacak, karena pelaku hanya dikenal dari nama panggilan. Tapi berkat kesaksian korban dan pemeriksaan jejak digital, kami bisa mengidentifikasi pelaku,” katanya. ***













