Permohonan Paspor! Berikut Syarat, Prosedur dan Biaya

Senin, 24 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga (KK);
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah*;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Baca Juga:  PLN Dukung Kebijakan Pemerintah, 97% Pelanggan Rumah Tangga Peroleh Diskon 50 Persen

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Baca Juga:  Menteri Negara Kanada untuk Pembangunan Internasional Kunjungi NTB, Jajaki Kerja Sama Strategis Berkelanjutan

Biaya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah rincian tarif resmi pembuatan paspor yang berlaku mulai 17 Desember 2024, berikut Harga baru Paspor Tahun 2025:

  1. Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000 per permohonan.
  2. Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
  3. Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 5 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
  4. Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 10 tahun): Rp 950.000 per permohonan.
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan.
  6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.
  7. Layanan Percepatan Paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Baca Juga:  Agus Salim Tak Terima Uang Donasi Pengobatannya Diserahkan Korban Bencana, Minta Densu Tepati Janji hingga Merasa Dipandang Rendah

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Mekanisme Pengesahan

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan,
  2. Pembayaran biaya paspor (Online),
  3. Pengambilan foto dan sidik jari,
  4. Wawancara,
  5. Verifikasi,
  6. Adjudikasi.

Berita Terkait

P3K Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Guru Berstatus PTK Penuh Waktu Berkesempatan Jadi PNS
Pulihkan Listrik, PLN Kirim Tim Recovery ke Daerah Terpencil Terdampak Gempa di Flores NTT
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Polsek Sandubaya Amankan Kunjungan Gus Miftah di Sejumlah Destinasi Religi dan Budaya di Cakranegara
Ganggu Kenyamanan Warga, Anggota Dewan Soroti Izin Operasional Bajawa 
Dari Pesisir Tobelo, PLN Menanam Harapan untuk Generasi Mendatang
Jaga Terang di Momentum Kemerdekaan RI, PLN Perkuat Keandalan Pembangkit di Bima
Guru! Pilar Pencerdasan Kehidupan Bangsa
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:21

Pulihkan Listrik, PLN Kirim Tim Recovery ke Daerah Terpencil Terdampak Gempa di Flores NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:25

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:17

Polsek Sandubaya Amankan Kunjungan Gus Miftah di Sejumlah Destinasi Religi dan Budaya di Cakranegara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:50

Ganggu Kenyamanan Warga, Anggota Dewan Soroti Izin Operasional Bajawa 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:44

Dari Pesisir Tobelo, PLN Menanam Harapan untuk Generasi Mendatang

Berita Terbaru