Permohonan Paspor! Berikut Syarat, Prosedur dan Biaya

- Reporter

Senin, 24 Maret 2025 - 21:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GONTB – Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga (KK);
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah*;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Baca Juga:  Kolaborasi FRI dan Kemensos Atasi Kemiskinan

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Baca Juga:  Studi Banding ke Jatim, Bupati LAZ : Kita Ingin Gali Sumber PAD Baru dari Pelabuhan

Biaya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah rincian tarif resmi pembuatan paspor yang berlaku mulai 17 Desember 2024, berikut Harga baru Paspor Tahun 2025:

  1. Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000 per permohonan.
  2. Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
  3. Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 5 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
  4. Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 10 tahun): Rp 950.000 per permohonan.
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan.
  6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.
  7. Layanan Percepatan Paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Baca Juga:  Kemkomdigi Awali 2025 dengan Tindak 43 Ribu Konten Judol

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Mekanisme Pengesahan

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan,
  2. Pembayaran biaya paspor (Online),
  3. Pengambilan foto dan sidik jari,
  4. Wawancara,
  5. Verifikasi,
  6. Adjudikasi.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PDIP Resmikan Rumah Aspirasi di Pancor, Raachmat Hidayat Persilakan Masyarakat Sampaikan Keluhan dan Harapan
PLN UIW NTB Tuntaskan 100 Persen Penyalaan Program Pompanisasi di Sumbawa, Dukung Swasembada Pangan Nasional Berkelanjutan
Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata
Promo PLN Mobile Power Meilaju Lebih Terang 2026 Dorong Modernisasi Layanan Kelistrikan, 1.039 Pelanggan NTB Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen
PLN masuk Kampus! Edukasi Pencegahan Sexual Harassment dan Perkenalkan Peluang Karier
PLTS Sengkol, PLN UIW NTB Tegaskan Komitmen Percepatan Energi Bersih di Lombok
PLN UIW NTB Pastikan Keandalan Pasokan Listrik pada Event Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
Menteri PKP Puji Abdul Hadi Atas Komitmen Berjuang Hadirkan Rumah Layak Huni Untuk Masyarakat
Berita ini 47 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:48 WITA

PDIP Resmikan Rumah Aspirasi di Pancor, Raachmat Hidayat Persilakan Masyarakat Sampaikan Keluhan dan Harapan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:24 WITA

PLN UIW NTB Tuntaskan 100 Persen Penyalaan Program Pompanisasi di Sumbawa, Dukung Swasembada Pangan Nasional Berkelanjutan

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:30 WITA

Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WITA

Promo PLN Mobile Power Meilaju Lebih Terang 2026 Dorong Modernisasi Layanan Kelistrikan, 1.039 Pelanggan NTB Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:43 WITA

PLN masuk Kampus! Edukasi Pencegahan Sexual Harassment dan Perkenalkan Peluang Karier

Berita Terbaru

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTB menggelar acara Media Gathering bersama Wartawan di Aula Kantor PLN UIW NTB di Mataram. Selasa (23/06/2026). Foto (Lalu Sahid/GONTB)

Go Ekbis

Peluang Usaha! PLN NTB Ajak Masyarakat Bermitra Bangun SPKLU

Selasa, 23 Jun 2026 - 23:14 WITA