Royalti Musik Bisa Jadi Peluang Pemberdayaan Musisi Lokal

- Reporter

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ahsanul Khalik, Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan Gubernur NTB. Foto (Doc.Ist).

Dr. Ahsanul Khalik, Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan Gubernur NTB. Foto (Doc.Ist).

Mataram, GONTB – Polemik royalti musik yang belakangan menjadi perbincangan publik seharusnya tidak hanya dipandang dari sisi beban atau dampak negatifnya.

Hal ini diungkapkan oleh Dr. Ahsanul Khalik, Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan Gubernur NTB, saat dimintai tanggapannya, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, aturan royalti justru bisa menjadi peluang untuk menggerakkan potensi musisi lokal agar lebih berdaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, bersama pelaku usaha hiburan seperti hotel, restoran, dan kafe, dapat mengambil langkah kreatif dengan memanfaatkan karya cipta musisi daerah sendiri.

Baca Juga:  PLN dan Pemprov NTB Perkuat Sinergi Transisi Energi Bersih Melalui Ekosistem Kendaraan Listrik

“Kalau lagunya adalah karya asli musisi lokal dan belum dilisensikan ke Lembaga Manajemen Kolektif, izin penggunaannya bisa diberikan langsung kepada pelaku usaha hiburan. Kesepakatan ini bisa gratis atau berbayar, dan tidak mewajibkan pembayaran royalti melalui LMK/LMKN. Artinya, royalti atau imbalan bisa diterima langsung oleh musisi lokal,” jelasnya.

Ia merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memberi hak eksklusif kepada pencipta lagu untuk mengizinkan penggunaan karyanya.

Baca Juga:  Efisiensi Anggaran, Pemda Harus Pilih dan Pilah Pembangunan

Dengan memanfaatkan ketentuan ini, pelaku usaha hiburan dapat memperoleh karya yang khas dan legal, sementara musisi lokal mendapatkan panggung dan pendapatan.

“Model ini membawa banyak manfaat. Musisi lokal bisa lebih berdaya, pelaku usaha mendapatkan identitas musik yang khas, dan masyarakat ikut menikmati karya yang lahir dari bumi mereka sendiri. Ini sekaligus mengurangi ketergantungan pada lagu-lagu nasional yang membebani pelaku usaha dengan kewajiban royalti besar,” tambahnya.

Baca Juga:  Hari Bakti PU ke-80, Pemkab Lobar Fokus Jaga Sumber Air dan Kebut Pembangunan Infrastruktur

Ahsanul Khalik menegaskan pentingnya mengubah cara pandang terhadap aturan ini. “Sudah saatnya kita melihatnya sebagai peluang, bukan sekadar hambatan. Dengan kolaborasi antara musisi lokal dan pelaku usaha hiburan, kita bisa membangun ekosistem kreatif yang sehat, menumbuhkan kebanggaan daerah, dan memastikan musik lokal menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri,” tutupnya. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakorwilsus PSI NTB : Target Bentuk Kepengurusan DPRT dalam Tiga Bulan
Kontribusi Nyata Putra Daerah : PT Agro Nusa Protindo Ambil Bagian Lewat Aksi Sosial di Lombok Tengah
Indomobil Cabang Lombok Berikan Pengalaman Test Drive dan Perkenalkan Teknologi Nissan e-POWER
Geser Fokus, Pemprov NTB: Inovasi Harus Hadirkan Solusi
Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Polda NTB Minta Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
HUT KAI ke-18 Jadi Puncak Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 di Lombok
Diskusi Publik ADVOKAI: Aparat Penegak Hukum Harus Ubah Cara Pikir Hadapi KUHAP Baru
Momentum Rakernas, ADVOKAI dan Pemprov NTB Bersinergi Cetak Seribu Paralegal untuk Indonesia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:18 WITA

Rakorwilsus PSI NTB : Target Bentuk Kepengurusan DPRT dalam Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:30 WITA

Kontribusi Nyata Putra Daerah : PT Agro Nusa Protindo Ambil Bagian Lewat Aksi Sosial di Lombok Tengah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:33 WITA

Indomobil Cabang Lombok Berikan Pengalaman Test Drive dan Perkenalkan Teknologi Nissan e-POWER

Senin, 8 Juni 2026 - 12:25 WITA

Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Polda NTB Minta Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:32 WITA

HUT KAI ke-18 Jadi Puncak Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 di Lombok

Berita Terbaru

Penggagas berdirinya Organisasi Islam Terbesar ke 3 Indonesia wilayah NTB Ust. H. Aswan nasution.

Go Religi

Hijrah dan Kebangkitan Ummat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 17:49 WITA