Royalti Musik Bisa Jadi Peluang Pemberdayaan Musisi Lokal

Selasa, 12 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ahsanul Khalik, Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan Gubernur NTB. Foto (Doc.Ist).

Dr. Ahsanul Khalik, Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan Gubernur NTB. Foto (Doc.Ist).

Mataram, GONTB – Polemik royalti musik yang belakangan menjadi perbincangan publik seharusnya tidak hanya dipandang dari sisi beban atau dampak negatifnya.

Hal ini diungkapkan oleh Dr. Ahsanul Khalik, Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan Gubernur NTB, saat dimintai tanggapannya, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, aturan royalti justru bisa menjadi peluang untuk menggerakkan potensi musisi lokal agar lebih berdaya.

Pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, bersama pelaku usaha hiburan seperti hotel, restoran, dan kafe, dapat mengambil langkah kreatif dengan memanfaatkan karya cipta musisi daerah sendiri.

Baca Juga:  Hari Lingkungan Hidup, PLN Galang Aksi Bersih Pantai Melalui Program Zero Waste Warriors

“Kalau lagunya adalah karya asli musisi lokal dan belum dilisensikan ke Lembaga Manajemen Kolektif, izin penggunaannya bisa diberikan langsung kepada pelaku usaha hiburan. Kesepakatan ini bisa gratis atau berbayar, dan tidak mewajibkan pembayaran royalti melalui LMK/LMKN. Artinya, royalti atau imbalan bisa diterima langsung oleh musisi lokal,” jelasnya.

Ia merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memberi hak eksklusif kepada pencipta lagu untuk mengizinkan penggunaan karyanya.

Baca Juga:  Jelang Dua Hari Raya Besar, Kapolsek Labuapi Himbau Warga Jaga Toleransi

Dengan memanfaatkan ketentuan ini, pelaku usaha hiburan dapat memperoleh karya yang khas dan legal, sementara musisi lokal mendapatkan panggung dan pendapatan.

“Model ini membawa banyak manfaat. Musisi lokal bisa lebih berdaya, pelaku usaha mendapatkan identitas musik yang khas, dan masyarakat ikut menikmati karya yang lahir dari bumi mereka sendiri. Ini sekaligus mengurangi ketergantungan pada lagu-lagu nasional yang membebani pelaku usaha dengan kewajiban royalti besar,” tambahnya.

Baca Juga:  Siapkan Diri! Lingkungan Moncok Karya Memanggil Warga Terbaiknya Untuk Jadi Kepala Lingkungan, Ini syaratnya

Ahsanul Khalik menegaskan pentingnya mengubah cara pandang terhadap aturan ini. “Sudah saatnya kita melihatnya sebagai peluang, bukan sekadar hambatan. Dengan kolaborasi antara musisi lokal dan pelaku usaha hiburan, kita bisa membangun ekosistem kreatif yang sehat, menumbuhkan kebanggaan daerah, dan memastikan musik lokal menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri,” tutupnya. ***

Berita Terkait

TASPEN Mataram Turut Meriahkan Senam Bersama Pensioner Community dan PWRI Kota Mataram
Kebakaran Hanguskan 70 Rumah di Desa Adat Sade: Pemprov Pacu Rekonstruksi dan Mitigasi Berbasis Kearifan Lokal
Perkuat Keandalan Kelistrikan Pulau Sumbawa, PLN Rawat Jaringan Transmisi hingga Pelosok
Pemprov NTB Finalisasi Dashboard Eksekutif Berbasis Data
Dua Bakal Calon Ketua Umum KONI NTB Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Hadiah HUT RI ke – 81, Gerak Jalan Putri MTs Negeri 2 Lobar Raih Juara 3
Meriahkan HUT RI-81, Perumahan Melanesia Gelar Lomba Seru dengan Tema “MERDEKA DARI RUMAH”
HUT RI ke-81 dengan Aksi Nyata! PLN UIW NTB Optimalkan Keandalan Jaringan Melalui Peremajaan Keypoint di ULP Praya

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:34

TASPEN Mataram Turut Meriahkan Senam Bersama Pensioner Community dan PWRI Kota Mataram

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:08

Kebakaran Hanguskan 70 Rumah di Desa Adat Sade: Pemprov Pacu Rekonstruksi dan Mitigasi Berbasis Kearifan Lokal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:39

Perkuat Keandalan Kelistrikan Pulau Sumbawa, PLN Rawat Jaringan Transmisi hingga Pelosok

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:20

Pemprov NTB Finalisasi Dashboard Eksekutif Berbasis Data

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:12

Dua Bakal Calon Ketua Umum KONI NTB Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Berita Terbaru