7 Pria dan 2 Perempuan di tangkap Polisi di Mataram, Diduga Pengedar dan Pengguna Narkoba

- Reporter

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, 7 pria dan 2 Perempuan di Mataram diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada pukul 00:30 dini hari Kamis (23/10/2025).

Ketujuh Pria tersebut masing-masing R (48), IWSA (42), IKK (46), H (40), MI (18), IMD (41) dan P (38). Sementara dua lainnya Perempuan Masing-masing GF (20) dan RP (15). Mereka diamankan di sebuah Rumah di wilayah Kelurahan Abiantubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat dikonfirmasi media ini mengatakan kesembilan orang tersebut diamankan saat penggerbekan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Penggerbekan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang sebelumnya diterima dari masyarakat sebagai bentuk nyata Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya.

Dari penggerbekan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ganja serta berbagai alat/barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika seperti Alat Konsumsi sabu, Bendelan plastik klip, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika.

Baca Juga:  7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Kasat Reskrim : Penyaluran Beras tidak Sesuai BNBA

“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan berbagai barang bukti diantaranya Sabu seberat 3,21 gram, Ganja seberat 0,44 gram serta berbagai barang lainnya yang kita duga berkaitan dengan peredaran maupun konsumsi Narkoba, “jelas AKP I Gusti Ngurah.

Dari hasil pemeriksaan sementara Dua diantara 7 pria yang diamankan yaitu R dan IWSA merupakan Residivis kasus Narkoba dan diduga sebagai pengedar. Sementara yang lainnya diduga sebagai pembeli / pengguna.

“Saat ini mereka masih diperiksa secara insentif. Masih kita analisa perannya masing-masing secara mendalam. Namun yang jelas kedua residivis (R dan IWSA) tersebut diduga kuat sebagai pengedar Sabu di wilayah Kota Mataram, “jelasnya.

Baca Juga:  ODGJ Mengamuk di Mataram dan dilarikan ke RSJ

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Jika hasil penyidikan nantinya, beberapa diantara mereka terbukti sebagai pengguna, maka kita akan serahkan ke BNN Mataram untuk dilakukan Rehabilitasi Medis. Sementara Residivis yang diduga kuat sebagai pengedar akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,”tutupnya. ***

Sumber Berita: Polresta Mataram

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh
Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta
Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada
International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun
Polisi Bekuk Pemuda Asal Lombok Tengah, Diduga Pelaku Curanmor Kos di Pagutan
Kasus Rumah Tangga Marga Harun Rampung, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Terlibat Lagi
Amankan Lebaran Topat, Personel Gabungan disiagakan di Pantai Loang Baloq Mataram
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WITA

Dana Siluman DPRD NTB: 13 Anggota Dewan yang Tidak Mengembalikan Belum Tersentuh

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WITA

Polisi amankan Warga Labuapi diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:57 WITA

Kasus Penadahan Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 11:31 WITA

3 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan di Narmada

Rabu, 1 April 2026 - 21:23 WITA

International Law Firm Pasang Badan Bela Marga Harun

Berita Terbaru