Mengejutkan, Saksi Mengungkapkan Keberadaan Gedung Labkes Justru Menguntungkan Negara

Ramli Ahmad, S.Pd

- Reporter

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait NTB Convention Center (NCC) yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosyadi Sayuti, kembali digelar hari ini.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, salah satu saksi, yaitu Kepala Laboratorium Provinsi NTB saat ini, dr. Handomi, memberikan kesaksian yang mengejutkan.

Penasihat hukum Rosyadi Sayuti, Rofiq Ashari, mengungkapkan bahwa menurut kesaksian dr. Handomi, gedung laboratorium salah satu gedung pengganti yang saat ini menjadi pokok perkara justru memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan negara.

Baca Juga:  3 Pelaku Aborsi di Mataram di amankan Polisi, Bayi Meninggal Setelah Dilahirkan di Toilet, Begini Kronologinya

“Setelah berfungsi selama beberapa tahun, gedung ini telah menyumbang sebanyak 9 miliar rupiah ke kas negara,” ujarnya saat di konfirmasi setelah sidang, Senin 11 Agustus 2025.

Rofiq menegaskan bahwa pembangunan gedung tersebut sepersenpun tidak menggunakan anggaran negara, melainkan dibangun dengan dana dari PT Lombok Plaza. .

“Ini menunjukkan tidak ada kerugian negara,” tambahnya.

Selain itu, Rofiq menyatakan bahwa selama proses persidangan dan kesaksian yang diberikan oleh berbagai pihak, tidak ada bukti atau keterangan yang menunjukkan adanya keterlibatan Rosyadi Sayuti dalam proses kontrak kerjasama atau pembangunan gedung laboratorium dan PKBI antara tahun 2012 hingga 2016, tahun di mana ia belum menjabat sebagai sekda.

“Semua proses berlangsung sebelum beliau menjabat sebagai sekda. Dia hanya menerima gedung yang sudah jadi. Tidak ada keluhan yang pernah diajukan selama proses pembangunan dua gedung pengganti dari pejabat provinsi NTB saat itu,” tegas Rofiq.

Menurut Rofiq semua keterangan saksi hingga persidangan hari ini melihatkan antara dakwaan dengan fakta persidangan jauh berbeda, semua saksi justru memberikan kesaksian yang meringankan bagi Rosyadi Sayuti. ***

Baca Juga:  Siap siap! Polresta Mataram Gelar Operasi Jelang Ramadhan

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid
Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara
Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi
Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik
Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan
Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram
Diamankan Resmob Terkait Curanmor, Pria Asal Lombok Timur Kedapatan Simpan Sabu 2 Gram di Saku Celana
Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:57 WITA

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:10 WITA

Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:49 WITA

Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:32 WITA

Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:21 WITA

Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Terduga Palaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Pagesangan

Berita Terbaru

Go NTB

Banjir Rob Ampenan, Enam Rumah Warga Rusak Parah

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:52 WITA