Mengejutkan, Saksi Mengungkapkan Keberadaan Gedung Labkes Justru Menguntungkan Negara

Selasa, 12 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, GONTB – Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait NTB Convention Center (NCC) yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosyadi Sayuti, kembali digelar hari ini.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, salah satu saksi, yaitu Kepala Laboratorium Provinsi NTB saat ini, dr. Handomi, memberikan kesaksian yang mengejutkan.

Penasihat hukum Rosyadi Sayuti, Rofiq Ashari, mengungkapkan bahwa menurut kesaksian dr. Handomi, gedung laboratorium salah satu gedung pengganti yang saat ini menjadi pokok perkara justru memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan negara.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pria dan Wanita Saat di Kamar Kos, Sabu 3,58 gram ditemukan

“Setelah berfungsi selama beberapa tahun, gedung ini telah menyumbang sebanyak 9 miliar rupiah ke kas negara,” ujarnya saat di konfirmasi setelah sidang, Senin 11 Agustus 2025.

Rofiq menegaskan bahwa pembangunan gedung tersebut sepersenpun tidak menggunakan anggaran negara, melainkan dibangun dengan dana dari PT Lombok Plaza. .

Baca Juga:  Keranjang Minuman Mampir di Dahi, Anak Masuk Penjara

“Ini menunjukkan tidak ada kerugian negara,” tambahnya.

Selain itu, Rofiq menyatakan bahwa selama proses persidangan dan kesaksian yang diberikan oleh berbagai pihak, tidak ada bukti atau keterangan yang menunjukkan adanya keterlibatan Rosyadi Sayuti dalam proses kontrak kerjasama atau pembangunan gedung laboratorium dan PKBI antara tahun 2012 hingga 2016, tahun di mana ia belum menjabat sebagai sekda.

“Semua proses berlangsung sebelum beliau menjabat sebagai sekda. Dia hanya menerima gedung yang sudah jadi. Tidak ada keluhan yang pernah diajukan selama proses pembangunan dua gedung pengganti dari pejabat provinsi NTB saat itu,” tegas Rofiq.

Menurut Rofiq semua keterangan saksi hingga persidangan hari ini melihatkan antara dakwaan dengan fakta persidangan jauh berbeda, semua saksi justru memberikan kesaksian yang meringankan bagi Rosyadi Sayuti. ***

Baca Juga:  Gerobak Sampah Digadai, A Diamankan Polisi 

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru