Polresta Mataram Tangkap Pengedar Asal Lombok Tengah, Sita 25 Klip Sabu

Rabu, 29 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku H (53), warga Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Foto (Polresta Mataram)

Terduga pelaku H (53), warga Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Foto (Polresta Mataram)

Mataram, GONTB – Komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (53), warga Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di salah satu gang di wilayah Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, sekitar pukul 01.30 WITA, Rabu (29/10/2025). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 klip sabu siap edar dengan berat total 8,39 gram yang disimpan disaku jaket nya pelaku, beserta perlengkapan pendukung seperti bendel plastik klip kosong dan pipa kaca.

Baca Juga:  Kades Bagik Polak dan Mantan Pegawai BPN Lobar di Tahan

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Informasi itu segera kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar. Pelaku diketahui berasal dari Lombok Tengah dan sudah cukup lama beroperasi di wilayah Mataram,” ungkap Kasat.

Baca Juga:  2 Pria di Narmada Lombok Barat di Tangkap Polisi, ini dugaanya

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram itu miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kota Mataram. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran Narkoba yang melibatkan pelaku.

Baca Juga:  7 Terduga Penganiayaan di Lingsar ditetapkan Tersangka

“Melihat jumlah barang bukti yang kami amankan, tersangka H kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara,” tegas AKP Bagus Suputra.

Dengan penangkapan ini, Polresta Mataram kembali menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya dan memastikan keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan Narkotika. ***

Penulis : Redaksi GONTB

Editor : Redaksi GONTB

Sumber Berita: Polresta Mataram

Berita Terkait

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk
Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice
PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar
Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah
Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81
Dugaan Penganiayaan Murid Kelas 5 SDN 1 Peteluan Indah, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polresta Mataram
Patroli Hingga Subuh, URC Sat Reskrim Polresta Mataram Sasar Titik Rawan Kriminalitas di Mataram
Jelang HUT Kemerdekaan, Polsek Ampenan Tertibkan Peredaran Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:52

Tertangkap Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata DPO Curanmor di Maluk

Jumat, 4 September 2026 - 13:20

Penganiayaan! Sepasang Kekasih Asal Bima Berdamai Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:44

PN Mataram Tegaskan Putusan Inkracht, Eksekusi Lahan Seluas 27.370 Meter Persegi di Lembar Selatan Berjalan Lancar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:04

Periksa Orang tua Korban, Polisi Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Anak di SDN 1 Peteluan Indah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:56

Kapolsek Lingsar Lepas 500 Warga di Jalan Sehat Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Go Ekbis

PLN Tuntas Dukung MotoGP Mandalika 2026

Senin, 12 Okt 2026 - 08:15

Go Sports

Aprilia Racing Catat Sejarah di Mandalika Tahun ini

Senin, 12 Okt 2026 - 07:53