Polres Loteng Tetapkan Oknum Anggota DPRD Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah

- Reporter

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, IPTU LukluK IL Maqnun. Foto:(Polres Lombok Tengah)

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, IPTU LukluK IL Maqnun. Foto:(Polres Lombok Tengah)

GONTB – Polres Lombok Tengah menetapkan LN, oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.

“Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli. Ada 17 saksi yang sudah dimintai keterangan,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat melalui Kasat Reskrim IPTU Lukluk il Maqnun, Rabu 9 Oktober 2024.

Baca Juga:  Istri Wirajaya Kusuma Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19

Sehingga, kata Kasat Reskrim saat gelar perkara pada Sabtu, 5 Oktober 2024 pihaknya menetapkan saudara LN sebagai tersangka pemalsuan ijazah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatannya, jelas Kasat LN dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Baca Juga:  Membusuk, Kader Posyandu di Mataram ditemukan Tewas di Rumahnya

“Untuk saudara LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat, 11 Oktober 2024,” jelasnya.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat menegaskan apa yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari konsistensi Polres Lombok Tengah dalam merespon setiap laporan masyarakat.

Baca Juga:  Amankan Ibadah Jumat Agung di Tiga Gereja, Polsek Ampenan Kerahkan Puluhan Personel

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, Kalau itu benar, kita katakan benar. Kalau itu salah, kita katakan salah,” katanya.

Kapolres meminta semua pihak menerima putusan ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditandaklajuti sesuai undang-undang yang berlaku. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang
Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang
Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit
Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kurang dari 2×24 Jam, 2 Pemuda Curi Motor dibekuk Polisi di Lombok Tengah
Kapolsek Ampenan Pimpin Pengamanan Sidang Kasus Brigadir Esco di PN Mataram
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WITA

Profil Bung Heru: Direktur Seniman Hukum Law Firm, Percaya Keberhasilan Tak Selalu di Ruang Sidang

Senin, 8 Juni 2026 - 19:13 WITA

Gerak Cepat Polsek Selaparang Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pemukulan, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:15 WITA

Bobol Bengkel Senilai 5 Juta, Pria Asal Ampenan di Tangkap Polsek Selaparang

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:12 WITA

Dua Terduga di Gerebek di Ampenan Bersama 1.31 gram Sabu

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:01 WITA

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Selaparang Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Clurit

Berita Terbaru

Penggagas berdirinya Organisasi Islam Terbesar ke 3 Indonesia wilayah NTB Ust. H. Aswan nasution.

Go Religi

Hijrah dan Kebangkitan Ummat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 17:49 WITA

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair (kiri) bersama Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah serta Innovative Government Award (IGA) Tahun 2026 di Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur NTB, Kamis (11/6/2026). Foto (Kominfotik NTB)

Go NTB

Geser Fokus, Pemprov NTB: Inovasi Harus Hadirkan Solusi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:02 WITA