Polres Loteng Tetapkan Oknum Anggota DPRD Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah

- Reporter

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, IPTU LukluK IL Maqnun. Foto:(Polres Lombok Tengah)

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, IPTU LukluK IL Maqnun. Foto:(Polres Lombok Tengah)

GONTB – Polres Lombok Tengah menetapkan LN, oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.

“Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli. Ada 17 saksi yang sudah dimintai keterangan,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat melalui Kasat Reskrim IPTU Lukluk il Maqnun, Rabu 9 Oktober 2024.

Baca Juga:  Kasus Narkoba Naik 18 Persen pada 2024, Kabid Humas : Polda Selamatkan 93.800 Orang

Sehingga, kata Kasat Reskrim saat gelar perkara pada Sabtu, 5 Oktober 2024 pihaknya menetapkan saudara LN sebagai tersangka pemalsuan ijazah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatannya, jelas Kasat LN dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Baca Juga:  Polsek Sandubaya Tangkap Remaja Pencuri Tabung Gas Elpiji Kurang dari 24 Jam

“Untuk saudara LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat, 11 Oktober 2024,” jelasnya.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat menegaskan apa yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari konsistensi Polres Lombok Tengah dalam merespon setiap laporan masyarakat.

Baca Juga:  Masyarakat Antusias, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Esco Disaksikan Warga

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, Kalau itu benar, kita katakan benar. Kalau itu salah, kita katakan salah,” katanya.

Kapolres meminta semua pihak menerima putusan ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditandaklajuti sesuai undang-undang yang berlaku. ***

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB
Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap
Residivis Spesialis Bobol Toko Dibekuk Dini Hari di Punie, Kerugian Capai Rp10 Juta
Tekan Pelajar Berkendara di Bawah Umur, Satlantas Polresta Mataram Dorong Terbitnya Surat Edaran Larangan Bawa Motor ke Sekolah
Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid
Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Ditemukan di Pesisir Lombok Utara
Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kapolsek Mataram Tekankan Penyidikan Humanis dan Presisi
Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:58 WITA

Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:27 WITA

Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:49 WITA

Residivis Spesialis Bobol Toko Dibekuk Dini Hari di Punie, Kerugian Capai Rp10 Juta

Senin, 26 Januari 2026 - 15:37 WITA

Tekan Pelajar Berkendara di Bawah Umur, Satlantas Polresta Mataram Dorong Terbitnya Surat Edaran Larangan Bawa Motor ke Sekolah

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:57 WITA

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid

Berita Terbaru