Polres Loteng Tetapkan Oknum Anggota DPRD Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah

- Reporter

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, IPTU LukluK IL Maqnun. Foto:(Polres Lombok Tengah)

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, IPTU LukluK IL Maqnun. Foto:(Polres Lombok Tengah)

GONTB – Polres Lombok Tengah menetapkan LN, oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.

“Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli. Ada 17 saksi yang sudah dimintai keterangan,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat melalui Kasat Reskrim IPTU Lukluk il Maqnun, Rabu 9 Oktober 2024.

Baca Juga:  Hendak Kabur ke Kalimantan, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap

Sehingga, kata Kasat Reskrim saat gelar perkara pada Sabtu, 5 Oktober 2024 pihaknya menetapkan saudara LN sebagai tersangka pemalsuan ijazah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatannya, jelas Kasat LN dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tukang Angkut Sampah, Ini alasannya!

“Untuk saudara LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat, 11 Oktober 2024,” jelasnya.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat menegaskan apa yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari konsistensi Polres Lombok Tengah dalam merespon setiap laporan masyarakat.

Baca Juga:  Skandal Alat Berat Dinas PUPR NTB: Dua Tersangka Dibidik, Aliran Dana ke Rekening Istri Pejabat Diselidiki

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, Kalau itu benar, kita katakan benar. Kalau itu salah, kita katakan salah,” katanya.

Kapolres meminta semua pihak menerima putusan ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditandaklajuti sesuai undang-undang yang berlaku. ***

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel gontb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Pengedar Sabu Aktif di Mataram, Polisi Tangkap Perempuan Asal Gerung
Polresta Mataram Tangkap Pengedar Asal Lombok Tengah, Sita 25 Klip Sabu
7 Pria dan 2 Perempuan di tangkap Polisi di Mataram, Diduga Pengedar dan Pengguna Narkoba
Kabur! LR asal Kepulauan Riau Modus Mau Beli Motor, Kini Pelaku Nginap di Polsek Gunungsari
Aset Lobar Raib! Kasus Kades Bagik Polak Diharapkan Jadi ‘Yurisprudensi’, WIB Desak Kejari Mataram Usut Tuntas
Kasus Kematian Brigadir Esco Faska Rely, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan
Kasus Pembunuhan Brigadir Esco! Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru
178 Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus di kembalikan Polresta Mataram ke Korban
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 12:51 WITA

Diduga Pengedar Sabu Aktif di Mataram, Polisi Tangkap Perempuan Asal Gerung

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:26 WITA

Polresta Mataram Tangkap Pengedar Asal Lombok Tengah, Sita 25 Klip Sabu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:01 WITA

7 Pria dan 2 Perempuan di tangkap Polisi di Mataram, Diduga Pengedar dan Pengguna Narkoba

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:18 WITA

Kabur! LR asal Kepulauan Riau Modus Mau Beli Motor, Kini Pelaku Nginap di Polsek Gunungsari

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:21 WITA

Aset Lobar Raib! Kasus Kades Bagik Polak Diharapkan Jadi ‘Yurisprudensi’, WIB Desak Kejari Mataram Usut Tuntas

Berita Terbaru